Melampaui Kasus Bank Century

ANALISA EKONOMI POLITIK
Anto Sangaji
Mahasiswa Doktoral di York University, Kanada


KASUS Bank Century benar-benar membius semua orang. Para komentator mendiskusikannya di bawah judul besar: Korupsi, penyalahgunaan jabatan/wewenang, atau di sekitar itu. Warga kebanyakan mengikuti percakapan soal ini dengan rasa macam-macam: dongkol, ketawa, dan sedih, seperti menikmati sinetron, lupa kesusahan hidup hari-hari. Perhatian yang begitu tinggi, mungkin karena sebagian orang berharap, inilah kesempatan paling tepat untuk menangkap koruptor kelas kakap, atau untuk memberi efek jera ke koruptor-koruptor lebih kecil. Bagaimanapun, praktik-praktik penyimpangan keuangan sudah jadi soal hari-hari. Dari pengurusan KTP, pembangunan rumah ibadah, pembagian raskin (beras miskin), memasukan anak ke sekolah, menjadi PNS/Polri/TNI selalu ada sogokan, pengutilan, pemerasan, dan sejenis itu. Para pejabat pemerintah, dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, propinsi, dan nasional seperti tidak punya rasa malu mempertontonkan konsumerisme dari sumber pendapatan yang tidak teraudit. Ada polisi, jaksa, hakim, dan KPK, tetapi korupsi lebih banyak dipercakapkan dari pada diberantas. Mungkin.



Secara ringkas, kasus Bank Century yang menghebohkan itu, dihubung-hubungkan dengan dua peristiwa dalam dua tahun ini. Pertama, terjadi krisis keuangan lalu menjalar sektor rill ekonomi di Amerika Serikat. Peristiwa ini kemudian merambah bagian planet lain. Tangan pemerintah di sana dikeluarkan untuk mengatasi krisis, dengan menggelontorkan dana trilyunan dolar. Kasus Bank Century dipersepsikan sebagai anak-pinak dari krisis tersebut. Di Jakarta, pemerintah melakukan bailout bank ini agar perbankan nasional tidak terseret jauh dalam krisis. Kedua, berlangsung pemilihan umum anggota DPR/DPRD I/DPRD II dan Presiden/Wakil Presiden. Partai Demokrat (PD) keluar sebagai pemenang mengalahkan dua partai besar, Partai Golkar dan PDI Perjuangan di tingkat nasional. Tetapi, seperti pemilu-pemilu post-Suharto, tidak ada partai yang memenangkan kursi "50+1". Kemudian, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan SBY/Budiono (diajukan koalisi PD/PKS/PAN/PPP/PKB) mengalahkan pasangan Megawati/Prabowo (PDIP/Gerindra) dan JK/Wiranto (Koalisi Golkar/Hanura). Lalu, demi menguasai parlemen, SBY-Budiono membentuk kabinet berbasis koalisi parpol yang diperluas, dengan mengikut-sertakan Partai Golkar.

Di atas kertas, pemerintahan baru yang terbentuk akan berjalan stabil. Ternyata ada soal. Rumor beredar, dana talangan Bank Century mengalir ke Partai Demokrat dan Pasangan SBY/Budiono untuk membiayai kampanye Pemilu. Terbentuk Pansus di parlemen, konflik antar elit politik meningkat tajam, termasuk ketegangan antara partai-partai politik koalisi pendukung pemerintahan SBY/Budiono. Dari rumor awal, sasaran sekarang menunjuk Budiono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Muara dari perseteruan elit politik ini bisa macam-macam: dari pergantian presiden, pergantian wakil presiden, kocok ulang anggota kabinet, sampai kompromi-kompromi yang saling menyenangkan.

Tetapi ke arah mana pun konflik mengalir, dia harus tetap dibaca secara politik sebagai salah satu bagian dari perseteruan antara fraksi-fraksi penopang sistem kapitalisme-neoliberalisme dalam 11 tahun ini. Ada yang menganggap konflik ini sebagai pertaruangan antara kubu pro efisiensi pasar – yang menganggap KKN sebagai penyakit kronis – berhadapan dengan kubu pemangsa. Ada juga yang bilang pertaruangan antara ‘politisi berkeringat’ yang memilih jalan ke tampuk kekuasaan melalui partai politik dan para teknokrat yang mengandalkan kekuatan pada hegemoni pengetahuan yang mereka punyai. Daftar pemisahan boleh saja dibuat lebih panjang, tetapi paling prinsip, bahwa blok historis mereka adalah ini: penyanjung kapitalisme.

Kita boleh menelusurinya dengan menengok kembali, sekurangnya sejak 11 tahun yang lalu, ketika sistem kapitalisme paling progresif (neoliberalisme) menancapkan kakinya di Indonesia, untuk menjawab krisis ekonomi 1997/98. Negara yang terlahir ulang setelah reformasi 1998, meminjam konsep dari Marxist Geographer David Harvey (2005), adalahi negara neoliberal (neoliberal state), yang secara tradisional berfungsi sebagai penjamin bekerjanya sistem kapitalistik. Penerapan demokrasi liberal melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilakukan secara berkala adalah salah satu mekanisme untuk mengisi aparatus penyelenggara negara neoliberal. Partai-partai politik yang mengikuti kontes pemilu dengan warna dan gambar yang berbeda-beda – termasuk dengan dagangan nasionalisme, populisme, islamisme, atau kawin-mawin di antara isme-isme itu – sebenarnya tidak memiliki arti apapun selain mengajukan dirinya sebagai bagian dari blok kelas borjuis.

Contoh paling terang dengan mudah bisa diperoleh dengan menengok apa yang dilakukan negara neoliberal dalam 11 tahun ini. Banyak tema dan topik sudah luas dipercakapkan, mulai dari kata-kata kuncinya yang umum seperti privatisasi dan deregulasi, sampai soal-soal lebih konkrit: out-sourcing, pencabutan subsidi, dan seterusnya. Atau praktik-praktik penggusuran – menuruti aturan legal dan rasionalitas perencanaan teknokratis – di daerah perkotaan, untuk menciptakan ruang demi akumulasi modal dengan efisien. Dan penciptaan sistem peradilan yang menjamin hak milik (private property right) sehingga melapangkan proses akumulasi, misalnya, dengan ‘mendisiplinkan’ orang-orang seperti Nenek Minah.

Di luar contoh-contoh itu, kebijakan ekstraksi sumber daya alam adalah gambaran paling nyata bagaimana negara neoliberal bekerja. Bukan saja oleh pemerintah pusat yang mengeluarkan aneka kebijakan atraktif untuk investasi swasta di bidang pengelolaan sumber daya alam supaya lebih kompetitif antar negara, tetapi hal sama juga terjadi antar pemerintah daerah dalam hirarki skala lebih rendah. Termasuk ‘subsidi’ pemerintah kepada swasta melalui pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan listrik.

Lalu, dua soal serius terjadi di depan mata. Pertama, ancaman krisis ekologi karena akumulasi modal. Contoh yang ditunjukkan oleh dua aktivis lingkungan di Jakarta, Siti Maemunah dan Chalid Muhammad mengenai Pulau Kalimantan adalah nyata. Hanya di Provinsi Kalimantan Timur, luas konsesi pengelolaan hutan, kebun sawit skala besar, dan pertambangan mencapai 21,7 juta hektar, melebihi luas daratannya. Juga, saat ini, ada 33 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan 1.212 kuasa pertambangan (KP) diterbitkan pemerintah (Maemunah, 2010). Dan hampir seluruh produksi batu bara Kalimantan dikirim ke luar pulau. Tiap tahun, Kalimantan mengirim 99 juta ton batu bara ke Jepang dan Korea, 11 juta ton (Eropa), 600.000 ton (Afrika), 400.000 ton (Selandia Baru), serta 800.000 ton (AS dan Amerika Selatan) (Muhammad, 2010). Apa yang ditulis kedua aktivis ini sebenarnya merupakan soal ekologi akibat imperialisme. Dan Marx (1990) menggambarkannya dengan jelas di bawah terma ‘metabolic rift’: Cara kerja sistem produksi kapitalis yang secara bersamaan menghancurkan alam dan buruh, yang merupakan sumber dari semua kekayaan.

Kedua, penerapan ‘enclosure,’ di mana aneka klaim hak milik dihancurkan melalui cara kekerasan dan legal, terjadi di mana-mana. Penggusuran petani secara paksa marak terjadi. Proses ini melahirkan konsentrasi kepemilikan alat produksi di tangan segelintir kelas kapitalis. Contoh, dari perkebunan kelapa sawit, yakni industri agraris kapitalis yang paling maju pesat setelah reformasi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (2006) melaporkan 52,73 persen dari luas lahan perkebunan sawit dikuasai oleh lima perusahaan kapitalis raksasa di sektor ini. Selain itu, dipicu oleh perlawanan-perlawanan petani dan korban-korban penggusuran yang meningkat karena perampasan tanah, pada tahun 2005, Presiden mengeluarkan PP No 36/2005 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum setelah para pengusaha mendesaknya dalam ‘Infrastructure Summit.’ Tuntutan yang sama muncul kembali di akhir tahun lalu, dalam forum ‘National Summit,’ di mana para pengusaha mendesak pemerintah membuat regulasi lebih berotot. Semua cerita ini merupakan bagian dari accumulation by disspossession atau akumulasi melalui perampasan seperti diteorikan oleh Harvey (2003).

Dengan mengacu ke argumentasi di atas, maka diperlukan cara pandang yang melampaui kasus Bank Century, dengan mengembangkan kritik terhadap kasus ini sebagai bagian dari kritik terhadap kapitalisme-neoliberalisme. Kritik karena praktik-praktik pemangsaan dalam pengelolaan negara dalam kasus ini memang penting untuk menunjukkan kontradiksi-kontradiksi dalam sistem kapitalisme-neoliberalisme, termasuk rejim pemilu yang menyangganya. Tetapi, membatasi kritik sebatas soal pengelolaan negara yang bersih, sebagaimana yang ditunjukkan oleh banyak komentator dan pemrotes, akan menimbulkan dua problem. Pertama, soal teoritik dalam hubungan dengan kritik terhadap kapitalisme. Karena dalam sistem kapitalis, gagasan tentang negara yang bersih adalah utopia. Negara dalam sistem ini selalu menjadi arena untuk restorasi kelas dan sebagai alat untuk perampasan hak milik. Kedua, soal implikasi politik praktis sebatas pergantian pengelola negara. Karena setiap inisiatif untuk mengganti para pengelola negara yang tidak bersih, tanpa diletakkan sebagai bagian dari usaha mengganti sistem kapitalisme, juga tidak berfaedah.***

Kepustakaan:

Harvey, D. (2005), "A Brief History of Neoliberalism," Oxford: Oxford University Press

Harvey, D. (2003), "The New Imperialism," Oxford: Oxford University Press.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (2006), "Evaluasi Kebijakan Perkebunan Kelapa Sawit," Jakarta: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia.

Maemunah, S. (2010), "Kalimantan dan Kebijakan Bunuh Diri," Kompas, 28 Januari.

Marx, K. (1990), "Capital vol.I," London: Penguin Books.

Muhammad, C. (2010), "Penghancuran Terpimpin," Kompas, 30 Januari.