Bermimpi Mengejar Investasi Asing

Catatan tambahan untuk Martin Manurung
Coen Husain Pontoh

Artikel Martin Manurung (Investasi Asing, Antara Mitos dan Realitas), sangat menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Melalui artikel itu, Martin sukses merobek sepuhan emas yang dilekatkan pada investasi asing. Kepercayaan bahwa investasi asing akan membawa manfaat, ternyata lebih banyak mitosnya.

Saya ingin menyumbang beberapa catatan terhadap artikel itu. Sebenarnya, secara teoritis, sejak dekade 1970an, para teoritisi aliran ketergantungan (dependencia theory), telah meyimpulkan bahwa hubungan antara negara kapitalis pinggiran dengan negara kapitalis maju hanya akan mendatangkan kerugian terhadap pihak pertama. Bentuk hubungan itu bisa dalam wujud perdagangan maupun investasi asing. Itu sebabnya Samir Amin, salah satu pentolan aliran itu, hingga kini terus mengampanyekan, jika negara berkembang ingin keluar dari lingkaran setan kemiskinan dan keterbelakangan, segera memutus hubungannya dengan negara kapitalis maju. Termasuk yang harus diputuskan itu adalah investasi asing karena, investasi asing merupakan salah satu pemicu pengintegrasian ekonomi negara kapitalis terbelakang ke dalam ekonomi negara kapitalis maju.

Tetapi, mari tinggalkan sejenak ujar-ujar teoritis. Lihatlah fakta, ke arah mana modal internasional bergerak dan bagaimana komposisi modal saat ini. Dari fakta itu, bisa dilacak mengapa saya menyebut rejim SBY-JK ini tengah bermimpi mengejar investasi asing. Sebelumnya, perlu dibedakan dua jenis investasi asing: investasi asing langsung/foreign direct investment (FDI) dan investasi portfolio. Investasi asing langsung bermakna, para investor datang ke sebuah negeri seperti Indonesia, dengan membawa uang kontan dalam tasnya, bikin perjanjian dengan pemerintah, lalu bangun pabrik. Itu sebabnya, investor jenis ini butuh kepastian usaha, peduli pada iklim politik-ekonomi-keamanan sebuah negara dimana investasinya mau ditanamkan. Sementara investasi portfolio, adalah investasi yang ditanamkan di pasar modal atau bursa saham. Investasi jenis ini bergerak dalam hitungan detik. Perpindahan modal dari satu negara ke negara lain terjadi dalam satu kedipan mata, dan para pelaku investasi ini lebih tepat disebut spekulan ketimbang investor. Itu pula sebabnya, investor jenis ini tidak terlalu peduli dengan persoalan kepastian usaha dan tetek-bengek urusan politik. Bahkan, kondisi yang krisis bisa mendatangkan keuntungan berlipat bagi para spekulan. Spekulan yang tinggal di Pulau Macau, misalnya, boleh saja membeli salah satu perusahaan yang bangkrut di Indonesia, untuk kemudian dijual lagi ke spekulan lain di negeri seberang lainnya. Segala upaya untuk merangkul mereka, ibarat jala menjaring angin. Celakanya, secara statistik, besaran uang yang berputar di lingkaran investasi portfolio kini lebih dominan ketimbang investasi asing langsung.

Saya menduga, Undang-undang PMA yang barusan disahkan pemerintah itu, dimaksudkan untuk merayu para investor jenis pertama. Kalau ini yang menjadi targetnya, sungguh suatu pekerjaan yang tidak mudah. Savas Michael Matsas, dalam artikelnya yang berjudul Globalization and Russia Today (2002), menunjukkan, 95 persen dari total Foreign Direct Investment (FDI/investasi asing langsung) mengambil tempat di negara-negara maju. Sisanya, sebesar 5 persen mengalir ke bagian dunia lainnya. Dari total 5 persen itu, sebesar 72 persennya mengalir dari satu negara industri maju ke negara industri maju lainnya. Sementara yang mengalir dari Utara ke Selatan hanya sebesar 2 persen. Dari besaran 2 persen itu, 75 persen FDI, khususnya yang diinvestasikan ke Afrika, Asia dan Latin Amerika, umumnya digunakan untuk membeli pabrik dan peralatan, baik dalam bentuk akuisisi dan merger perusahaan yang dimiliki oleh swasta atau membeli perusahaan publik yang diprivatisasi. Hanya 25 persen yang diinvestasikan untuk pembangunan pabrik-pabrik baru.

Kini, marilah kita tengok konsentrasi dan sentralisasi aset perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs). Coen Husain Pontoh dalam bukunya Akhir Globalisasi (2003), menunjukkan, perusahaan-perusahaan multinasional sektor manufaktur yang berkantor pusat di Amerika Serikat pada 1987, 70 persen dari penjualan mereka dan 67 persen dari aset mereka ada di AS sendiri. Sebagian besar dari sisa penjualan dan aset mereka pada 1987 ada di Eropa dan Kanada. Demikian juga dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang berpusat di Eropa Barat, mendistribusikan penjualan produk dan aset mereka secara lebih luas tapi, antara 70-90 persen di antaranya berlokasi di negara induk dan negara-negara Eropa Barat lainnya. Bagi perusahaan-perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang manufaktur yang berpusat di Jepang, 75 persen dari penjualan mereka pada tahun 1993 ada di Jepang, begitu juga 97 persen aset mereka.

Konsentrasi aset dan penjualan di negara-negara industri maju, khususnya AS-Eropa-Jepang, juga dibuktikan dengan dominasi perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs) di tiga negara tersebut. Dalam sebuah laporan mengenai 500 MNCs terbesar yang dilansir oleh Financial Times (Special Report FT Global 500) pada Mei 2004, terlihat dari 500 MNCs terbesar tersebut, 227 (45 persen) MNCs berkedudukan di AS, disusul oleh Eropa Barat dengan 141 (28 persen) MNCs, dan Asia dengan 92 (18 persen) MNCs. Ini berarti, ketiga blok perdagangan ini mengontrol sekitar 91 persen MNCs terbesar di dunia.

Kalau kita lihat lebih rinci lagi, dari peringkat 1 sampai 10 teratas dalam daftar 500 MNCs tersebut, 80 persen berkedudukan di AS dan 20 persen di Eropa. Sementara untuk 20 perusahaan teratas, 75 persen ada di AS, 20 persen di Eropa dan 5 persen di Jepang. Secara sektoral, dominasi MNCs asal AS juga tak tertandingi. Mari kita lihat satu persatu.

Sektor perdagangan:
Untuk sektor ini, MNCs asal AS mendominasi sepuluh teratas yakni, sebesar 80 persen. Menurut James Petras, dalam artikelnya The Economic Basis of Imperial Power (2004), dominasi AS ini bukan hal aneh mengingat ekonomi AS adalah basis terbesar untuk pengeluaran konsumsi, gelombang spekulasi, dan hutang tingkat tinggi.

Sektor teknolog informasi:
Sama seperti sektor perdagangan, untuk sektor ini sepuluh MNCs teratas 80 persen dikuasai oleh MNCs AS, baru kemudian menyusul MNCs Eropa.

Sektor media dan hiburan:
Komposisinya masih tidak berubah, dimana sekitar 80 persen dari 10 MNCs terbesar (11-14) didominasi oleh MNCs AS. Dominasi media ini dimulai sejak pemerintah federal menghancurkan public media pada awal abad ke-20, dan monopolisasi radio, televisi, dan film oleh para konglomerat. Konglomerasi ini telah menyebabkan koran lokal, musik, dan film-film kultural mengalami kebangkrutan. Yang menarik, seperti diuraikan Petras, konsentrasi kepemilikan media tersebut dipercepat pertumbuhannya oleh intervensi kebijakan pemerintah melalui deregulasi dan promosi, dimana media dan hiburan juga dimaksudkan untuk melayani baik secara terbuka maupun tertutup propaganda militer AS untuk penaklukkan, pendudukan, dan penetrasi.

Sektor militer/Kompleks industri:
Dari daftar 500 MNCs yang bergerak di sektor ini, dari 11 perusahaan raksasa teratas sembilan di antaranya adalah MNCs AS dan dua dari Eropa. MNCs ini memperoleh keuntungannya melalui pendirian lebih dari 180 basis militer di lebih dari 130 negara.

Sektor pelayanan komputer/software:
Apa boleh buat, dominasi AS masih terus berlanjut. Dari 10 perusahaan teratas, 6 di antaranya adalah MNCs AS. Namun demikian, posisi AS ini terancam oleh MNCs Jepang dan Eropa, dimana kedua negara ini menyumbang masing-masing dua MNCs dalam daftar 10 teratas.

Sektor perbankan:
Lagi-lagi, MNCs AS mendominasi sektor keuangan dan kapital perbankan. Dari 10 perbankan terbesar di dunia, 60 persennya dikuasai oleh perbankan AS, diikuti Eropa sebesar 30 persen Eropa dan 10 persen sisanya datang dari Jepang.

Sektor Telekom, Minyak dan Gas, Asuransi, Farmasi, dan Manufaktur:
Untuk sektor telekomunikasi, dominasi AS digagalkan oleh Eropa yang menguasai sekitar 40 persen dari 10 perusahaan telekomunikasi teratas, diikuti oleh AS dan Asia dengan penguasaan sekitar 30 persen. Hal yang sama terjadi di sektor asuransi, dimana Eropa mendominasi sebesar 50 persen MNCs terbesar, disusul AS sebesar 40 persen, dan Jepang 10 persen. Di sektor migas, AS dan Eropa berbagi sama dengan masing-masing menempatkan 4 dari 10 MNCs di ikut Rusia dan Brasil, masing-masing 1 MNCs. Demikian juga untuk sektor farmasi, dimana AS dan Eropa sama-sama mendominasi 10 MNCs teratas.

Kesimpulan

Berdasarkan data-data empiris ini, sebenarnya liberalisasi ekonomi tidak otomatis menyebabkan investasi mengalir ke negara-negara berkembang. Di samping itu, di tengah-tengah dominasi perusahaan-perusahaan multinasional ini, daya tawar pemerintah nasional seperti Indonesia, sangat lemah. Tidak ada jalan lain untuk membujuk rayu MNCs tersebut untuk menginvestasikan modalnya di sini, kecuali memenuhi apa yang menjadi prioritas MNCs dan elite-elite di negara kapitalis terbelakang.

Dari sini, lingkaran setan ketergantungan dan keterbelakangan rakyat Indonesia menjadi abadi. Kalau kita lihat apa yang menjadi kepentingan utama MNCs tersebut, tak lain adalah privatisasi besar-besaran BUMN strategis yang bergerak di sektor migas, liberalisasi ekonomi, dan deregulasi yang menghambat arus investasi, seperti deregulasi undang-undang perburuhan, undang-undang penanaman modal asing, rangsangan pajak, upah buruh rendah dan kepemilikan yang tidak terbatas.

Di samping itu, kebutuhan untuk percepatan liberalisasi ekonomi, juga disebabkan oleh dominasi perusahaan AS yang makin lama makin lemah. Artinya, walaupun MNCs AS masih merupakan pemain yang sangat dominan tapi, keberadaannya semakin tergerogoti. Data tahun 2004 menunjukkan, ada sekitar 30 MNCs AS yang terlempar dari peringkat 500 MNCĂ­s terbesar di dunia. Sementara itu, yang sanggup masuk dalam jajaran 500 tersebut hanya sekitar 16 MNCs, atau bahkan hanya 14 (5 persen) Adapaun MNCs Eropa tidak bertambah dan juga tidak berkurang. Tantangan terbesar datang dari MNCs Jepang dan Asia, dimana untuk tahun 2003-2004 berhasil menempatkan 14 MNCs ke jajaran 500 atau meningkat sebesar 20 persen.***



May Day Dan Berkuasanya Kelas Pekerja

Beno Widodo

Sebagai tongggak kemenangan kaum buruh dalam merebut 8 jam kerja, May Day, sangat terasa geloranya dalam dua tahun terakhir. Penyebabnya adalah semangat perlawanan terhadap kebijakan negara yang pro pemodal, yang dilakukan oleh banyak elemen buruh. Mereka yang turun ke jalan, bukan saja yang terbiasa dengan aksi massa tetapi, juga organisasi yang sebelumnya tidak terbiasa dengan aksi massa.

Karena itu, pada hakikatnya momentum May Day, sebagai hari buruh internasional, tidak melulu sebagai pesta "peringatan" yang bersifat seremonial. Lebih dari itu, May Day, seharusnya menjadi ajang konsolidasi kekuatan buruh dan sarana perjuangan kaum buruh di Indonesia.

Hal serupa juga terjadi di beberapa negara. Aksi-aksi di seputar bulan Mei, oleh serikat buruh atau aliansinya, telah menjadi alat untuk menyuarakan dan memperjuangkan kondisi kerja, kepastian kerja, dan kesejahteraan kaum buruh.

Koinsidensi ini terjadi, karena kebijakan yang dilawan oleh kaum buruh sedunia kini, relatif sama yakni, melawan kebijakan kapitalisme internasional yang memberlakukan sistem kerja yang fleksibel melalui metode sistem kerja kontrak dan outsourcing. Dengan cara itu, kapitalis dengan semena-mena membayar upah murah dan dengan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada buruh. Hasilnya, pengusaha meraup keuntungan yang berlipat-lipat, karena biaya yang dikeluarkan sangat rendah.

Fred dan Harry Magdoff dari Monthly Review, sebuah jurnal sosialis terkemuka di Amerika Serikat, menulis di bulan April 2004, bahwa konsep LMF (Labour Market Flexibility/Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel) merupakan jawaban kapitalisme atas kondisi yang menimpanya mulai akhir 1970-an yang ditandai oleh: (1) Lambatnya pertumbuhan ekonomi; (2) Menumpuknya uang di bank-bank (terutama bank kredit); dan (3) Timbunan hutang dan kredit macet. Selain itu kapitalisme sudah pada titik jenuh, yang ditandai dengan tidak adanya teknologi yang benar-benar baru.

Untuk penerapan LMF di Indonesia, pemerintah melalui Bappenas, mengeluarkan argumen bahwa LMF yang diterapkan melalui sistem kerja kontrak dan oursourcing, memungkinkan terciptanya lapangan kerja yang lebih besar. Namun, argumen ini tidak melihat dampak buruknya yaitu, jumlah penghancuran lapangan kerja yang juga sama besarnya. Dan untuk soal ini, pemerintah diam seribu basa.

Hubungan Industrial Yang Menindas

Praktek dalam keseharian menunjukkan, sistem kerja kontrak dan outsourcing terjadi pada semua jenis industri dengan waktu yang tidak tentu. Bahkan, di wilayah padat industri (seperti Surabaya dan Tangerang), hampir 60 persen buruh dipekerjakan dengan sistem kontrak dan outsourcing (hasil penelitian sistem kerja oleh FPBN tahun 2004, di wilayah Tangerang dan Surabaya).

Ini menunjukkan, aturan yang pada dasarnya buruk, karena memberikan ruang untuk melakukan sistem kerja kontrak dan outsourscing, dalam prakteknya lebih buruk lagi. Selain outsourcing pada buruh melalui yayasan atau penyalur tenaga kerja, di lapangan juga ditemukan banyak sekali outsourcing/sub-kontrak produksi dari perusahaan-perusahaan ke rumah-rumah (Jurnal Akatiga, 2005, informalisasi hubungan industrial).

Selain itu, cara-cara pemaksaan sistem kontrak dan outsourcing di Indonesia juga sangat beragam. Walaupun alasan yang muncul dari pengusaha dan pemerintah sama: agar tercipta lapangan pekerjaan bagi pengangguran. Modus operandi yang dipakai, bisa dilihat dari beberapa kasus yang merupakan hasil survey dan dimuat dalam Jurnal Perburuhan FPBN Mei-Oktober 2004: (1) Perusahaan menutup perusahaan dengan alasan bangkrut, namun membuka perusahaan baru dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing; (2) Perusahaan memberikan iming-iming agar buruh mengundurkan diri dengan pesangon tidak sesuai selanjutnya, sistem kerja diubah menjadi kontrak; (3) Membuat program pensiun dini; (4) Melakukan "pemutihan"/pembaruan masa kerja.

Dengan diterapkannya sistem kontrak dan outsourcing ini, buruh mengalami hal-hal berikut: pertama, tidak adanya kepastian jaminan kerja bagi kaum buruh. Dengan taktik sistim kerja kontrak dan outsourcing untuk mendapatkan upah buruh yang murah, pengusaha melakukan penutupan perusahaan dengan berbagai dalih; kedua, tingkat kesejahteraan buruh menurun drastis sehingga tidak mampu menjawab kebutuhan sehari-hari. Ini dibuktikan oleh Survey Sosial Ekonomi Nasional, Maret 2006 oleh Biro Pusat Statistik (BPS), dimana pendapatan per kapita di daerah perkotaan adalah Rp. 150.799,-/bulan. Artinya buruh di daerah industri mengalami penurunan tingkat pendapatan yang berimbas pada pemenuhan kebutuhan hidup; ketiga, melemahnya kekuatan serikat buruh. Ini dikarenakan berkurangnya anggota akibat di PHK dan buruh yang dikontrak tidak berani berserikat disebabkan ancaman PHK; keempat, daya tawar buruh/pekerja menjadi lemah. Hal ini disebabkan oleh perjanjian kerja yang individual dan lebih banyak hanya dalam bentuk lisan.

Gagalnya LMF

Diadopsinya kebijakan LMF oleh pemerintah, menunjukkan kegagalannya dalam mengatasi pengangguran. Terbukti dari data yang dikeluarkan pemerintah sendiri melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2004-2009 dalam BAB 23 tentang Ketenagakerjaan, Bagian IV.16 - 4, sebagai berikut: "Kondisi ketenagakerjaan pada tahun 2003 menunjukkan belum adanya perbaikan, bahkan berdasarkan perkembangan angka pengangguran terbuka selama 5 tahun terakhir menunjukkan jumlah yang terus meningkat. Pengangguran terbuka yang berjumlah se kitar 5,0 juta orang atau 4,7 persen dari jumlah angkatan kerja pada tahun 1997 meningkat menjadi sekitar 6 juta orang atau 6,4 persen di tahun 1999, dan sekitar 9,5 juta orang atau 9,5 persen pada tahun 2003. Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2003 berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 13 persen perempuan dan laki-laki 7,6 persen. Berdasarkan tingkat pendidikan dan kelompok usia, pengangguran terbuka sebagian besar untuk kelompok Sekolah Menengah Umum yaitu 16,9 persen, dan perguruan tinggi 9,1 persen, sedangkan untuk kelompok usia didominasi oleh usia muda (15-19 tahun) yaitu sebesar 36,7 persen."

Penelitian Cesar Alonso-Borrego (Universitas Carlos III de madrid), Jesus Fernandez-Villaverde (Universitas of Pennsylvania) dan Jose E. Galdon-Sanchez (Universidad Publica de Navarra) pada 2004, juga menunjukkan bahwa LMF justru menciptakan tingkat pengangguran yang lebih besar.

Politik Kelas Pekerja

Kondisi obyektif di Indonesia sekarang, adalah kurangnya kondisi subyektif dalam usaha sendiri dari kelas buruh untuk menahan gempuran kapitalisme. Misalnya, ketiadaan pemimpin potensial kaum buruh dengan program ideologi buruh yang jelas.

Akibatnya, gerakan buruh mengalami kemunduran yang sangat parah. Meskipun UU PPHI sempat ditunda selama satu tahun atau penundaan revisi UUK 13/2003, para pemimpin kaum buruh (serikat pekerja konservatif) nampaknya menyetujui upaya itu tanpa usaha membatalkannya dan membuat format baru yang lebih adil untuk kepentingan kaum buruh. Mereka tampaknya lebih percaya dengan forum tripartit (pemerintah, pengusaha dan wakil serikat yang pro pemerintah/pengusaha).

Cara ini sebenarnya, hanyalah metode lain dari para kapitalis dalam mengimplementasikan program mereka. Apalagi dengan adanya persetujuan dari para pemimpin kaum buruh, membuat metode ini seolah-olah efektif. Para pemimpin kaum buruh itu, kemudian akan mencoba meyakinkan serikatnya masing-masing, untuk menerima keputusan yang ada. Lebih celaka lagi, para pemimpin buruh tersebut sungguh-sungguh setuju dengan argumentasi dari
kaum kapitalis/pemilik modal.

Untuk melawan pengaruh program kapitalis terhadap para pemimpin kaum buruh, serikat buruh dan pemimpin serikat buruh haruslah berupaya mengemukakan program alternatif. Alasan penolakan belaka, tidak akan pernah meningkatkan kesadaran kelas buruh. Apa yang diperlukan adalah program yang berawal dari realitas nyata untuk merumuskan alternatif yang diinginkan dan yang dapat meletakkan kelas buruh di jalan yang menuju masyarakat yang adil.

Memang, setiap hasil yang didapat dalam pembuatan undang-undang perburuhan, merupakan keuntungan bagi kelas buruh. Namun, kita tidak hendak melakukan pendekatan melalui undang-undang perburuhan sebagai tujuan dari pendekatan itu sendiri. Upaya perjuangan bagi hukum perburuhan yang baik, merupakan pelengkap dalam pembangunan oganisasi kelas buruh dengan tujuan seperti masyarakat lainnya yakni, demokrasi yang adil. Dan pada jaman Indonesia sekarang ini, hukum merupakan sudut pandang awal yang baik dalam memulai, jika kita tetap berpijak pada pendekatan perundangan dari sudut pandang yang luas dari perubahan sosial. Kenyataannya, kaum buruh sekarang ini, walaupun mereka dapat tumbuh secara radikal, mereka masih banyak terindokrinisasi oleh ideologi gerakan anti-komunis dari rezim Orde Baru. Akibatnya, mayoritas atau sebagian besar tidak mempunyai arahan ketika berbicara mengenai teori-teori besar ideologi buruh.

Padahal, dengan melihat hukum perburuhan di masa Orde Lama, jembatan yang akan menghubungkan dengan ide-ide ideologi buruh akan mudah terbentuk. Pertanyaannya, mengapa di masa lalu undang-undang perburuhan jauh lebih baik? Saya menduga, saat itu kesadaran kaum buruh tentang sejarah kelas mereka telah terbentuk. Lebih jelasnya, gerakan buruh menjadi kuat dikarenakan adanya ideologi buruh yang sebenar-benarnya!

Ini mengandung konsekuensi, kaum buruh tidak boleh membatasi perjuangannya hanya untuk mencapai perundang-undangan yang baik. Kenyataan menunjukkan, di bawah kekuasaan kaum pengusaha/pemilik modal, perundang-undangan tersebut tidak pernah akan terlaksana. Inilah dialektika gerakan, dimana kaum buruh dalam perjuangan untuk menegakkan hak- haknya, senantiasa akan berhadapan dengan kepentingan majikan. Dan jelas sudah, majikan akan menentang kepentingan kaum buruh.

Situasi ini menuntut kaum buruh agar mulai mencari bentuk gerakan alternatif yang lain. Selanjutnya, didorong pada persoalan tentang pentingnya ideologi kelas pekerja. Kinilah saatnya, semua individu yang mengakui ideologi kelas pekerja dengan serikat-serikat buruh, untuk memanfaatkan setiap kesempatan dalam upaya mempercepat proses penyadaran ideologi agar lebih progresif. Kesabaran untuk menjelaskan potensi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kenyataan.

Menyatukan ideologi kelas buruh tentunya tidak cukup dalam serikat buruh. Dalam melawan kapitalisme, kaum buruh harus pula menempuh jalan politik di samping jalan ekonomi. Dengan demikian, kaum buruh harus sadar dan mulai membangun kekuatan partai politik kelas pekerjanya sendiri. Partai politik merupakan jawaban tak terhindarkan. Kelas pemilik modal/borjuis, juga memakai partai borjuis untuk memaksakan kepentingan ekonominya, selain alat-alat lainnya yang dipakai.

Tentu saja, cara-cara lain yang bisa mengurangi dan merongrong kekuatan kapitalisme, tidak diabaikan. Hingga pada satu titik, kapitalisme bisa dihancurkan secara bersama-sama. Di atas reruntuhan puing kapitalisme itu, kekuasaan kelas pekerja ditegakkan. Sebuah kekuasaan untuk mengatur kehidupan tanpa penghisapan manusia terhadap manusia lainnya.***

Beno Widodo, adalah Sekjend Pengurus Pusat Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

Dengan versi yang sedikit berbeda, artikel ini telah dimuat di Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org SADAR Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi, Edisi: 39 Tahun III – 2007.