Kekerasan Negara, Dari Orde Baru Hingga Kini

ANALISA EKONOMI POLITIK
Coen Husain Pontoh
Mahasiswa Ilmu Politik di City University of New York (CUNY)


AKSI-AKSI kekerasan beruntun yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sipil semacam Front Pembela Islam (FPI), yang marak beberapa tahun belakangan ini, patut mendapat perhatian serius kita semua. Apalagi, aksi-aksi brutal ini dengan sengaja dibiarkan oleh institusi negara, seperti kepolisian. Pembiaran ini telah menggiring opini publik, “jangan-jangan organisasi semacam FPI ini, memang merupakan organisasi binaan polisi atau militer.”

Sejauh ini, analisis terhadap tindak kekerasan itu lebih bersifat kultural dan ideologis, ketimbang mencari penjelasannya pada kondisi-kondisi konkret ekonomi politik. Misalnya, aksi-aksi kekerasan itu disebabkan oleh kultur kekerasan yang akarnya terhunjam dalam-dalam di masyarakat perkotaan, khususnya. Kehidupan kota yang keras, kompetisi hidup yang sangat ketat, telah menyebabkan mudahnya terjadi gesekan sosial, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum atau organisasi tertentu untuk dimanipulasi demi kepentingannya. Atau, karena pelaku kekerasan ini adalah kelompok yang mengatasnamakan agama, maka kekerasan dipandang sebagai hasil dari penafsiran yang sempit dan simbolik atas teks-teks suci agama yang bersangkutan. Inilah yang disebut penjelasan ideologis, karena kekerasan merupakan hasil konstruksi gagasan.

Beruntung kita dibantu Anto Sangaji, melalui artikelnya Asal-usul Kekerasan Negara yang mengatakan bahwa aksi kekerasan itu (1) bersifat historis; dan (2 berkaitan langsung dengan kepentingan akumulasi kapital.

Dalam artikel ini, saya ingin menambahkan apa yang telah disampaikan dengan baik oleh Anto. Saya ingin mengajak anda melihat lebih detil bagaimana aksi kekerasan dan pembiaran oleh negara merupakan sesuatu yang melekat pada corak produksi sosial kapitalisme di negara terbelakang seperti Indonesia.

Rejim Neo-fasis

Sosiolog James Petras, dalam bukunya Clas, State, and Power in the Thirld World (1981), mengatakan, pada paska kemerdekaan ada tiga respon dari negara-negara baru merdeka ini dalam menghadapi ekspansi dan akumulasi kapital global: pertama, negara-negara ini memilih beraliansi dengan rejim dan korporasi imperial dalam mengeruk kelebihan tenaga kerja secara intensif melalui beragam hubungan kerja yang disebut “neokolonialisme ketergantungan (dependent neocolonialism)”.

Kedua, negara-negara baru itu mengeruk sendiri surplus tenaga kerja dengan membatasi atau mengeliminasi pembagian keuntungan dengan rejim dan korporasi imperial. Proses ekstraksi surplus itu dilakukan melalui perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN), dan membentuk sebuah model pembangunan yang disebut “pembangunan nasional/national developmentalism)” tanpa redistribusi, dimana konsentrasi pendapatan berada di tangan hirarki tertinggi kelas berkuasa; dan ketiga, negara-negara baru itu memilih beraliansi dengan rakyat pekerja yang merupakan mayoritas, memperluas wilayah kontrol ekonomi nasional (melalui program nasionalisasi), menginvestasikan kembali surplus pendapatan ke dalam ekonomi nasional, atau mempromosikan redistribusi pendapatan dalam bingkai struktur kelas dalam negeri. Model pembangunan ini disebut “popular national/nasional kerakyatan)”.

Mengikuti tipologi Petras ini, kita lihat bahwa Indonesia paska kemerdekaan pernah mengalami dua bentuk aliansi kelas dengan rejim dan korporasi imperial: di bawah presiden Soekarno, negara baru ini memilih bentuk aliansi ketiga, yakni model pembangunan nasional kerakyatan. Posisi ini berubah drastis ketika rejim orde baru berkuasa, dimana aliansi dengan rejim dan korporasi imperial dipulihkan dan ditautkan.

Dalam model aliansi kelas “dependent neocolonialism” ini, apa yang pertama kali dilakukan oleh rejim berkuasa adalah menghancurkan seluruh kekuatan rakyat, baik yang beraliran kiri maupun nasionalis-kerakyatan, dengan cara-cara kekerasan langsung oleh lembaga militer maupun polisi. Kekerasan langsung (pembunuhan, penculikan, pemenjaraan, pengasingan, dan penganiayaan fisik dan mental), menjadi ciri utama dari rejim yang disebut James Petras, sebagai rejim Neo-fasis.

Pada tahap awal konsolidasi kekuasaannya, rejim neo-fasis tidak peduli dengan masalah ideologi, untuk menjamin legitimasi kultural akan kekuasaannya. Kepatuhan dan ketundukan diperoleh dari penggunaan secara meluas dan mendalam organ kekerasan fisik, baik melalui struktur organisasi militer, polisi, maupun birokrasi dan paramiliter yang berhubungan langsung dan dikontrol oleh lembaga-lembaga negara itu.

Maka kita temukan, pada masa orde baru bertaburan lembaga-lembaga kekerasan fisik langsung, mulai dari ABRI dan cabang-cabang kekuasannya seperti Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban), Bakorstanas (Badan Koordinasi Stabilitas Nasional), lembaga Litsus (Penelitian Khusus), lembag-lembaga intelijen yang bernaung di hampir seluruh departemen, serta organisasi paramiliter seperti Pemuda Panca Marga, Pemuda Pancasila, dan kelompok-kelompok preman yang dibina oleh militer maupun polisi.

Tetapi aksi kekerasan pada tahap awal ini, tidak semata bertujuan menundukkan gerakan kerakyatan dan memaksakan kepatuhan pada kekuasaannya. Tindak kekerasan itu adalah prasyarat atau pondasi selanjutnya dari proses ekspansi dan akumulasi kapital sebagai hasil langsung dari aliansi kelas “dependent neocolonialism” itu. Penghancuran serikat buruh, misalnya, dimaksudkan untuk mendisiplinkan hubungan kerja di tingkat pabrik; penghancuran gerakan tani ditujukan untuk memudahkan penggusuran tanah, penerapan sistem pertanian modern (melalui revolusi hijau), pembangunan infrastruktur untuk kelancaran pergerakan arus barang dan manusia, dsb.

Kegagalan memahami kaitan antara kekerasan fisik dengan kepentingan ekspansi dan akumulasi kapital dalam jangka panjang, adalah ciri umum dari para pengkaji dan pengamat orde baru. Bagi mereka, kekerasan brutal yang diperagakan oleh rejim tersebut berdiri terpisah dengan proses pembanguan ekonominya. Pandangan ini, misalnya, kita temukan pada ilmuwan politik William Liddle, yang mengutuk otoritarianisme Soeharto tapi sekaligus memuji setinggi langit prestasi ekonominya. Pendapat lain, mencoba melihat tindak kekerasan brutal itu dengan mencari padanannya pada rejim Fasis Hitler, tanpa melihat hubungan aliansi kelasnya dengan rejim dan korporasi imperial. Atau melihat rejim orde baru sebagai penjelmaan yang lebih canggih dari sistem kerajaan Jawa kuno, khususnya kerajaan Mataram. Cara pandang dualistis ini juga, mewabah di kalangan LSM, terutama yang bergerak di sektor pembelaan Hak Asasi Manusia, anti korupsi, serta yang terus mengusung keampuhan pendekatan mikorekonomi.

Tetapi karena ekspansi dan akumulasi kapital itu tegak di atas struktur masyarakat yang timpang, maka setahap demi setahap legitimasi rejim yang diperoleh melalui penundukkan dan penaklukkan paksa itu mengalami erosi. Pertumbuhan ekonomi tinggi dengan segera menghasilkan dua hal: terkonsentrasinya kekayaan di tangan para elite di pucuk kekuasaan, serta tumbuhnya kapitalis lokal yang ingin memperoleh akses lebih besar pada kapital. Kondisi pertama menyebabkan munculnya keresahan sosial, sementara hal kedua memunculkan desakan-desakan dari kapitalis lokal agar rejim mengakomodasi kepentingannya lebih luas.

Menghadapi ancaman krisis legitimasi yang makin merosot ini, rejim neo-fasis kemudian mulai secara serius menggarap aspek ideologis. Soalnya, ideologi seperti apa yang bisa dibangun di atas praktek kekerasan politik dan akumulasi kapital yang berdarah-darah itu? Dari hasil studi komparatifnya atas Brazil di bawah rejim kediktatoran militer, Iran di bawah rejim Shah Iran, dan Afrika Selatan di bawah rejim Apartheid, Petras menyimpulkan bahwa rejim neo-fasis ini tidak memiliki satu rumusan ideologi yang komprehensif. Apa yang dilakukannya adalah memainkan beragam aspek ideologi tertentu, seperti doktrin keamanan nasional, anti-komunisme, revivalisme tradisional, dan modernisasi ekonomi.

Paska Peristiwa 15 Januari 1974, kita temukan bagaimana rejim orde baru mulai secara serius menjadikan Pancasila sebagai ideologi resmi negara. Selain itu, rejim secara intensif dan ekstensif memainkan kosakata “keamanan dan ketertiban nasional” untuk membenarkan seluruh tindakannya yang menghancurkan gerakan rakyat, mengebiri partai politik, memanipulasi pemilihan umum, melarang seluruh bentuk demonstrasi, melarang pendirian organisasi independen di luar organisasi bentukan rejim, membenarkan pencaplokkannya atas Timor Timur, dan pembelakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua. Melalui doktrin keamanan dan ketertiban nasional, rejim menutup segala kemungkinan munculnya analisa atau defisini kelas terhadap proses dan struktur sosial yang terjadi, sekaligus menempatkan dirinya di atas kepentingan seluruh golongan (baca kelas) dalam masyarakat. Dengan kata lain, segala bentuk tindak kekerasan itu dilakukan demi kebaikan rakyat keseluruhan, sehingga tindakan itu bukan hanya harus disetujui tapi juga tak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Yang menarik, doktrin keamanan dan ketertiban nasional ini, berbarengan dengan konflik Perang Dingin, dijalankan bersisian dengan doktrin “anti komunisme.” Dengan mengedepankan doktrin anti komunisme, rejim orde baru sukses menyingkirkan sentimen anti ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi, serta sentimen anti asing karena strategi dependent neocolonialism-nya. Dan cara yang paling efektif dan terbukti sukses untuk membangun sentimen anti komunisme adalah dengan mendorong tumbuhnya revivalisme tradisional melalui promosi nilai-nilai moral keagamaan.

Di sini kelompok-kelompok keagamaan yang kritis terhadap kebijakan rejim dihancurkan, sementara kelompok yang menjauh dari kritik ekonomi politik, yang lebih peduli pada simbol-simbol relijius ketimbang spirit pembebasannya, difasilitasi dan dipromosikan atau paling tidak dibiarkan perkembangannya. Maka muncullah program sejuta mesjid melalui Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, dst.

Sementara itu, untuk menghindari kosakata kapitalisme yang sengaja dibikin peyoratif, rejim neo-fasis kemudian mempromosikan kosakata “Modernisasi”. Melalui kosakata ini, dipropagandakan bahwa orde baru hendak membawa rakyat Indonesia keluar dari alam tradisional ke alam modern, dari pola pikir agraris ke pola pikir industri, dari dunia mitos ke dunia rasional. Mereka yang membangkang terhadap rejim, berarti menolak perubahan ke arah yang lebih baik.

Intinya, rejim neo-fasis melalui doktrin keamanan dan ketertiban nasional berhasil melumpuhkan elit-elit baru yang mencoba membangkang, sementara di tingkat basis massa doktrin anti komunisme sukses membendung munculnya sentimen berbasis kelas dalam masyarakat.

Rejim kapitalisme-neoliberal

Tetapi kini orde baru telah ambruk, demokrasi sudah berjalan normal, rakyat telah bebas memilih partai dan pemimpinnnya, partai-partai dan organisasi-organisasi massa bebas berdiri, sistem pemerintahan tidak lagi terpusat, TNI tidak lagi berpolitik, demikian juga bisnisnya semakin berkurang, Timor Leste sudah merdeka, dan DOM di Aceh dan Papua telah dihapus. Jangan lupa, pers juga telah bebas.

Telah terjadi perubahan politik yang signifikan. Lalu bagaimana menjelaskan fenomena kekerasan sipil yang dibiarkan aparat negara sekarang ini dari perspektif kelas? Dimana kaitan historisnya dengan aliansi kelas dependent neocolonialism yang dibangun rejim orde baru dengan rejim kapitalisme-neoliberal saat ini?

Saya tidak ingin mengulang apa yang telah saya tulis dalam artikel Demokrasi Melahirkan Oligarki? tentang model aliansi kelas yang dibangun oleh rejim elektoral saat ini. Saya hanya ingin kembali menegaskan, bahwa dari model aliansi kelas yang dibangunnya, yang terjadi malah pendalaman dan perluasan dari model dependent neoclonialism yang dilakukan oleh rejim orde baru. Lebih parah lagi, rejim kapitalisme-neoliberal ini tidak memiliki daya tawar di hadapan rejim dan korporasi imperial. Akibatnya, walaupun rakyat telah menikmati iklim kebebasan politik tapi struktur bangunan sosial-ekonominya sama sekali tidak berubah.

Kekayaan makin terkonsentrasi dan tersentralisir di tangan oligarki, jurang kaya-miskin makin lebar, akses terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan semakin memburuk, dan tingkat pendapatan terus jatuh di hadapan laju peningkatan barang kebutuhan pokok. Akibatnya, jika pada rejim neo-fasis rakyat masih diberikan sedikit kue ekonomi tanpa representasi politik, maka pada rejim elektoral ini, rakyat minus representasi politik sekaligus tak punya akses pada sumberdaya ekonomi. Hasilnya, kebebasan politik yang ada tak memiliki sumbangan apapun bagi peningkatan kesejahteraan, sehingga yang muncul adalah apatisme dan aktivitas politik yang anti politik. Dengan demikian, bisa disimpulkan, perubahan sistem politik yang lebih terbuka ini harus dibaca sebagai respon terhadap perubahan ekonomi politik yang terjadi di level global, yakni perubahan dari rejim Keynesianisme ke rejim Neoliberal. Perubahan itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat setingkat lebih baik dari yang mereka alami di masa orde baru.

Di mata rejim dan korporasi imperial, rejim neo-fasis yang otoriter dan kaku (rigid) dianggap tidak lagi kompatibel dan efektif sebagai sekutu kapital yang sangat fleksibel dan bergerak sedemikian cepat dari satu tempat ke tempat lainnya. Misalnya, jika pada masa rejim neo-fasis BUMN dianggap sebagai institusi yang mumpuni untuk proses ekspansi dan akumulasi kapital, maka pada era kapitalisme-neoliberal, BUMN dianggap sebagai penghalang utama bekerjanya mekanisme pasar, sehingga itu harus diprivatisasi.

Tetapi demokratisasi politik telah menimbulkan dilema tersendiri bagi institusi kekerasan negara, seperti polisi dan militer. Walaupun tindak kekerasan langsung terus terjadi, terutama di tingkat lokal yang jauh dari sorotan media massa, tetapi skala dan intensitas penggunaan kekerasan langsung tidak lagi menjadi alat utama untuk menundukkan para oposan serta untuk meraih kepatuhan. Demikian juga dengan doktrin keamanan dan ketertiban nasional, tidak lagi efektif untuk memblok munculnya rivalitas di kalangan elite. Secara ideologis, rejim kapitalisme-neoliberal ini tidak memiliki nilai apapun yang bisa dipromosikan untuk meraih kepatuhan secara sukarela dari massa. Satu-satunya sumber legitimasi bagi kekuasaannya diperoleh melalui mekanisme pemilihan umum yang dilakukan secara berkala, dengan biaya yang sangat mahal.

Apa yang tersisa dari doktrin rejim neo-fasis adalah sentimen anti komunisme yang tetap bercokol dan terus dipompakan di kepala massa oleh kelompok sektarian semacam FPI. Dan dengan terus mereproduksi isu bahaya komunisme, rejim elektoral ini melakukan pembiaran aksi-aksi kekerasan oleh FPI dan Front Umat Islam (FUI). Dengan pembiaran itu, rejim ini telah sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui: melalui pembiaran itu mereka tidak perlu mengotori tangannya dengan aksi kekerasan, sekaligus menempatkan mereka di atas konflik horisontal. Dengan membiarkan FPI dan FUI mengusung isu bahaya komunisme, seperti rejim neo-fasis, mereka berusaha memblok munculnya analisa dan definisi kelas dari struktur sosial-ekonomi yang eksploitatif saat ini. Dengan mengganyang kelompok yang mengusung isu-isu pluralis, kesetaraan gender, perilaku seksual yang berbeda, serta kelompok keagamaan lain yang dianggap sesat, rejim ini mematikan inisiatif-inisiatif dari bawah yang menawarkan perspektif alternatif di luar tema-tema purifikasi dan simbolisasi keagamaan. Terlebih lagi, kelompok seperti FPI dan FUI ini sama sekali tidak pernah mengusung tuntutan pelanggaran hak asasi manusia oleh negara, atau berdiri di garis depan isu anti korupsi, atau memprotes pencaplokkan tanah oleh korporasi yang didukung oleh militer dan polisi, serta isu-isu struktural-vertikal lainnya.

Pada titik ini, negara bukan kalah di hadapan kelompok-kelompok simbolis-moralis-relijius ini, sebaliknya negara malah menggunakan tangan-tangan mereka untuk menggebuk kelompok-kelompok yang mengganggu proses konsolidasi aliansi rejim kapitalisme-neoliberal saat ini. Sehingga, adalah benar kesimpulan Anto Sangaji bahwa “percakapan atau kritik terhadap fenomena FPI, harus segera diturunkan dari sekedar soal penafsiran agama menjadi kritik ekonomi politik lebih luas.***