Kisruh Harga BBM

Revrisond Baswir


KENAIKAN harga minyak mentah di pasar internasional sebenarnya tidak sepenuhnya berdampak negatif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengapa? Pada sisi belanja, kenaikkan harga minyak mentah memang berakibat pada terjadinya lonjakan beban subsidi. Tetapi pada sisi pendapatan, sebagai negara produsen minyak, hal tersebut juga berakibat pada terjadinya lonjakan penerimaan negara.
Simaklah perbandingan antara APBN 2008 dengan APBN-P 2008 berikut. Dalam APBN 2008, harga minyak mentah dipatok sebesar 60 dollar Amerika perbarrel. Dengan asumsi seperti itu, beban subsidi BBM berjumlah Rp45,8 triliun, sedangkan Penerimaan Minyak Bumi (PMB) berjumlah Rp84,3 triliun.

Selanjutnya, dalam APBN-P 2008, harga minyak mentah dipatok sebesar 95 dollar Amerika per barrel. Dengan asumsi baru ini, beban subsidi BBM meningkat menjadi Rp126,8 triliun, sedangkan PMB meningkat menjadi Rp149,1 triliun.

Menyimak angka-angka tersebut, dapat disaksikan betapa kenaikkan harga minyak mentah tidak hanya berdampak pada naiknya beban subsidi, tetapi juga pada kenaikkan PMB. Padahal, penerimaan negara yang berasal dari minyak bumi tidak hanya PMB, tetapi meliputi pula Pajak Penghasilan (PPh) Minyak Bumi. Jika demikian duduk soalnya, mengapa kenaikkan harga minyak mentah di pasar internasional harus berakibat pada terjadinya kenaikkan harga BBM?

Jawabannya dapat ditelusuri berdasarkan dua alasan berikut. Pertama, alasan ideologis. Para ekonom yang saya sebut sebagai ekonom neoliberal, secara ideologis sangat menentang segala bentuk subsidi. Menurut mereka subsidi harus dihapuskan, sebab ia merupakan penghambat bagi bekerjanya mekanisme pasar.

Sehubungan dengan APBN, sebagaimana dapat disimak dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004 – 2009, mereka sejak semula sudah merencanakan untuk menekan volume subsidi dari 6,7 persen Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2004, menjadi hanya 0,3 persen PDB pada 2009. Artinya, penghapusan subsidi BBM memang sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.

Dalam rangka itu, sudah sejak jauh-jauh hari pula, melalui penerbitan UU No. 22/2001, mereka berupaya agar harga BBM secara legal diserahkan ke mekanisme pasar. Tetapi dalam uji yudisial yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pasal yang mengatur pelepasan harga BBM ke mekanisme pasar tersebut dibatalkan oleh MK.

Walau pun secara legal mengahadapi jalan buntu, mereka tentu tidak menyerah begitu saja. Sebagai pengganti ungkapan harga pasar, misalnya, mereka muncul dengan ungkapan *harga keekonomian*. Implikasinya sama saja, harga BBM harus terus menerus disesuaikan dengan perkembangan harga minyak mentah di pasar internasional.

Kedua, alasan kepentingan bisnis. Sebagaimana diketahui, menyusul kenaikkan harga BBM sebesar rata-rata 120 persen pada 2005 lalu, beberapa pemodal asing mulai menancapkan kukunya dalam bisnis eceran BBM di Indonesia. Sejauh ini, jaringan SPBU mereka masih terbatas dalam wilayah Jabodetabek. Tetapi dalam jangka panjang, mereka jelas ingin mengepakkan sayapnya ke seluruh penjuru Indonesia.

Bagi perusahaan multinasional yang bergerak dalam bisnis eceran BBM ini, harga BBM bersubsidi adalah musuh besar yang harus secepatnya disingkirkan. Mengapa? Sebagai perusahaan multinasional, mereka menjual BBM sesuai dengan standar harga internasional. Jika Pertamina masih tetap menjual BBM dengan harga bersubsidi, bagaimana mungkin mereka dapat memperluas jaringan SPBU-nya.

Singkat kata, kolaborasi para ekonom neoliberal dengan perusahan-perusahaan migas multinasional inilah sesungguhnya yang memicu terjadinya kisruh harga BBM di tanah air. Sebagai misal, merekalah yang secara sistematis mengembangkan wacana mengenai dampak lonjakan beban subsidi terhadap jebolnya APBN.

Selain itu, bersama-sama dengan lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti IMF dan Bank Dunia, mereka pula yang berusaha memanipulasi publik dengan wacana bahwa subsidi BBM hanya menguntungkan orang kaya. Padahal, di negeri yang secara ekonomi berstruktur kolonial ini, hampir tidak ada hal yang tidak menguntungkan orang kaya. Wacana-wacana itu sesungguhnya hanyalah provokasi untuk menghapuskan subsidi BBM.

Yang patut disesalkan adalah reaksi pemerintah. Sebagaimana dapat disimak beberapa waktu belakangan ini, pemerintah tidak hanya terkesan plin-plan dan amatir, tetapi juga cenderung sangat lemah dalam menghadapi provokasi-provokasi tersebut.

Sikap plin-plan pemerintah tampak sangat mencolok pada pembatalan jaminan Presiden dan Wakil Presiden bahwa harga BBM tidak akan naik hingga 2009. Sedangkan sikap amatir pemerintah tampak pada dilakukannya revisi APBN secara berulang-ulang dalam tempo yang sangat singkat. RAPBN-P 2008 diajukan pemerintah hanya tiga bulan setelah APBN 2008 berjalan. Kini, sebulan setelah pengesahan APBN-P 2008, sudah muncul pula gagasan untuk merevisi APBN.

Pertanyaannya, jika pemerintah sendiri tidak mampu melindungi dirinya dari provokasi yang dilancarkan oleh kolaborasi para ekonom neoliberal dan perusahaan-perusahaan migas multinasional itu, masih dapatkah kita berharap kepada pemerintah untuk melindungi negeri ini dari tindasan neokolonialisme?***

Revrisond Baswir, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan Dewan Pakar Koalisi Anti Utang (KAU)

Artikel ini sebelumnyaa dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, Senin, 12 Mei 2008.