Fahmi Panimbang
Kemiskinan bukanlah fenomena baru. Banyak deskripsi tentang Eropa di abad ke-19, mengisahkan kehidupan masyarakat dan kondisi kerja yang mirip keadaan hari ini, di negera-negara berkembang. Kisah yang dikarang Charles Dicken, misalnya Oliver Twist (1837), mengenai kehidupan seorang anak malang, sejajar dengan kehidupan banyak pekerja anak di Afrika, Asia, dan Amerika Latin sekarang. Paparan Friedrich Engels mengenai sungai Manchester di perkampungan industri Irk di Inggris, juga mirip dengan perkampungan kaum buruh di beberapa kawasan industri di Jakarta saat ini; sama dengan kondisi kawasan Smoky Mountain di Manila, Filipina; persis dengan keadaan wilayah Nova Iguazu di Rio de Janeiro, Brasil.
Bercermin dari negara-negara yang pernah melakukan upaya penghapusan kemiskinan, hal tersebut hanya mungkin dicapai jika pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen melakukannya. Di sini, komitmen dan kehendak politik adalah kata kuncinya. Namun, kerapkali pemerintah menjadikan isu penghapusan kemiskinan sebatas bagian dari tujuan pembangunan; tidak menjadi prioritas pembangunan sosial; diabaikan, atau paling banter ditangani dengan sumber daya yang tak memadai. Padahal dalam banyak kasus, mayoritas kebijakan sosial hanya menguntungkan sekelompok kepentingan tertentu, ketimbang pemenuhan kepentingan mayoritas penduduk. Inilah sebab, mengapa debat mengenai strategi penghapusan kemiskinan selalu sangat politis dan ideologis.
Memahami Kemiskinan
Debat mutakhir mengenai strategi penghapusan kemiskinan, kini fokus pada bagaimana memahami kemiskinan dalam skala global. Fakta terakhir menunjukkan, kemiskinan pun mencuat di negara-negara maju. Kemiskinan bukan lagi gambaran khas negara-negara berkembang. Dua dasawarsa terakhir ini, menyusul dijalankannya kebijakan neoliberal, kondisi kehidupan warga di belahan Utara atau negara-negara industri di Barat, kian merosot. Berakhirnya era perang pada 1970-an, telah mendorong para pembuat kebijakan di negara-negara maju mengabaikan pendekatan Keynesian. Menggantinya dengan kebijakan yang menganut "ortodoksi neoliberal," yang menganggap pertumbuhan akan bergerak maju bila korporasi lebih fokus pada aspek persaingan.
Dalam rentang dua dasawarsa setelahnya, memang terlihat kemajuan ekonomi dan produktivitas yang cukup positif namun, bukan tanpa masalah. Reformasi stuktural, istilah yang dikenal dari kelompok neoliberal ini, telah meroketkan tingkat persaingan dan menurunkan laba perusahaan dan pelaku usaha. Korporasi-korporasi pun bereaksi keras. Mereka memecat pekerja, memotong gaji karyawan, dan memotong kesejahteraan buruh. Pemerintah yang ditekan untuk melakukan pengurangan defisit, pada akhirnya mengurangi nilai pengeluaran belanjanya untuk kesejahteraan publik. Dengan demikian, jika tidak segera ditemukan solusi global penghapusan kemiskinan yang disetujui bersama, terpaan kemiskinan dan pengangguran tidak akan terbendung, baik di Utara maupun di Selatan.
Pemecahan kemiskinan dalam kerangka global juga menjadi relevan, karena dalam beberapa kasus, kemiskinan yang terjadi di negara-negara berkembang disebabkan oleh kebijakan internasional yang membuat pemerintah di negara-negara berkembang tidak memiliki pengaruh. Misalnya, mereka tak dapat mengakses pasar negara-negara maju. Penghapusan kemiskinan mensyaratkan upaya global yang disepakati bersama untuk menghapus utang, mengelola korporasi dan keuangan internasional, dan mendukung kebijakan sistem perdagangan global yang adil. Kesepakatan dan tindakan secara internasional ini, harus memfasilitasi penyelesaian hambatan-hambatan internal pembangunan di dalam negeri seperti korupsi, kepentingan-kepentingan sekelompok kecil elite domestik, atau pengelolaan layanan publik yang buruk di tingkat nasional. Singkatnya, agenda penghapusan kemiskinan bukan hanya berupaya mengurangi derita manusia tapi, terutama, bagaimana melestarikan pembangunan dan menjalankan fungsi pasar dengan baik.
Satu ciri paling penting globalisasi ekonomi yang menjadi kecenderungan dunia saat ini, ialah menguatnya kepentingan perusahaan-perusahaan multinasional (Multinational Corporations/MNCs). Mereka adalah organisasi bisnis yang melakukan operasi di lebih dari satu negara. Perusahaan-perusahaan multinasional ini telah mendominasi perdagangan hampir semua komoditas penting dunia. Beberapa eksemplar perusahaan multinasional yang dikenal ialah General Motors dan Ford di industri otomotif; Esso, Shell, British Petroleum di industri minyak; McDonald di rantai makanan cepat saji; AT&T dan International News Corporation di sektor komunikasi; dan bank-bank utama Jepang yang sekitar 23 banknya merupakan 50 bank terbesar di dunia (Heywood, 1997).
Maka, lumrah jika perusahaan-perusahaan multinasional mampu membelanjakan sejumlah uangnya, jauh melebihi anggaran belanja suatu negara seperti Indonesia. Mereka juga bisa mengeluarkan jutaan dolar hanya untuk membayar seorang bintang iklan seperti, prusahaan sepatu Nike kepada Tiger Woods, yang bayarannya melebihi total upah seluruh buruh yang membuat produk Nike di Indonesia! Sementara kita tahu, aset perusahaan multinasional yang sangat besar itu sebagian besar diperoleh dari eksploitasi atas pekerja. Nike, misalnya, telah terbukti melakukan pelanggaran hak-hak pekerjanya di Indonesia, Vietnam dan Cina (Huckshorn, 2004: 191-99).
Itu sebabnya, sulit mengelak dari kesimpulan, betapa korporasi-korporasi multinasional turut berperan menyumbang angka kemiskinan dunia. Di bumi ini, lebih dari 2,8 miliar orang, atau sekitar setengah penduduk dunia, hidup di bawah garis kemiskinan berdasarkan ketetapan internasional yaitu, pendapatan kurang dari 2 dolar AS per hari. Di antara mereka, tak kurang dari 1,2 miliar jiwa hidup dalam kemiskinan yang amat parah, yang hanya mengandalkan pendapatan kurang dari 1 dolar AS per hari. Kebanyakan mereka adalah penduduk di kawasan Asia dan Afrika. Petaka kemiskinan ini, lebih besar menimpa perempuan ketimbang laki-laki dan juga lebih tinggi melanda mereka yang di pedesaan daripada di perkotaan. Kelompok-kelompok yang rentan seperti, kalangan lanjut usia, etnik minoritas, pengungsi, atau penyandang cacat juga, menderita kemiskinan lebih parah lagi.
Sejak 1987, bencana kemiskinan dikatakan telah mengalami penurunan, dan proporsi penduduk yang hidup di bawah garis kemisikinan (hidup di bawah 1 dolar per hari) menurun dari 28 persen hingga 24 persen dari total populasi negara-negara berkembang. Namun, sebetulnya kemiskinan tidaklah berkurang. Pertumbuhan penduduk masih tetap tinggi di negara-neggara berkembang, dan banyak dari mereka lahir dalam keadaan papa, terpenjara dalam kemiskinannya. Menggunakan data Bank Dunia, jumlah orang miskin sesungguhnya meningkat sejak akhir 1980-an (Ortiz, 2004: 276).
Saat ini, lebih dari delapan juta orang di seluruh dunia mati setiap tahunnya karena kemiskinan. Setiap hari, pemberitaan di media melaporkan puluhan ribu orang meninggal diakibatkan kemiskinan yang amat parah. Orang-orang miskin mati di bangsal-bangsal rumah sakit yang kekurangan obat, di desa-desa yang tak cukup memiliki ranjang berjaring antimalaria, atau di rumah-rumah yang amat minim air minum sehat. Mereka meninggal dengan tak diketahui khalayak, tanpa komentar masyarakat luas, dan kisah tentang mereka jarang ditulis media (Sachs, 2005). Sebagian dari mereka adalah penduduk Indonesia.
Kemiskinan di Indonesia
Sejak krisis ekonomi 1997/98, kondisi perekonomian Indonesia belum dapat dikatakan pulih. Laju perekonomian negeri ini terus diiringi dengan meroketnya angka pengangguran terbesar sepanjang sejarah. Masalah pengangguran akan terus menjadi batu sandungan perkembangan sosial-ekonomi negeri ini, di masa-masa mendatang.
Selain itu, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Oktober 2005, dianggap sebagai pemicu meningkatnya jumlah penduduk miskin. Data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, hingga Maret 2006, jumlah penduduk miskin di Indonesia tak kurang dari 39,05 juta (17,75 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada Februari 2005 yang berjumlah 35,1 juta (15,97 persen), maka jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 3,95 juta. Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah. Pada bulan Maret 2006, sebagian besar (63,41 persen) penduduk miskin berada di daerah perdesaan (Berita Resmi Statistik, September 2006).
Peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Pada bulan Maret 2006, sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan sebesar 74,99 persen. Komoditi makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai Garis Kemiskinan adalah beras, gula pasir, minyak kelapa, telur dan mie instant. Untuk komoditi bukan makanan adalah biaya perumahan. Khusus daerah perkotaan, biaya listrik, angkutan, dan minyak tanah berpengaruh yang cukup besar sementara, untuk daerah perdesaan pengaruhnya relatif kecil (kurang dari 2 persen).
Di samping itu juga, terjadi pergeseran posisi penduduk miskin dan hampir miskin selama periode Februari 2005-Maret 2006. Sekitar 56,51 persen penduduk miskin pada bulan Februari 2005 tetap tergolong sebagai penduduk miskin pada Maret 2006, sisanya berpindah posisi menjadi tidak miskin. Sebaliknya, 30,29 persen penduduk hampir miskin di bulan Februari 2005 jatuh menjadi miskin pada bulan Maret 2006. Pada saat yang sama, 11,82 persen penduduk hampir tidak miskin di bulan Februari 2005 juga jatuh menjadi miskin pada bulan Maret 2006. Bahkan, 2,29 persen penduduk tidak miskin juga terjatuh menjadi miskin di bulan Maret 2006. Perpindahan posisi penduduk ini menunjukkan, jumlah kemiskinan sementara cukup besar. Banyak data menunjukkan, penyumbang terbesar angka kemiskinan Indonesia selalu terdapat di pedesaan.
Bagaimanapun, faktor utang yang ditanggung Indonesia menjadi sekian penyebab mengapa masalah kemiskinan tak kunjung teratasi di negeri ini. Beban pembayaran utang luar negeri pemerintah, sudah di luar batas kemampuan. Indonesia terjerat utang yang terus dikucurkan lembaga-lembaga donor internasional dan negara-negara maju. Terhitung sejak tahun 1980 sampai 2005 saja, Indonesia sudah membayar tidak kurang dari 125 milyar dolar AS. Jumlah ini tidak termasuk utang swasta. Pemerintah juga masih mempunyai sisa utang yang harus dibayar tidak kurang dari 70 milyar dolar AS. Karenanya, setiap tahun pemerintah harus menguras perolehan devisa sedikitnya delapan hingga sembilan milyar dolar AS, untuk membayar cicilan pokok dan bunganya (LIPS, Labor Update: Semester 1 2005). Tak dapat dibayangkan, hingga kapan Indonesia terbebas dari beban utang, yang masing-masing dari 227,1 juta penduduknya, menanggung Rp.7 juta per kepala. Beban utang luar negeri di atas, membuat format Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak pernah mampu mendanai masalah-masalah yang ditimbulkan oleh kemiskinan. APBN selalu mengalokasikan puluhan triliun untuk pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri, sementara biaya untuk sektor penunjang pembangunan kualitas manusia – seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian – sangat minim.
Menghidupkan Kembali Pertanian
Ditinjau dari porsi penyerapan tenaga kerja secara total, sektor pertanian merupakan yang terbesar dalam menyerap tenaga kerja, yaitu 40 s.d 45 persen. Sektor ini menjadi tulang punggung tenaga kerja Indonesia, disusul sektor retail (eceran), perdagangan dan restoran, yang menyerap kurang lebih 20 persen dari total tenaga kerja. Sektor lainnya adalah sektor industri manufaktur. Namun, kebijakan dan arah pembangunan selama ini telah turut memperburuk kinerja sektor pertanian, dengan munculnya keenggananan kaum muda untuk terjun dalam sektor tersebut. Akibatnya, sektor pertanian mengalami pengurangan tenaga kerja setiap tahunnya. Kebijakan industri yang kehilangan arah, telah membuat sektor ini dianggap kurang menguntungkan dan tidak lagi menarik minat kaum muda Indonesia untuk bekerja dan mengembangkannya.
Karenanya, dilihat dari strukturnya, ekonomi Indonesia tampak bertumbuh secara timpang. Di satu sisi sektor pertanian yang menyerap tenaga kerja sebanyak 45 persen, ternyata hanya memiliki kue sebesar 15-20 persen dari total pendapatan nasional. Sementara, industri manufaktur dengan hanya menyerap kurang dari 15 persen tenaga kerja, memiliki porsi terbesar dalam ekonomi yaitu, sebesar 27 persen. Data Biro Pusat Statistik menunjukkan, porsi buruh yang bekerja di sektor formal terus mengalami penurunan sementara, buruh di sektor informal kian meningkat.
Dari komposisi ini, sebetulnya salah satu solusinya adalah melakukan pembangunan pertanian dan pedesaan. Tengok saja, sekitar 65 persen penduduk Indonesia berada di pedesaan; sekitar 44 persen angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor pertanian (dalam arti luas); sekitar 16 persen PDB nasional berasal dari sektor pertanian; dan kajian-kajian ekonomi menyimpulkan, produk-produk pertanian memiliki efek memicu (multiplier effects) dan keterkaitan (forward and backward linkages) yang tinggi dengan sektor-sektor lain.
Hasil studi Suharyadi dkk., menunjukkan, pertumbuhan pertanian pedesaan secara berarti mengurangi kemiskinan di kawasan pertanian desa, yang merupakan penyumbang angka kemiskinan terbesar di Indonesia. Lebih jauh, hasil studi itu merekomendasikan cara paling efektif menghapus kemiskinan yakni, memfokuskan pembangunan pada pertumbuhan sektor pertanian di pedesaan dan sektor jasa di perkotaan.
Di atas semua itu, petaka kemiskinan adalah perkara rumit. Dibutuhkan keseriusan pemerintah dan pengawasan warga dalam memeranginya.***
Fahmi Panimbang , aktivis Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Bogor; mengasuh jurnal kajian perburuhan SEDANE.
Kepustakaan:
Andrew Heywood, “Politics,” London: Macmillan Press, 1997.
Jeffery D Sachs, "The End of Poverty," Time (Sunday), 6 Maret 2005.
Kristin Huckshorn, "Labor," dalam Anya Schriffin and Amer Bisat (eds.) “Covering Globalization,” New York: Columbia University Press, 2004, h.191-99.
Isabel Ortiz, "Poverty Reduction", dalam Anya Schriffin dan Amer Bisat (eds.) “Covering Globalization,” New York: Columbia University Press, 2004.
Asep Suharyadi, et al., “Economic Growth and Poverty Reduction in Indonesia: The Effect of Location and Sectoral Components of Growth,” Jakarta: SMERU Research Institute, Agustus 2006.
Berita Resmi Statistik , No. 47 / IX / 1 September 2006.
LIPS, Labor Update, Semester 1, 2005.
Potret Reformasi TNI 2006
Mouvty Makaarim A
Sepanjang tahun 2006, sejumlah agenda transisi demokrasi berkait reformasi sektor keamanan, khususnya TNI berjalan lambat. Di sektor ini, Pemerintahan SBY-JK masih menjalankan reformasi TNI yang parsial dan atributif. Kalkulasi dinamika kepentingan politik, sangat mewarnai pengambilan kebijakan ketimbang reformasi menyeluruh, sesuai arah pembangunan pertahanan negara yang mensyaratkan perbaikan dan pengembangan profesionalitas TNI.
Misalnya, berkembangnya fenomena impunity (kekebalan hukum) para pelanggar HAM dan kejahatan yang melibatkan aktor-aktor keamanan, “tebang pilih” penyelesaian kasus-kasus korupsi dan kejahatan ekonomi yang tidak menyentuh institusi keamanan, belum tuntasnya pengembangan profesionalitas dan independensi institusi keamanan dari praktek politik dan ekonomi yang kotor, serta ketidakjelasan arah pengembangan postur insitusi TNI ke depan.
Tulisan ini akan memaparkan secara ringkas, dinamika kerja pemerintah dalam mendorong reformasi sektor keamanan, khususnya institusi militer (TNI) sepanjang tahun 2006, terkait pandangan di atas. Pada bagian penutup, akan diberikan kesimpulan dan rekomendasi proyeksi 2007, dan hubungannya dengan perbaikan dan keberlanjutan upaya reformasi TNI. Terutama, merujuk pada keterpaduan agenda reformasi 1998 dan arah transisi demokrasi yang ingin dibangun.
Beberapa Masalah Reformasi TNI 2006: Ketika Biduk Kehilangan Arah
Reformasi sektor pertahanan, sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari konteks warisan tuntutan reformasi tahun 1998. Berangkat dari semangat itu, agenda reformasi sektor pertahanan paling menonjol, adalah menjauhkan TNI dari praktek-praktek yang menyimpang di masa Soeharto, mendorong pertanggungjawaban politik dan hukum yang akuntabel terhadap pelbagai kejahatan dan pelanggaran HAM, serta memastikan terbentuknya militer profesional sebagaimana dimaksud UU No 34/2004 Tentang TNI, sebagai ”tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.
Merespon tuntutan reformasi tersebut, TNI mengembangkan tafsir sendiri akan konsep demokrasi dan peran mereka, termasuk peran politik dan penegakan keamanan. Paradigma baru TNI menyatakan, di masa depan peranannya tetap tidak terpisahkan dari keterpaduan peran pertahanan-keamanan negara dan pembangunan bangsa. Dari sini, pandangan-pandangan konservatif TNI muncul seperti, “...memarjinalkan TNI dengan back to barracks, berarti mengeliminasi hak politik anggota TNI sebagai warga negara, sekaligus memisahkan TNI dari rakyat yang menjadi tumpuan kekuatan dan basis jati diri TNI. Pandangan ini berkembang dalam rumusan peran sosial-politik TNI, yang tidak selalu harus di depan, berubah dari menduduki menjadi mempengaruhi, dari mempengaruhi langsung menjadi tidak langsung dan bersedia melakukan political and role sharring dengan komponen bangsa lainnya.
Harus diakui, “secara insitusional” TNI memberikan respon cepat terhadap kritik dan tuntutan reformasi yang mengarah lebih keras kepadanya, ketimbang ke institusi lain. Misalnya, dengan menyatakan mengubah paradigma, peran, fungsi dan tugas meski secara substansial, sebenarnya tidak ada yang berubah. Pemerintah juga memberikan respon terhadap kritik dan tuntutan tersebut, dengan mengeluarkan kebijakan pemisahan TNI dan Polri (Tap MPR No.VI/2000), pengaturan peran TNI dan peran Polri (Tap MPR No.VII/2000), UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No 34/2004 tentang TNI. Termasuk amandemen UUD 1945 yang kembali menegaskan fungsi pertahanan TNI di bawah kontrol otoritas politik sipil.
Hingga 2006, respon cepat perubahan paradigma TNI dan legislasi-legislasi baru tersebut, belum efektif memengaruhi perubahan kultur, pertanggungjawaban hukum, bahkan profesionalitas di tubuh TNI. Reformasi TNI yang berjalan formal telah kehilangan arah dan menimbulkan banyak persoalan-persoalan di atas. Ini ditunjang dengan ketidakseriusan pemerintah memastikan perwujudannya, keengganan melakukan pengawasan, dan mengambil tindakan tegas atas penyimpangannya. Fakta ini menunjukkan, otoritas politik sipil gagal memisahkan antara kebutuhan mereformasi TNI dan kebutuhan pemerintah memperoleh dukungan TNI pada setiap kebijakan strategis tertentu. Kebutuhan publik atas peran TNI di bidang keamanan, juga digunakan sebagai cara lain menutup peluang diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM, tindak pidana umum, bahkan kejahatan ekonomi yang melibatkan personil TNI.
Terkait penegakan hukum (rule of law) di atas, misalnya, TNI masih menggunakan pengaruh dominannya sebagaimana di masa lalu, pada setiap proses hukum yang melibatkan aparatnya. Akibatnya, tidak satu pun kasus-kasus yang melibatkan TNI diselesaikan secara adil dan akuntabel. Dalam hal ini, insitusi TNI melanggengkan praktek impunity dengan mempertahankan aparatnya yang ‘melanggar hukum’ pada posisi-posisi strategis, dengan dalih otonomi TNI dalam mekanisme promosi dan mutasi perwira, serta menggunakan pengadilan militer untuk menghindar dari upaya koreksi melalui sistem hukum nasional, termasuk pengadilan HAM. Pada titik ini, TNI belum menjadi institusi yang tunduk pada hukum, sehingga melahirkan ketidaksamaan di muka hukum (inequality before the law) antara personil TNI dan warga sipil.
Upaya pemerintah mengambilalih bisnis TNI pun lambat dan bertele-tele. Proses pengajuan rancangan Keppres pembentukan tim khusus inventarisasi bisnis di lingkungan TNI, pembentukan kelompok kerja, surat-menyurat Menteri Pertahanan (Menhan) ke Panglima TNI dan Kepala-kepala Staf Angkatan, hingga verifikasinya menghabiskan waktu hampir 2 tahun sejak disahkannya UU TNI pada tahun 2004. Informasi angka bisnis yang diambilalih pun simpang siur, mulai dari sekitar 219 unit, hingga angka 900 sampai 1000 unit, dan terakhir 1.520 unit. Terkait Keppres, Menhan Juwono Sudarsono menyatakan, akan terbit April 2006, menunggu hasil supervisi Menteri Negara BUMN. Pada kesempatan lain Juwono menyatakan, Keppres tersebut akan diumumkan bersamaan dengan pidato tahunan Presiden pada 16 Agustus 2006. Faktanya, hingga kini pengumuman Keppres tersebut sekadar janji.
Ini baru pada sektor bisnis yang dipandang ’legal’, diakui atau tercatat, baik di institusi TNI atau di pemerintah. Sementara disinyalir, militer juga masuk pada wilayah bisnis ’abu-abu’ atau bahkan ilegal/kriminal. Sebagai contoh, kasus uang jasa keamanan perusahaan pertambangan Amerika Serikat yang berbasis di New Orleans, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. kepada Kodam Trikora, kasus illegal logging oleh perwira tinggi TNI, pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum di Papua antara 2002-2004, serta kasus ditemukannya 185 pucuk senjata api berbagai jenis di kediaman Wakil Asisten Logistik KSAD, almarhum Brigjen Koesmayadi.
Sepanjang tahun 2006, pengadaan alat-alat militer cenderung tidak konsisten dan tidak mengacu pada pengembangan postur pertahanan. Menghadapi embargo Amerika Serikat, pemerintah membeli persenjataan produksi negara-negara Eropa, meski dengan harga sangat mahal atau kualitas kurang memadai, karena merupakan barang bekas pakai. Problemnya, hampir seluruh pengadaan tersebut menggunakan fasilitas kredit ekspor yang setiap tahunnya dialokasikan untuk Dephan dan Polri. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, setiap tahun mengalokasikan US$ 500 juta untuk pengadaan dan pembiayaan militer dengan alasan, tidak adanya skema pinjaman lain dari donor bilateral atau multirateral yang diperbolehkan membiayai pembiayaan tersebut. Artinya, diluar budget APBN untuk anggaran pertahanan, militer memperoleh sumber-sumber keuangan lain yang menambah beban hutang negara.
Padahal pada 2005, pemerintah menyatakan menangguhkan pembelian peralatan tempur TNI. Kecuali untuk alat-alat transportasi seperti suku cadang pesawat angkut Hercules atau pesawat Hercules bekas jenis C-130. Pertimbangannya, dalam 5-10 tahun mendatang Indonesia membutuhkan dana sangat besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh paska tsunami. Pada kesempatan lain, pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pertahanan dengan titik berat pada pemenuhan kekuatan minimum yang diperlukan (minimum required essential force) dimana, pemerintah tidak membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang sebetulnya tidak atau belum dibutuhkan.
Sementara itu, DPR mengaku sulit mengawasi anggaran militer untuk pembelian alutsista TNI, karena minimnya data dan terbatasnya pengetahuan perihal persenjataan TNI. Akibatnya, pengadaan alutsista rawan praktek korupsi dan perdagangan gelap. Misalnya, kasus kredit ekspor senilai US$ 3.24 juta untuk pembelian 4 helikopter M-17 untuk TNI AD, yang melibatkan 2 jenderal di atas bintang 2; kasus tertangkapnya 2 perwira menengah TNI AU dan rekanan TNI, dalam pengadaan persenjataan di Honolulu; serta terungkapnya ’koleksi’ tidak wajar senjata Wakil Asisten Logistik KSAD almarhum Brigjen Koesmayadi.
Peran strategis Departemen Pertahanan (Dephan) untuk melakukan kontrol secara efektif terhadap TNI sepanjang tahun 2006, juga dipertanyakan karena cenderung di atas kertas. TNI relatif sebaliknya, dominan mempengaruhi kebijakan Dephan, baik dalam hal threat assesment, pengembangan postur pertahanan, struktur, gelar kekuatan, peralatan dan anggaran. Banyak aktifitas TNI berada di luar kendali Dephan, yang akhirnya hanya mengurusi pembiayaan negara dan administrasi belaka. Dalam soal-soal pengadaan senjata, logistik dan pembiayaan operasional misalnya, TNI masih leluasa berhubungan langsung dengan pihak-pihak ketiga. Ketika tindakan ‘ilegal’ demikian terungkap ke publik, Dephan pun ’berfungsi’ mencuci kesalahan tersebut dengan memberikan respon yang cenderung ’menyelamatkan’ citra TNI ketimbang mengkoreksinya.
Dalam kasus revisi UU peradilan militer, misalnya, Dephan cenderung bersikap kontraproduktif dengan melindungi kepentingan militer ketimbang, mengawal dan meloloskan pembahasannya di DPR. Menhan secara terbuka menunjukkan keberpihakannya pada sikap konsevatif segelintir kalangan militer yang masih ingin menikmati keistimewaan, dengan menghindari status kesamaan di bawah hukum sebagaimana berlaku di kalangan sipil. Sebagai perwakilan otoritas politik sipil, Menhan mestinya paham, pembahasan RUU Peradilan Militer yang memperjelas yurisdiksi tindak pidana dan pelanggaran disipliner oleh prajurit TNI, adalah kelanjutan dari TAP MPR No VII Tahun 2000 Tentang Peran TNI dan Polri serta UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Argumen perihal ketidaksiapan aparat hukum sipil dan sistem hukum yang ada untuk mengadili kalangan militer, sangat tidak relevan.
What Next: Proyeksi Reformasi TNI 2007
Dapat disimpulkan, wacana reformasi TNI di tahun 2006 cenderung mengalami krisis. Fakta ini makin menguat, seiring meningkatnya kebutuhan aliansi dengan kekuatan bersenjata tersebut, terkait isu-isu kontemporer seperti separatisme, terorisme, fundamentalisme pasar, dan bahkan stabilitas keamanan, politik dan ekonomi layaknya di masa Orde Baru. Contoh krisis ini adalah permintaan Presiden SBY pada peringatan Hari TNI 5 Oktober 2006, agar TNI dilibatkan dalam menghadapi terorisme. Pernyataan ini direspon TNI dengan mengaktifkan kembali komando teritorial. Kondisi ini memperlihatkan, isu terorisme telah merubah posisi TNI, yang semula ditempatkan sebagai ‘aktor bermasalah’ sehingga harus direformasi, menjadi ‘aktor penting’ melawan terorisme.
Kalangan TNI sendiri lebih peduli pada soal-soal hak pilih TNI, pengalihan bisnis militer, Komando Teritorial dan perannya dalam kontra-terorisme, kedudukan TNI di bawah Departemen Pertahanan, serta Peradilan Militer. Isu-isu ini notabene merupakan isu publik, yang potensial menguntungkan atau "menggerogoti" keistimeaan mereka.
Menghadapi kondisi ini, proyeksi reformasi TNI 2007 harus dapat dikembalikan sesuai arah yang diinginkan gerakan reformasi 1998. Tuntutan reformasi itu berupa, penarikan total TNI dari peran-peran politik dan ekonomi, pertanggungjawaban hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran oleh aparat TNI, dan pengembangan profesionalitas sebagai kekuatan pertahanan. Tanpa paradigma ini, isu reformasi TNI akan menjadi semacam kamuflase politik menghadapi tekanan publik.
Titik tolak konstitusi dan UU menjadi penting, untuk memastikan arah dan konsistensi reformasi TNI. Pemerintah bersama-sama parlemen, hendaknya menyadari bahwa pentingnya reformasi TNI terkait erat dengan pembangunan kekuatan pertahanan kita yang tidak akan pernah terwujud tanpa perbaikan di tubuh TNI. Termasuk, memperkuat peran Dephan sebagai perpanjangan tangan Presiden.
Kalangan masyarakat sipil pun dituntut untuk memperkuat tekanan, baik terkait evaluasi terhadap dinamika reformasi TNI maupun terhadap resistensi yang berkembang di kalangan pemerintah dan TNI sendiri terhadap isu-isu reformasi. Paling tidak, capaian minimal pada 2007 adalah menguatkan peran kontrol otoritas politik sipil atas TNI, berkembangnya mekanisme dan akuntabilitas TNI, serta penempatan fungsi dan tugas secara proporsional, dengan tidak lagi melibatkan mereka pada kegiatan politik dan ekonomi.
Terkait pertanggungjawaban hukum TNI, harus diakui masih sangat berat namun, bukan tak mungkin. Pembahasan UU Peradilan Militer, harus dipastikan tidak lagi menempatkan TNI sebagai subjek hukum atas segala bentuk pelanggarannya. Semua pihak harus mendesak pembatasan ruang lingkup peradilan militer khusus untuk pelanggaran-pelanggaran militer. Terkait tindak pidana, perdata dan pelanggaran HAM, TNI harus tunduk pada peradilan umum. Sehingga ke depan, upaya menghadapkan aparat TNI ke muka hukum tidak lagi menghadapi hambatan ‘politis’ peradilan militer.
Tak kurang penting, pengawasan dan kritik atas praktek-praktek bisnis militer, korupsi, dan pengadaan-pengadaan yang menyalahi prosedur. Bentuknya bisa melalui publikasi, penelitian, dan bentuk-bentuk advokasi lainnya. Jika kalangan masyarakat sipil mengabaikannya, kejahatan-kejahatan ekonomi TNI tak akan pernah bisa dikoreksi.***
Mouvty Makaarim A, adalah Sekjen Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek
Kepustakaan:
Markas Besar TNI, “Paradigma Baru Peran TNI (Sebuah Upaya Sosialisasi)” (Markas Besar TNI, Edisi III Hasil revisi, Juni 1999), h. 2-7
Global Witness, “Paying For Protection, The Freeport mine and the Indonesian Security forces” Juli 2005.
Environmental Investigation Agency/Telapak, “The last Frontier; Illegal logging in Papua and China’s massive thimber theft,” London/Jakarta, Februari 2005
Republika, 25 Februari 2006; Republika, 8 Maret 2006; Republika, 14 Maret 2006.
Sinar Harapan, 29 Desember 2005.
Suara Pembaruan, 28 Februari 2006.
Tempo, Edisi 3-9 Juli 2006; Tempo, Edisi 10-16 Juli 2006.
The Jakarta Post, 19 Januari 2006.
Kompas, 27 Januari 2005
Koran Tempo, 3 Maret 2006; Koran Tempo, 24 Desember 2005; Koran Tempo, 8 Januari 2005; Koran Tempo, 12 Januari 2005.
Artikel ini sebelumnya dimuat di buletin elektronik SADAR (Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi), Edisi: 25 Tahun III - 2007, http://www.prakarsa-rakyat.org
Sepanjang tahun 2006, sejumlah agenda transisi demokrasi berkait reformasi sektor keamanan, khususnya TNI berjalan lambat. Di sektor ini, Pemerintahan SBY-JK masih menjalankan reformasi TNI yang parsial dan atributif. Kalkulasi dinamika kepentingan politik, sangat mewarnai pengambilan kebijakan ketimbang reformasi menyeluruh, sesuai arah pembangunan pertahanan negara yang mensyaratkan perbaikan dan pengembangan profesionalitas TNI.
Misalnya, berkembangnya fenomena impunity (kekebalan hukum) para pelanggar HAM dan kejahatan yang melibatkan aktor-aktor keamanan, “tebang pilih” penyelesaian kasus-kasus korupsi dan kejahatan ekonomi yang tidak menyentuh institusi keamanan, belum tuntasnya pengembangan profesionalitas dan independensi institusi keamanan dari praktek politik dan ekonomi yang kotor, serta ketidakjelasan arah pengembangan postur insitusi TNI ke depan.
Tulisan ini akan memaparkan secara ringkas, dinamika kerja pemerintah dalam mendorong reformasi sektor keamanan, khususnya institusi militer (TNI) sepanjang tahun 2006, terkait pandangan di atas. Pada bagian penutup, akan diberikan kesimpulan dan rekomendasi proyeksi 2007, dan hubungannya dengan perbaikan dan keberlanjutan upaya reformasi TNI. Terutama, merujuk pada keterpaduan agenda reformasi 1998 dan arah transisi demokrasi yang ingin dibangun.
Beberapa Masalah Reformasi TNI 2006: Ketika Biduk Kehilangan Arah
Reformasi sektor pertahanan, sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari konteks warisan tuntutan reformasi tahun 1998. Berangkat dari semangat itu, agenda reformasi sektor pertahanan paling menonjol, adalah menjauhkan TNI dari praktek-praktek yang menyimpang di masa Soeharto, mendorong pertanggungjawaban politik dan hukum yang akuntabel terhadap pelbagai kejahatan dan pelanggaran HAM, serta memastikan terbentuknya militer profesional sebagaimana dimaksud UU No 34/2004 Tentang TNI, sebagai ”tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.
Merespon tuntutan reformasi tersebut, TNI mengembangkan tafsir sendiri akan konsep demokrasi dan peran mereka, termasuk peran politik dan penegakan keamanan. Paradigma baru TNI menyatakan, di masa depan peranannya tetap tidak terpisahkan dari keterpaduan peran pertahanan-keamanan negara dan pembangunan bangsa. Dari sini, pandangan-pandangan konservatif TNI muncul seperti, “...memarjinalkan TNI dengan back to barracks, berarti mengeliminasi hak politik anggota TNI sebagai warga negara, sekaligus memisahkan TNI dari rakyat yang menjadi tumpuan kekuatan dan basis jati diri TNI. Pandangan ini berkembang dalam rumusan peran sosial-politik TNI, yang tidak selalu harus di depan, berubah dari menduduki menjadi mempengaruhi, dari mempengaruhi langsung menjadi tidak langsung dan bersedia melakukan political and role sharring dengan komponen bangsa lainnya.
Harus diakui, “secara insitusional” TNI memberikan respon cepat terhadap kritik dan tuntutan reformasi yang mengarah lebih keras kepadanya, ketimbang ke institusi lain. Misalnya, dengan menyatakan mengubah paradigma, peran, fungsi dan tugas meski secara substansial, sebenarnya tidak ada yang berubah. Pemerintah juga memberikan respon terhadap kritik dan tuntutan tersebut, dengan mengeluarkan kebijakan pemisahan TNI dan Polri (Tap MPR No.VI/2000), pengaturan peran TNI dan peran Polri (Tap MPR No.VII/2000), UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No 34/2004 tentang TNI. Termasuk amandemen UUD 1945 yang kembali menegaskan fungsi pertahanan TNI di bawah kontrol otoritas politik sipil.
Hingga 2006, respon cepat perubahan paradigma TNI dan legislasi-legislasi baru tersebut, belum efektif memengaruhi perubahan kultur, pertanggungjawaban hukum, bahkan profesionalitas di tubuh TNI. Reformasi TNI yang berjalan formal telah kehilangan arah dan menimbulkan banyak persoalan-persoalan di atas. Ini ditunjang dengan ketidakseriusan pemerintah memastikan perwujudannya, keengganan melakukan pengawasan, dan mengambil tindakan tegas atas penyimpangannya. Fakta ini menunjukkan, otoritas politik sipil gagal memisahkan antara kebutuhan mereformasi TNI dan kebutuhan pemerintah memperoleh dukungan TNI pada setiap kebijakan strategis tertentu. Kebutuhan publik atas peran TNI di bidang keamanan, juga digunakan sebagai cara lain menutup peluang diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM, tindak pidana umum, bahkan kejahatan ekonomi yang melibatkan personil TNI.
Terkait penegakan hukum (rule of law) di atas, misalnya, TNI masih menggunakan pengaruh dominannya sebagaimana di masa lalu, pada setiap proses hukum yang melibatkan aparatnya. Akibatnya, tidak satu pun kasus-kasus yang melibatkan TNI diselesaikan secara adil dan akuntabel. Dalam hal ini, insitusi TNI melanggengkan praktek impunity dengan mempertahankan aparatnya yang ‘melanggar hukum’ pada posisi-posisi strategis, dengan dalih otonomi TNI dalam mekanisme promosi dan mutasi perwira, serta menggunakan pengadilan militer untuk menghindar dari upaya koreksi melalui sistem hukum nasional, termasuk pengadilan HAM. Pada titik ini, TNI belum menjadi institusi yang tunduk pada hukum, sehingga melahirkan ketidaksamaan di muka hukum (inequality before the law) antara personil TNI dan warga sipil.
Upaya pemerintah mengambilalih bisnis TNI pun lambat dan bertele-tele. Proses pengajuan rancangan Keppres pembentukan tim khusus inventarisasi bisnis di lingkungan TNI, pembentukan kelompok kerja, surat-menyurat Menteri Pertahanan (Menhan) ke Panglima TNI dan Kepala-kepala Staf Angkatan, hingga verifikasinya menghabiskan waktu hampir 2 tahun sejak disahkannya UU TNI pada tahun 2004. Informasi angka bisnis yang diambilalih pun simpang siur, mulai dari sekitar 219 unit, hingga angka 900 sampai 1000 unit, dan terakhir 1.520 unit. Terkait Keppres, Menhan Juwono Sudarsono menyatakan, akan terbit April 2006, menunggu hasil supervisi Menteri Negara BUMN. Pada kesempatan lain Juwono menyatakan, Keppres tersebut akan diumumkan bersamaan dengan pidato tahunan Presiden pada 16 Agustus 2006. Faktanya, hingga kini pengumuman Keppres tersebut sekadar janji.
Ini baru pada sektor bisnis yang dipandang ’legal’, diakui atau tercatat, baik di institusi TNI atau di pemerintah. Sementara disinyalir, militer juga masuk pada wilayah bisnis ’abu-abu’ atau bahkan ilegal/kriminal. Sebagai contoh, kasus uang jasa keamanan perusahaan pertambangan Amerika Serikat yang berbasis di New Orleans, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. kepada Kodam Trikora, kasus illegal logging oleh perwira tinggi TNI, pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum di Papua antara 2002-2004, serta kasus ditemukannya 185 pucuk senjata api berbagai jenis di kediaman Wakil Asisten Logistik KSAD, almarhum Brigjen Koesmayadi.
Sepanjang tahun 2006, pengadaan alat-alat militer cenderung tidak konsisten dan tidak mengacu pada pengembangan postur pertahanan. Menghadapi embargo Amerika Serikat, pemerintah membeli persenjataan produksi negara-negara Eropa, meski dengan harga sangat mahal atau kualitas kurang memadai, karena merupakan barang bekas pakai. Problemnya, hampir seluruh pengadaan tersebut menggunakan fasilitas kredit ekspor yang setiap tahunnya dialokasikan untuk Dephan dan Polri. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, setiap tahun mengalokasikan US$ 500 juta untuk pengadaan dan pembiayaan militer dengan alasan, tidak adanya skema pinjaman lain dari donor bilateral atau multirateral yang diperbolehkan membiayai pembiayaan tersebut. Artinya, diluar budget APBN untuk anggaran pertahanan, militer memperoleh sumber-sumber keuangan lain yang menambah beban hutang negara.
Padahal pada 2005, pemerintah menyatakan menangguhkan pembelian peralatan tempur TNI. Kecuali untuk alat-alat transportasi seperti suku cadang pesawat angkut Hercules atau pesawat Hercules bekas jenis C-130. Pertimbangannya, dalam 5-10 tahun mendatang Indonesia membutuhkan dana sangat besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh paska tsunami. Pada kesempatan lain, pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pertahanan dengan titik berat pada pemenuhan kekuatan minimum yang diperlukan (minimum required essential force) dimana, pemerintah tidak membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang sebetulnya tidak atau belum dibutuhkan.
Sementara itu, DPR mengaku sulit mengawasi anggaran militer untuk pembelian alutsista TNI, karena minimnya data dan terbatasnya pengetahuan perihal persenjataan TNI. Akibatnya, pengadaan alutsista rawan praktek korupsi dan perdagangan gelap. Misalnya, kasus kredit ekspor senilai US$ 3.24 juta untuk pembelian 4 helikopter M-17 untuk TNI AD, yang melibatkan 2 jenderal di atas bintang 2; kasus tertangkapnya 2 perwira menengah TNI AU dan rekanan TNI, dalam pengadaan persenjataan di Honolulu; serta terungkapnya ’koleksi’ tidak wajar senjata Wakil Asisten Logistik KSAD almarhum Brigjen Koesmayadi.
Peran strategis Departemen Pertahanan (Dephan) untuk melakukan kontrol secara efektif terhadap TNI sepanjang tahun 2006, juga dipertanyakan karena cenderung di atas kertas. TNI relatif sebaliknya, dominan mempengaruhi kebijakan Dephan, baik dalam hal threat assesment, pengembangan postur pertahanan, struktur, gelar kekuatan, peralatan dan anggaran. Banyak aktifitas TNI berada di luar kendali Dephan, yang akhirnya hanya mengurusi pembiayaan negara dan administrasi belaka. Dalam soal-soal pengadaan senjata, logistik dan pembiayaan operasional misalnya, TNI masih leluasa berhubungan langsung dengan pihak-pihak ketiga. Ketika tindakan ‘ilegal’ demikian terungkap ke publik, Dephan pun ’berfungsi’ mencuci kesalahan tersebut dengan memberikan respon yang cenderung ’menyelamatkan’ citra TNI ketimbang mengkoreksinya.
Dalam kasus revisi UU peradilan militer, misalnya, Dephan cenderung bersikap kontraproduktif dengan melindungi kepentingan militer ketimbang, mengawal dan meloloskan pembahasannya di DPR. Menhan secara terbuka menunjukkan keberpihakannya pada sikap konsevatif segelintir kalangan militer yang masih ingin menikmati keistimewaan, dengan menghindari status kesamaan di bawah hukum sebagaimana berlaku di kalangan sipil. Sebagai perwakilan otoritas politik sipil, Menhan mestinya paham, pembahasan RUU Peradilan Militer yang memperjelas yurisdiksi tindak pidana dan pelanggaran disipliner oleh prajurit TNI, adalah kelanjutan dari TAP MPR No VII Tahun 2000 Tentang Peran TNI dan Polri serta UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Argumen perihal ketidaksiapan aparat hukum sipil dan sistem hukum yang ada untuk mengadili kalangan militer, sangat tidak relevan.
What Next: Proyeksi Reformasi TNI 2007
Dapat disimpulkan, wacana reformasi TNI di tahun 2006 cenderung mengalami krisis. Fakta ini makin menguat, seiring meningkatnya kebutuhan aliansi dengan kekuatan bersenjata tersebut, terkait isu-isu kontemporer seperti separatisme, terorisme, fundamentalisme pasar, dan bahkan stabilitas keamanan, politik dan ekonomi layaknya di masa Orde Baru. Contoh krisis ini adalah permintaan Presiden SBY pada peringatan Hari TNI 5 Oktober 2006, agar TNI dilibatkan dalam menghadapi terorisme. Pernyataan ini direspon TNI dengan mengaktifkan kembali komando teritorial. Kondisi ini memperlihatkan, isu terorisme telah merubah posisi TNI, yang semula ditempatkan sebagai ‘aktor bermasalah’ sehingga harus direformasi, menjadi ‘aktor penting’ melawan terorisme.
Kalangan TNI sendiri lebih peduli pada soal-soal hak pilih TNI, pengalihan bisnis militer, Komando Teritorial dan perannya dalam kontra-terorisme, kedudukan TNI di bawah Departemen Pertahanan, serta Peradilan Militer. Isu-isu ini notabene merupakan isu publik, yang potensial menguntungkan atau "menggerogoti" keistimeaan mereka.
Menghadapi kondisi ini, proyeksi reformasi TNI 2007 harus dapat dikembalikan sesuai arah yang diinginkan gerakan reformasi 1998. Tuntutan reformasi itu berupa, penarikan total TNI dari peran-peran politik dan ekonomi, pertanggungjawaban hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran oleh aparat TNI, dan pengembangan profesionalitas sebagai kekuatan pertahanan. Tanpa paradigma ini, isu reformasi TNI akan menjadi semacam kamuflase politik menghadapi tekanan publik.
Titik tolak konstitusi dan UU menjadi penting, untuk memastikan arah dan konsistensi reformasi TNI. Pemerintah bersama-sama parlemen, hendaknya menyadari bahwa pentingnya reformasi TNI terkait erat dengan pembangunan kekuatan pertahanan kita yang tidak akan pernah terwujud tanpa perbaikan di tubuh TNI. Termasuk, memperkuat peran Dephan sebagai perpanjangan tangan Presiden.
Kalangan masyarakat sipil pun dituntut untuk memperkuat tekanan, baik terkait evaluasi terhadap dinamika reformasi TNI maupun terhadap resistensi yang berkembang di kalangan pemerintah dan TNI sendiri terhadap isu-isu reformasi. Paling tidak, capaian minimal pada 2007 adalah menguatkan peran kontrol otoritas politik sipil atas TNI, berkembangnya mekanisme dan akuntabilitas TNI, serta penempatan fungsi dan tugas secara proporsional, dengan tidak lagi melibatkan mereka pada kegiatan politik dan ekonomi.
Terkait pertanggungjawaban hukum TNI, harus diakui masih sangat berat namun, bukan tak mungkin. Pembahasan UU Peradilan Militer, harus dipastikan tidak lagi menempatkan TNI sebagai subjek hukum atas segala bentuk pelanggarannya. Semua pihak harus mendesak pembatasan ruang lingkup peradilan militer khusus untuk pelanggaran-pelanggaran militer. Terkait tindak pidana, perdata dan pelanggaran HAM, TNI harus tunduk pada peradilan umum. Sehingga ke depan, upaya menghadapkan aparat TNI ke muka hukum tidak lagi menghadapi hambatan ‘politis’ peradilan militer.
Tak kurang penting, pengawasan dan kritik atas praktek-praktek bisnis militer, korupsi, dan pengadaan-pengadaan yang menyalahi prosedur. Bentuknya bisa melalui publikasi, penelitian, dan bentuk-bentuk advokasi lainnya. Jika kalangan masyarakat sipil mengabaikannya, kejahatan-kejahatan ekonomi TNI tak akan pernah bisa dikoreksi.***
Mouvty Makaarim A, adalah Sekjen Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek
Kepustakaan:
Markas Besar TNI, “Paradigma Baru Peran TNI (Sebuah Upaya Sosialisasi)” (Markas Besar TNI, Edisi III Hasil revisi, Juni 1999), h. 2-7
Global Witness, “Paying For Protection, The Freeport mine and the Indonesian Security forces” Juli 2005.
Environmental Investigation Agency/Telapak, “The last Frontier; Illegal logging in Papua and China’s massive thimber theft,” London/Jakarta, Februari 2005
Republika, 25 Februari 2006; Republika, 8 Maret 2006; Republika, 14 Maret 2006.
Sinar Harapan, 29 Desember 2005.
Suara Pembaruan, 28 Februari 2006.
Tempo, Edisi 3-9 Juli 2006; Tempo, Edisi 10-16 Juli 2006.
The Jakarta Post, 19 Januari 2006.
Kompas, 27 Januari 2005
Koran Tempo, 3 Maret 2006; Koran Tempo, 24 Desember 2005; Koran Tempo, 8 Januari 2005; Koran Tempo, 12 Januari 2005.
Artikel ini sebelumnya dimuat di buletin elektronik SADAR (Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi), Edisi: 25 Tahun III - 2007, http://www.prakarsa-rakyat.org
Langganan:
Postingan (Atom)