Wajah Pejabat Negara Dalam Pengelolaan Kota

Studi Kasus Kendari

Khalisah Khalid

TANGGAL 26 Maret 2008, menjadi catatan hitam bagi pembangunan demokrasi dan pengakkan hak asasi manusia di kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tindakan kekerasan dan premanisme itu dilakukan oleh Walikota Kendari, terhadap massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak Penggusuran Kendari (peserta kongres Sarekat Hijau Indonesia, PKL, mahasiswa dan gerakan pro demokrasi dan HAM lainnya).

Tak berhenti di situ. Tindak kekerasan berikut dilakoni oleh aparat kepolisian yang seharusnya memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara. Dengan sengaja, polisi membiarkan aksi premanisme itu berlanjut. Polisi bahkan terlibat dalam tindak kekerasan brutal tersebut, dengan menggunakan kekuasaan secara berlebihan. Padahal, pada April 2008, Pemerintah Indonesia akan melaporkan kemajuan pengakkan HAM di Indonesia dalam forum internasional, khususnya terkait dengan kemajuan reformasi di dalam tubuh kepolisian.

Kota Yang Diskriminatif

Sebenarnya, penggusuran terhadap pedagang kaki lima (PKL), bukanlah cerita baru dalam seluruh proses pengurusan kota-kota di Indonesia. Pedagang Kaki Lima dan kaum miskin kota lainnya, selalu dipandang sebagai kelas rendah yang menjadi objek dari cerita pembangunan kota, oleh sebuah entitas yang memiliki power system dimana tata kuasa, tata produksi, tata konsumsi, tata guna lahan berada di genggaman penguasa dan pemilik modal yang hari ini sedang berkolaborasi dengan sangat manis.

Parahnya, pejabat wilayah yang memiliki kuasa tersebut, menggunakan praktek-praktek kekerasan dan premanisme dalam pengelolaan kotanya. Penggusuran dan penyerangan, hanyalah sekian kecil dari penggunaan kekerasan oleh pengurus wilayah. Padahal, kekerasan dan premanisme dalam pengelolaan kota, menyebabkan jarak antara pejabat negara dan rakyat yang mengalami krisis, semakin jauh bahkan, berada di ruang yang saling berbeda.

Kota sesungguhnya, merupakan sebuah gambaran wilayah yang melingkupi sebuah entitas kehidupan masyarakat di dalamnya, dengan karakteristik masyarakat yang biasa mengikutinya dan dari berbagai macam struktur kelas yang melingkupinya. Pertumbuhan kota dengan kelengkapan problematikanya seperti, laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat akibat kebijakan negara yang masih berpikir sentralistik, berkonsekuensi pada masalah permukiman dan problem kependudukan lainnya.

Dengan dasar pemikiran yang sederhana itulah seharusnya, politik pembangunan ruang-ruang perkotaan ditujukan bagi seluruh warga kota di dalamnya, tanpa membedakan status sosial, jenis kelamin, umur dan lain-lain. Karena ruang kota seharusnya memberikan jaminan atas perlindungan seluruh hak warga kota di dalamnya.

Celakanya, penataan ruang, sebagai sebuah politik kebijakan, justru menjadi awal dari serangkaian intimidasi yang dilakukan pejabat negara terhadap warga negara. Penataan ruang kota, malah menjadi alat legitimasi negara untuk mengusir warganya atas nama lingkungan hidup dan ketertiban umum. Padahal, dalam penataan ruang, harus memenuhi prasyarat sebelumnya yakni, bagaimana tata ruang dapat memberikan jaminan atas pelayanan alam (ekologis), memberikan jaminan keberlanjutan fungsi-fungsi sosial, dan memberikan jaminan atas keberlanjutan kehidupan warganya (ekonomis). Sayangnya, prasyarat tersebut seringkali diabaikan oleh pejabat negara. Sehingga yang terjadi kemudian, ruang justru menjadi sarana pengkaplingan kawasan-kawasan yang mengabaikan hak rakyat atas ruang-ruang hidupnya.

Prasyarat tersebut juga, seringkali diputarbalikkan sesuai dengan kepentingan politik penguasa. Kadang kala mengatasnamakan lingkungan hidup seperti, menggusur pedagang yang berada di ruang terbuka hijau, atau atas nama ketertiban umum seperti, melarang pedagang kaki lima, pengamen atau pedagang asongan untuk mencari nafkah. Padahal, di banyak kasus, pemerintah justru melegalisasi alih fungsi lahan yang semula berfungsi sebagai daerah resapan atau tangkapan air, menjadi pusat-pusat komersil.

Penataan ruang, seharusnya juga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua orang, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini tidak memiliki akses dan kontrol yang cukup terhadap proses pembangunan perkotaan. Penataan ruang kota saat ini masih diskriminatif bagi kelompok rentan seperti kelompok miskin kota. Politik penataan ruang tidak memberikan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fullfil) terhadap ruang hidup orang-orang miskin yang selama ini telah memberikan subsidi kepada negara, melalui cara bertahan hidup mereka dengan bekerja di sektor informal seperti menjadi pedagang asongan, pengamen dan lain-lain yang sesungguhnya sedang membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan.

Perda yang mengatur soal ketertiban umum, semakin memperlihatkan bahwa rakyat miskin tidak boleh ada atau bahkan tidak boleh hidup di kota. Akses dan kontrol rakyat miskin terhadap ruang, kemudian dihilangkan secara paksa oleh institusi negara, melalui perangkat hukumnya yang memang sejak awal tidak pernah dihitung sebagai warga negara. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob), yang artinya, negara bukan saja hanya memastikan hak tersebut dapat terpenuhi, tetapi negara juga harus mendorong dan memfasilitasi agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi, khususnya bagi kelompok rentan.

Dalam kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap Perda Ketertiban Umum di DKI Jakarta, menyatakan secara tegas, bahwa Perda tersebut yang selalu dijadikan legitimasi untuk menggusur PKL dan miskin kota, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tidak membawa manfaat bagi perbaikan kualitas hidup manusia Indonesia. Dan diindikasi kuat, Perda yang mengatur ketertiban umum di daerah lain juga banyak melanggar konstitusi negara.

Bukan hanya Perda tentang ketertiban umum ini yang dinilai sedang melakukan penghilangan terhadap sebuah entitas rakyat miskin. Perda tentang tata ruang kota, juga menjadi alat untuk menggusur rakyat miskin kota. Selain itu, dalam skala nasional, kita juga bisa melihat untuk kepentingan siapa penataan ruang itu. Misalnya, dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang No. 26/2007 yang sudah disahkan pada bulan April lalu, secara filosofis memang tidak berpihak kepada rakyat miskin, melainkan kepada pemilik modal besar.

Tentu saja realitas politik ini, kian meyakinkan kita, bahwa kota di negara ini memang tidak lagi memberikan politik ruang yang sah kepada kelompok rentan di Ibukota, untuk bisa hidup di bumi dan tanah yang sesungguhnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Perda tentang ketertiban umum hanya menjadi tameng atas kegagalan paradigma pembangunan yang selalu bertumpu pada nilai-nilai pertumbuhan ekonomi, dengan jargon kesejahteraan dengan sistem ekonomi dan politik yang sentralistik. Kenyataannya, pertumbuhan ekonomi hanya menciptakan akumulasi modal, dan tidak pernah memberikan distribusi yang adil bagi seluruh rakyat, terutama bagi rakyat miskin yang tidak memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya.

Penutup

Kasus kekerasan yang terjadi di Kendari, sesungguhnya memberikan pelajaran penting bagi pejabat kota yang lain, bahwa penggusuran bukan sebuah alternatif di dalam pengelolaan kota. Penggusuran hanya memicu konflik yang lebih panjang, dan bahkan dapat mengakumulasi kemarahan rakyat. Jika pejabat kota Kendari, dapat secara konsisten mengimplementasikan visi pembangunan kotanya sampai tahun 2020 untuk mewujudkan kota Kendari sebagai kota dalam taman yang bertakwa, maju, demokratis dan sejahtera, secara politik visi itu harus diturunkan kepada tingkatan rakyat yang selalu menjadi korban dari pembangunan, dalam hal ini kelompok rentan seperti pedagang kaki lima. Belajar melihat krisis dari rakyat, tanyakan kepada rakyat apa yang bagi rakyat miskin sebut sebagai sebuah keselamatan dan kesejahteraan.

Jika membaca krisis rakyatnya saja tidak mampu, apalagi mengimplementasikan visi dengan jargon kesejahteraan dan demokratis. Tidak aneh, jika kemudian kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kota, bahkan tidak ada relasi sama sekali dengan krisis yang dialami oleh rakyat miskin kota. Karenanya, kekerasan dan menggunakan kekuatan preman menjadi tidak relevan, apalagi hanya untuk melanggengkan sistem kekuasaannya.

Kasus kekerasan dan premanisme yang terjadi di Kendari, juga semakin meyakinkan kita, bahwa laporan pemerintah Indonesia tentang bagaimana penegakkan HAM dilakukan dengan salah satu indikatornya komitmen reformasi dalam tubuh institusi kepolisian, ternyata tidak berdasar bahkan, berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Penyerbuan yang dilakukan oleh polisi  ke dalam kampus UNHALU di Kendari, merupakan contohnya.***

Khalisah Khalid, Biro Politik dan Ekonomi Pimpinan Pusat Sarekat Hijau Indonesia (SHI), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

Artikel ini sebelumnya dimuat di Buletin elektronik
SADAR Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi, Edisi: 111 Tahun IV – 2008, http://www.prakarsa-rakyat.org