Dan,… Inilah Kewajiban Kaum Intelektual Bagi Republik

Sapto Raharjanto

"Seribu pahlawan bisa lahir dan mati dalam satu hari di negeri ini. Tetapi tak seorang pun ada yang peduli di tanah air kita ini….Dulu dalam kegelapan, seekor kunang-kunang pun bisa menjadi bintang. Sekarang bintang-bintang yang lahir malah dipadamkan."

"Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian."

(Pramoedya Ananta Toer)

Membicarakan sosok yang satu ini, memang takkan ada habisnya. Seorang yang tanpa basa-basi, meledak-ledak, tak merunduk, serupa api membakar, berperadu seperti alu dan beras. Dan kemarahan itu terutama sekali ditujukan kepada kolonialisme, feodalisme, kelaliman penguasa, dan terutama kepada sang korup. Ya bung Pramoedya Ananta Toer. Sosok yang tak ada habisnya, sosok yang akan selalu dikenang di dalam dunia sastra republik ini, dunia sastra untuk sebuah perlawanan terhadap kesewenang-wenangan.

Apabila kita coba telaah konsepsi-konsepsi pemikiran dari bung Pram, akan tersirat berbagai harapan bagi kaum intelektual Indonesia, agar bisa menjadi kaum yang mengabdikan keilmuannya untuk kemanusiaan, keadilan serta nilai-nilai kebenaran yang kian hari, kian surut di republik ini. Dimana si bung mengatakan “Dan bagi saya, keindahan itu terletak pada kemanusiaan, yaitu perjuangan untuk kemanusiaan, pembebasan terhadap penindasan. Jadi keindahan itu terletak pada kemurnian kemanusiaan, bukan dalam mengutak-atik bahasa.”

Karena itu, tugas kaum intelektual adalah menegakkan kesejahteraan sosial dan meralisasikan nilai-nilai kemanusiaan. Sebab, karena tetes keringat dan usaha rakyatlah maka kelompok kelas menengah di Indonesia, bisa menikmati fasilitas pendidikan, yang kemudian menjadikan mereka sebagai kelompok masyarakat yang terpandang dan memiliki kelebihan dibanding masyarakat awam.

Lalu dimanakah tanggung jawab sosial kelas menengah ini? Mari dengar ungkapan bung Pram,

“Aku menulis, bicara, berbuat, tidak pernah khusus untuk diri sendiri, langsung atau tidak, tak ada seorang seniman berseni untuk diri sendiri, masturbasi. Ada faal social di dalamnya, makin dikembangkan faal social itu semakin baik. Tak ada orang makan untuk makan.”

Tanggung jawab sosial inilah yang harus diperhatikan kaum intelektual di Indonesia. Terlebih kelompok kelas menengah ini, memiliki kecenderungan untuk berdiri di dua sisi: mereka bisa terus berada di garis untuk mengabdikan kemampuan intelektualnya bagi nilai-nilai kemanusiaan atau mereka akan mengabdikan kemampuan intelektual mereka untuk kepentingan individu mereka.

Di satu pihak, dengan munculnya efek industrialisasi, sebagian besar kaum intelektual terserap ke dalamnya, menjadi tenaga-tenaga ahli untuk menjalankan perputaran roda-roda industrialisasi. Di dalam dunia itu, mereka dituntut untuk memiliki profesionalisme dan loyalitas yang tinggi kepada sang majikan, tempat mereka mengabdikan ilmunya tersebut. Akibatnya, tidak jarang nilai-nilai kemanusiaannya terkebiri, cenderung menggiring manusia, khususnya kaum-kaum intelektual teralienasi dari nilai-nilai sosial. Untuk soal ini, bung Pram mengungkapkan, “Bangsa Indonesia adalah”een natie van koelies, en een koeli onder de naties”(bangsa yang terdiri dari kuli, kuli di antara bangsa-bangsa). Kuli ini sebenarnya terbagai atas dua golongan: yang meneteskan keringat dan yang tidak. Yang tidak berkering dinamai priyayi. Apakah para ahli dan sarjana itu datang ke desa sebagai yang tidak berkeringat menengok yang berkeringat??...Bukankah sebelum pertanian dapat ditingkatkan jadi industri, sebelum dihapusnya pembatasan tanah sampai 2-3 ha, tani masih tetap golongan yang berkeringat dan berkedudukan setinggi lutut berbanding yang tidak berkeringat??..selama keadaan tani masih tetap sebagai penyembah tanah, kedudukan sosialnya tetap seperti jaman batu, dan kolonial.”

Ketika para intelektual telah melupakan kewajiban sosialnya, maka diibaratkan republik ini akan kehilangan rohnya, kehilangan induk ataupun kehilangan sutradara dari sebuah lakon perubahan sosial. Sang sutradara telah diambilalih oleh sebuah kekuatan besar yang telah membelokkan kewajiban sosial dari kaum intelektual Indonesia. Dari yang harusnya bertanggung jawab sepenuhnya kepada kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran menjadi bertanggung jawab kepada mesin-mesin industrialisasi. Maka, bung Pram pun mengutarakan, dalam sejarah umat manusia selalu bisa ditemukan bangsa-bangsa besar yang jatuh menukik jadi bangsa kelas kambing, bangsa yang mengadabkan umat manusia jatuh jadi bangsa penggembala, bahkan bangsa Indonesia yang pernah merajai lautan bisa jadi bangsa kuli selama tigaratus limapuluh tahun atau bahkan seterusnya, bangsa Indian yang merajai perairan tanpa tepi, bisa tersorong masuk dalam reservat para pendatang dan punah.

Sekarang, tinggal bagaimana kaum intelektual Indonesia memilih.***

Sapto Raharjanto, mahasiswa Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Jember, Jawa Timur dan Ketua Biro Penerbitan Centre of Local Economic and Politic Studies (CoLEPS), Jember

Dalam versi yang sedikit berbeda, artikel ini sebelumnya dimuat di situs blog www.rakyatpekerja.blogspot.com, Tuesday, June 5, 2007.


Preman Ekonomi Di balik UUPM

Dani Setiawan

Ketika mayoritas fraksi di DPR RI, menyetujui Rancangan Undang Undang Penanaman Modal (RUUPM) menjadi Undang Undang Penanaman Modal (UUPM) pada akhir Maret lalu, sebenarnya yang samar-samar telah menjadi terang. Kepentingan mayoritas rakyat, telah dikudeta dan dibikin terkapar di hadapan kepentingan mayoritas “wakilnya.”

Disahkannya UUPM, jelas sangat keliru dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak yang tidak mengerti ancaman liberalisasi investasi bagi kehidupannya. Tengok saja, belum juga RUU ini dibuat, paket undang-undang invetasi yang lama, yaitu UU Penanaman Modal Asing No. 1/1967 dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6/1968, kerap banyak menimbulkan masalah. Sejumlah persoalan, dari mulai konflik agraria, pencemaran lingkungan oleh korporasi asing/domestik, hingga eksploitasi Sumber Daya Alam yang tidak memberikan manfaat ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, adalah sebagian contohnya.

Masalah investasi memang terlanjur menjadi momok bagi setiap pemerintahan yang berkuasa. Sejak pemerintahan di era Orde Baru hingga sekarang, citra negatif selalu dialamatkan kepada siapa saja presiden yang gagal mendatangkan investor, terutama asing, untuk membiayai pembangunan di Indonesia. Begitupun nasib pemerintahan sebelumnya, harus rela dicaci maki berbagai kalangan karena gagal mendatangkan investasi. Di tengah situasi demikian, biasanya, pemerintah kerap mengeluarkan berbagai regulasi yang intinya memberi kemudahan bagi masuknya investasi di Indonesia. Dalam era Habibie, Abdurahman Wahid hingga Megawati, tidak sedikit regulasi yang berkaitan dengan soal pertanahan, pajak, zona ekonomi khusus, dibuat untuk mengobral potensi ekonomi Indonesia kepada investor.

Pencapaian pemerintahan SBY-JK dengan menggolkan RUU Penanaman Modal di DPR, harus dibaca dalam konteks perbedaan mazhab orientasi pengelolaan ekonomi nasional. Pertama , kelompok neoliberal penganjur pasar bebas, yang sejak lama berkomitmen dan penuh kesungguhan untuk mengubah berbagai regulasi yang menghambat terciptanya kesempurnaan ekonomi pasar di Indonesia. Bahkan, kelompok ini menilai bahwa kemacetan liberalisasi ekonomi di Indonesia, bersumber pada pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang belum dihilangkan. Mereka adalah satu kelompok ekonom beraliran neoklasik yang berkuasa menentukan arah, strategi, dan kebijakan ekonomi negara selama hampir 41 tahun nyaris tanpa henti dari 1966-2007. Dalam sejarahnya, cikal bakal kelompok tersebut dipersiapkan secara sistematis oleh kekuatan luar Indonesia selama sepuluh tahun sebelum berkuasa (1956-1965), sebagai bagian dari strategi perang dingin menghadapi kekuatan progresif dan revolusioner di kawasan Asia.

Kelompok kedua adalah nasionalis-populis, yang secara aktif menganjurkan pelaksanaan amanat konstitusi dan ideologi Pancasila dalam pengelolaan ekonomi, khususnya pasal 33 UUD 1945. Bagi kelompok ini, pengelolaan ekonomi nasional secara konsisten harus bersendikan demokrasi ekonomi yang merupakan ijtihad para pendiri bangsa, untuk mengkoreksi warisan struktural ekonomi kolonial di Indonesia. Penjabaran demokrasi ekonomi, sebagaimana tercermin dalam konstitusi, adalah sebagai berikut: pertama, keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi; kedua, keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil-hasil produksi; dan ketiga, merupakan inti dari pengertian demokrasi ekonomi, penyelenggaraan produksi dan pembagian hasil-hasilnya itu harus berlangsung di bawah pengawasan anggota-anggota masyarakat.

“Operasi Preman Ekonomi”

Jika demikian adanya, sungguh menjadi mudah bagi rakyat untuk mendudukkan masalah liberalisasi ekonomi saat ini secara lebih jelas dan terang. Apalagi, kalau kita memperhatikan logika yang digunakan dalam penyusunan RUU Penanaman Modal yang baru saja disahkan.

Rangkaian pasal demi pasal dalam RUU Penanaman Modal, sesungguhnya dapat dipahami lewat uraian sederhana. RUU ini dibuat dengan sengaja tidak membedakan sumber pembiayaan investasi, baik yang berasal dari Penanaman Modal Asing atau Modal Dalam Negeri. Langkah ini jelas lebih memudahkan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka diperkenankan menanamkan modalnya hingga 100 persen, di semua sektor tanpa terkecuali. Setelah itu, berbagai fasilitas diberikan oleh negara. Kemudahan pajak, pemanfaatan lahan yang sangat lama, hingga kebebasan mempekerjakan tenaga ahli asing. Walau disebutkan harus mendahulukan tenaga kerja Indonesia, hampir dipastikan buruh Indonesia yang tidak terdidik hanya akan semakin tereksploitasi dengan sistem upah murah dan jaminan ketenagakerjaan yang tidak layak.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, hampir tidak ada investor yang tidak tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Selanjutnya, setelah dibiarkan mengeksploitasi ekonomi Indonesia, UUPM memperkenankan investor asing melakukan repatriasi keuntungan yang telah dihasilkan selama berproduksi di Indonesia, ke negara asalnya. Situasi ini mengingatkan saya pada peribahasa orang Betawi: “datang modal dengkul, pulang bawa duit sebakul.”

Apapun yang akan terjadi pasca pengesahan UUPM, yang pasti ekonomi Indonesia semakin dijerumuskan untuk melayani kepentingan korporasi besar internasional dalam mengeruk keuntungan. Dan pola ini juga terjadi ketika DPR RI, pemerintah, dan lembaga kreditor internasional, sejak lama terlibat persekongkolan untuk mengesahkan UU Keuangan Negara, UU Ketenagalistrikan, UU Perkebunan, UU Minyak dan Gas, UU Sumber Daya Air, Peraturan Presiden No 65/2006 tentang tanah, UU Badan Usaha Milik Negara, dan sejumlah regulasi lainnya yang bercorak neoliberal.

Uniknya, di tengah kontroversi ini, selalu saja muncul sejumlah intelektual maupun politisi yang mencoba meyakinkan publik bahwa liberalisasi dan privatisasi tak dapat ditolak. Seraya terus mengampanyekan bahwa nasionalisme ekonomi adalah barang usang dan sudah pantas dibuang.

Kejadian ini mengingatkan kita pada pengakuan John Perkins, seorang Economic Hit Men (EHM) atau preman ekonomi, dalam buku barunya yang berjudul "A Game As Old As Empire: The Secret World of Economic Hit Men and the Web of Global Corruption" (2007), yang disunting Steven Hiatt, yang mengungkap lebih jelas petualangan preman ekonomi saat ini. Dalam kata pengantar, Perkins menyebutkan, jika dirinya dulu bekerja sebagai EHM atas kepentingan kapitalisme Amerika Serikat untuk mengontrol negara-negara berkembang dp masa perang dingin berlangsung, kini disebutkannya operasi EHM sudah sangat kompleks. Praktek kotor lewat korupsi dan suap menjadi semakin meresap dan mendalam. Dan yang lebih penting, operasi preman ekonomi telah secara dalam memasuki wilayah ekonomi dan politik dunia saat ini.

Peringatan Perkins ini patut kita garis bawahi. Semakin kita menoleransi praktek penjajahan baru lewat para preman ekonomi, semakin kesejahteraan rakyat hanya tinggal mimpi.***

Dani Setiawan, Program Officer Koalisi Anti Utang (KAU).