Irsan Husain
IRONIS, absurd. Itulah kata yang paling tepat untuk menggambarkan permasalahan buruh migran di Indonesia. Begitu banyak masalah yang muncul tapi, tidak ada tindakan konkrit ke arah perbaikan yang signifikan. Pemerintah sepertinya tidak serius untuk mencari jalan keluar dari 80 persen permasalahan yang timbul pada pra-keberangkatan buruh migran. Lebih-lebih untuk 20 persen permasalahan buruh migran, ketika mereka berada di negeri orang.
Pada peringatan hari buruh migran yang jatuh pada 18 Desember lalu, seharusnya menjadi refleksi pemerintah Indonesia mengenai kinerja yang dilakukan selama ini. Bagaimana penghargaan pemerintah terhadap para pahlawan devisa ini? Apakah sudah memenuhi harapan para buruh migran, jika dilihat dari perspektif perlindungan?
Sepanjang 2005, tercatat 300 pekerja migran Indonesia meninggal dunia. Yang menyedihkan, dari ke-300 orang yang meninggal tersebut bukan karena kecelakaan saat mereka menjalankan kerja. Sebagian besar mereka justru meninggal terbunuh. Sungguh, jika kita bicara masalah ini saja, begitu menyakitkan. Apalagi, jika kita merambah ke permasalahan lainnya seperti, penyiksaan, penyekapan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayarkan, dan banyak sekali kasus yang sangat sulit diungkap ketika bersentuhan dengan ranah privat. Bagaimana kita bisa bicara perlindungan, sedangkan subjek pelaku sangat sulit dijamah? Bilateral Agreement yang dianggap sebagai solusi sangat sulit diterapkan, karena mainstream pemerintah sudah mengaggap sedari awal bahwa buruh migran adalah ”Komoditi.”
Tengok saja Instruksi Presiden No.6 Tahun 2006, tentang kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI, Departemen Tenaga Kerja bekerjasama dengan Departemen Luar Negeri yang akan menambah negara penempatan TKI. Perspektif yang digunakan pemerintah dalam menempatkan Tenaga Kerja, mengabaikan hak asasi buruh, karena ukuran keberhasilan yang digunakan adalah membuka kerjasama seluasnya yang mengarahkan pada komoditas buruh migran bukan pada peningkatan perlindungan HAM dalam kegiatan migrasi. Tidak dibicarakan strategi perbaikan perlindungan secara nyata bagi buruh migran yang mengalami kekerasan dan eksploitasi. Bahkan, dengan bangganya pemerintah hanya ingin mengejar target pengiriman buruh migran ke luar negeri sebanyak 700 ribu orang per tahunnya.
Padahal, berkaca pada 62 tahun ini, Pemerintah ”wajib hukumnya” untuk mengkaji ulang permasalahan pengiriman tenaga kerja kita ke luar negeri. Tapi, hal itu sepertinya tidak diindahkan. Dibiarkan saja pelanggaran HAM itu terjadi di tubuh pejuang devisa inik. Pemerintah idealnya mengontrol laju pertumbuhan buruh migran dan meningkatkan kualitasnya dengan pengetahuan dan pendidikan yang memadai. Jangan sampai ratusan ribu buruh yang dikirim menjadi bulan-bulanan di negara orang.
Ketika kita bicara 20 persen permasalahan di negeri orang, ternyata pemerintah belum sanggup mengatasi 80 persen permasalahan pra keberangkatan para buruh migran. Analisa sosialnya, sungguh semua terkait dengan permasalahan kondisi bangsa yang sama ruwetnya, sehingga menjadi buruh migran dianggap sebagai solusi jitu untuk hengkang dari masalah yang ada. Padahal, tidak semuanya benar. Coba bayangkan jika pengontrolan terhadap tahapan pengiriman buruh migran tidak dijalankan sesuai prosedur keberangkatan, tentu hal-hal ini akan berdampak pada kondisi setelah keberangkatan.
Sebagai contoh, Titim Fatimah buruh migran asal Cijedil Cianjur, yang meninggal di Riyad Arab Saudi, pada 18 November lalu. Dalam surat terakhirnya ia menulis, bahwa dirinya sering dianiaya majikannya. Selama tujuh bulan bekerja, Titim belum mendapatkan upah. Sedangkan, pihak PJTKI tidak bisa berbuat banyak terhadap kekerasan yang menimpa Titim. Siapa pihak yang dapat bertanggungjawab pada kematian Titim? Apakah benar proses yang di jalani oleh Titim selama di PJTKI? Seperti mendapatkan hak informasi dengan siapa dia bekerja, model pekerjaan seperti apa yang akan dilakukan di negara tujuan, perlindungan hukum apa yang akan dia dapatkan jika majikan melakukan hal-hal yang melanggar hukum? Apa yang dilakukan PJTKI sebelum pemberangkatan Titim? Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) terhadap PJTKI yang memberangkatkan Titim? Lalu apa yang sudah dilakukan BNP2TKI terhadap kematian yang menimpa Titim Fatimah?
Memberangkatkan buruh migran bekerja di luar negeri di bawah umur dengan pemalsuan identitas, membuat tidak matangnya buruh migran melihat permasalahan yang mereka hadapi di negeri orang. Kurangnya informasi yang di dapat, kemampuan bahasa yang terbatas, menjadikan mereka rentan atas pelecehan dan pelanggaran HAM di negara tujuan para pekerja.
Disinilah seharusnya peran negara dituntut lebih. Dari pengawasan dan perlindungan sebelum keberangkatan, hingga keberadaan buruh migran di luar negeri. Bargaining power dengan pemerintah negara tujuan, harus mulai diperlihatkan. Dengan tahapan awal, meningkatkan kapasistas diri para buruh migran dibanding dengan buruh migran dari negara luar. Bagaimana mungkin negara luar akan menghormati hak-hak dasar buruh migran Indonesia jikalau Pemerintah kita sendiri tidak bisa menghargai jasa para palawan devisa ini.
Perjanjian bilateral mustahil ditingkatkan penawarannya, jika kualitas buruh migran Indonesia masih sangat rendah. Membuka negara tujuan baru seperti yang dituangkan dalam Instruksi Persiden No. 6 Tahun 2006, hanya akan menjadi tempat-tempat pembantaian baru bagi buruh migran Indonesia.***
Irsan Husain, aktivis Indonesian Migrant Workers Foundation.