30 April 2008

Mayday, Hari Buruh Sejati

Irwansyah

KITA seringkali dibingungkan oleh kenyataan bahwa di Indonesia ada Hari Pekerja, yang jatuh pada tanggal 20 Februari, sementara ada juga Hari Buruh, yang jatuh pada tanggal 1 Mei. Belakangan ini, setidaknya dalam tiga tahun terakhir, perayaan Hari Pekerja tidak pernah terdengar lagi gaungnya, sementara perayaan Hari Buruh diikuti oleh puluhan ribu orang.

Memang, Hari Pekerja tidak pernah dimaksudkan untuk berpihak pada kesejahteraan pekerja Indonesia. Tanggal 20 Februari ditetapkan sebagai peringatan atas berdirinya FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia), di tahun 1973, yang merupakan hasil peleburan 21 serikat buruh yang selamat dari pembantaian terhadap aktivis-aktivis buruh yang beraliran kiri atau dianggap beraliran kiri sepanjang tahun-tahun awal berdirinya Orde Baru. Serikat-serikat buruh yang tadinya berafiliasi dengan partai politik tertentu, pada masa itu, dipaksa melepaskan afiliasi politiknya, lalu digiring agar berafiliasi dengan satu-satunya kekuatan politik yang tidak mau mengaku sebagai partai politik—yakni Golongan Karya. Sejak didirikannya, para pimpinan FBSI selalu merupakan tokoh Golkar. Ketua pertamanya, Agus Sudono, seorang yang sangat dekat dengan militer dan keluarga Soeharto—dia kini adalah salah satu ketua yayasan yang disinyalir dekat dengan keluarga Soeharto yakni, Yayasan Suryasumirat. Sekjen pertama FSBI adalah Suwarto, seorang perwira Operasi Khusus (Opsus), badan militer yang ditugasi untuk mengendalikan kehidupan politik rakyat Indonesia di awal berdirinya Orde Baru.

Sejak awal, jelas bahwa FBSI ditujukan untuk memberangus buruh dan menutup dunia politik bagi buruh. Ideologi yang dikenakan oleh FBSI adalah ideologi harmoni, yakni antara buruh dan pengusaha harus ada ketenangan, tidak boleh ada konflik. Para pengurus teras FBSI juga selalu merupakan tokoh-tokoh yang dekat atau tergabung dalam Golkar. Dengan komposisi kepengurusan semacam ini, FBSI juga berfungsi sebagai pendulang suara bagi Golkar dalam tiap pemilu, mirip dengan “organisasi-organisasi profesi” lainnya seperti HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) maupun HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia).

Walau demikian, FBSI tetap tidak dapat sepenuhnya mengendalikan perselisihan perburuhan. Terlebih sejak Soeharto mengeluarkan Keputusan 15 Nopember 1978 (KNOP 15) yang mendevaluasi nilai rupiah terhadap dolar, dari Rp 415 per dolar menjadi Rp 625 per dolar. Devaluasi ini melambungkan harga-harga kebutuhan pokok—dan mereka yang upahnya tetap, seperti buruh, adalah yang paling terpukul oleh keadaan ini. Perlawanan buruh berlangsung di mana-mana.

Di tahun 1985, FBSI diganti menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Keadaan menjadi bertambah parah, karena SPSI dijadikan sebuah “wadah tunggal”—sebuah penghalusan istilah bagi dijalankannya sistem korporatisme negara oleh Orde Baru. Untuk memperhalus kenyataan bahwa pemberangusan gerakan buruh dilakukan secara lebih sistematis, Soeharto menunjuk Cosmas Batubara, seorang mantan aktivis ’66, menjadi Menteri Tenaga Kerja. Cosmas memperkenalkan konsep Upah Minimum dan Jamsostek sebagai sogokan bagi buruh yang sekarang tidak lagi memiliki kebebasan untuk berorganisasi.

Biar bagaimanapun rejim Orde Baru berusaha—dengan segala represi, siksaan dan terornya—gelombang perlawanan buruh tetap tidak dapat diredam. Bahkan, SPSI, yang dirancang sebagai satu alat yang secara sistematik akan menghabisi aspirasi politik buruh, ternyata kemudian dipakai oleh banyak buruh sebagai alat perlawanan. Kita tahu, Marsinah gugur di tahun 1993, ketika memperjuangkan pembentukan SPSI di pabriknya, di Sidoarjo.

Kegagalan SPSI untuk berfungsi sebagai serikat buruh yang memperjuangkan nasib buruh ketika berhadapan dengan kerakusan pengusaha, menyebabkan mulai bertumbuhnya serikat-serikat buruh alternatif. Beberapa yang patut disebut adalah SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), SBMSK (Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan) dan PPBI (Pusat Perjuangan Buruh Indonesia).

Perjuangan panjang gerakan buruh Indonesia, akhirnya mendapatkan titik-terangnya ketika Soeharto dipaksa turun dari singgasananya. Sekalipun reformasi, yang menyusul lengsernya penguasa Orde Baru itu, tidaklah memberi buah seperti yang diimpikan sebelumnya, reformasi ini tetaplah memberi ruang bagi bertumbuhnya gerakan buruh baru yang lebih segar dan bersemangat. Banyak serikat-serikat independen (baca: berdiri di luar serikat buruh yang bersangkutan dengan SPSI) berdiri di mana-mana. Serikat-serikat yang tadinya dipaksa bergabung dengan SPSI-pun, satu-persatu mulai melepaskan diri dari tubuh induknya. Aksi-aksi pemogokan dan demonstrasi buruh besar-besaran mulai menjadi bagian dari berita sehari-hari di media massa.

Gerakan buruh yang baru ini membutuhkan satu identitas pemersatu, yang diakui dan dijadikan titik temu bagi seluruh kelompok buruh. Salah satu bentuk identitas ini adalah perayaan Hari Buruh. Pada titik inilah, gerakan buruh yang baru ini mengalami kesulitan. Sudah lama tidak pernah ada perayaan Hari Pekerja versi Orde Baru. Orde Baru terlalu takut pada gerakan buruh, sehingga Hari Pekerja versi mereka sendiripun enggan mereka rayakan. Hari Pekerja bukan bagian dari pengetahuan yang diberikan di sekolah-sekolah. Bahkan, jika Anda mengunjungi pabrik-pabrik dan bertanya pada para buruh, barangkali hampir 100 persen tidak tahu bahwa di Indonesia ada Hari Pekerja.

Pilihan untuk menghidupkan kembali Hari Pekerja, merupakan pilihan yang mengerikan bagi banyak serikat buruh independen. Merayakan Hari Pekerja, sama saja dengan merayakan pemberangusan serikat-serikat buruh, penutupan akses politik bagi buruh, dan penghapusan sejarah bahwa begitu banyak aktivis buruh radikal harus meregang nyawa di tangan penguasa militer Orde Baru. Hari Pekerja, bukanlah hari di mana gerakan buruh mengalami kemenangan, melainkan peringatan akan kekalahannya.

Oleh karena itulah, gerakan buruh independen kemudian memilih 1 Mei sebagai hari perayaan bagi buruh Indonesia. Tanggal 1 Mei mewakili kemenangan sebuah perjuangan, yang buahnya masih dirasakan oleh buruh sedunia sampai sekarang—perjuangan menuntut delapan jam kerja sehari. Perayaan Satu Mei, Mayday, membuat orang bersemangat karena yang diperingati adalah sebuah perlawanan, sebuah pengorbanan, sebuah perjuangan, yang berujung dengan kemenangan. Mayday membuat orang merasa mewarisi sebuah harapan—sebuah harapan akan penghidupan yang lebih sejahtera di masa mendatang.

Kita tentu tidak akan menghalangi perayaan Hari Pekerja. Tidak demokratis jika perayaan semacam itu dihalangi. Namun demikian, secara naluriah, buruh Indonesia, bahkan yang bergabung dalam serikat-serikat yang merupakan pewaris FBSI dan SPSI, dapat merasakan bahwa 1 Mei-lah hari yang seharusnya mereka rayakan. Kegairahan sebuah perjuangan, harapan akan kemenangan. Itulah makna sejati sebuah perayaan Hari Buruh. Dan hanya perayaan Mayday, Hari Buruh Sedunia, yang akan dapat menaburkan kegairahan dan harapan itu di hati dan pikiran buruh Indonesia.

Selamat Hari Buruh Sedunia. Selamat merayakan Mayday 2008!***

Irwansyah, adalah Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rakyat Pekerja, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di buletin Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi SADAR, 
Edisi: 119 Tahun IV - 2008
, http:// www.prakarsa-rakyat.org



Baca selengkapnya!

29 April 2008

Esensi Mayday

Coen Husain Pontoh

1 Mei tahun ini, kita kembali merayakan ulang tahunnya kelas pekerja sedunia. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kita juga menyaksikan betapa hidup kelas pekerja masih berkutat pada soal-soal ekonomi: gaji rendah dan ancaman PHK yang selalu mengintai. Bahkan, ada kecenderungan gerak menurun: kian hari kekuatan kelas pekerja kian melemah, jatuh dalam perjuangan sektoral dan lokal, dan berwatak sektarian. Bertolak belakang dari watak sejati kelas pekerja, yang dinisbahkan sebagai kelas paling terorganisir dan bersifat internasional.

Dalam kondisi macam itu, layak diajukan pertanyaan: bagaimana kita menempatkan Mayday tahun ini di tengah-tengah cengkeraman imperialisme yang terkuat sepanjang sejarahnya? Bagaimana agar perayaan Mayday tidak jatuh pada ritual semata: sekadar berpesta sehingga kehilangan esensinya: pembebasan kelas pekerja? Bagaimana kita menjadikan Mayday, sebagai ajang bersatunya seluruh elemen kelas pekerja? Tulisan ini mencoba membaca kembali Mayday dari sudut pandang gerakan kelas pekerja.

Tuntutan 8 Jam Kerja

Pada mulanya, Mayday adalah hari rayanya kaum Pagan (penganut agama-agama kuno) di Eropa. Setiap 1 Mei, kaum Pagan merayakannya sebagai hari pertama berkecambahnya tanaman di musim semi. Masyarakat Celts dan Saxons kuno, merayakan Mayday sebagai hari raya Beltane atau hari raya Api. Bel adalah Tuhan Matahari bagi kaum Celtic. Tetapi, tidak ada yang menyimpulkan bahwa peringatan Mayday di era modern ini, sebagai kelanjutan tradisi suku bangsa Celtic di Kepulauan Inggris itu. Sejarah Mayday modern, adalah sejarah gerakan perlawanan kelas pekerja terhadap penindasan kelas borjuasi.

Ceritanya, setelah terjadi revolusi industri di Inggris dan revolusi politik di Perancis pada abad ke-18, muncul sebuah masyarakat baru yang disebut Karl Marx, sebagai masyarakat kapitalis. Dalam Manifesto Partai Komunis, Karl Marx dan Frederick Engels menjelaskan ciri-ciri masyarakat baru ini:

"Masyarakat borjuis modern yang tumbuh dari reruntuhan masyarakat feodal tidak menghilangkan pertentangan-pertentangan kelas. Ia hanya menciptakan kelas-kelas baru, syarat-syarat penindasan baru, dan bentuk-bentuk perjuangan baru sebagai ganti yang lampau.

"Tetapi zaman kita, zaman borjuasi, mempunyai sifat istimewa: ia telah menyederhanakan pertentangan-pertentangan kelas. Masyarakat seluruhnya semakin lama semakin terpecah menjadi dua golongan besar yang langsung berhadapan satu sama lain - borjuasi dan proletariat."


Bersandar pada analisa Manifesto, tampak  bahwa kelangsungan hidup masyarakat borjuis modern didasarkan pada penghisapannya atas kaum proletariat. Penghisapan itu sedemikian kejamnya, sehingga kelas buruh hanya bisa bekerja untuk makan hari ini demi mempertahankan hidupnya agar bisa bekerja pada esok harinya. Karena itu Manifesto mengatakan, proletariat adalah sebuah kelas yang hanya hidup selama mereka mendapat pekerjaan, dan hanya mendapat pekerjaan selama kerja mereka memperbesar kapital.

Akibat penindasan yang terus berlarut itu, mulai muncul perlawanan kaum buruh di tingkat pabrik. Tuntutannya berkisar pada pengurangan jam kerja per minggu. Di Philadelphia, Amerika Serikat (AS), pada 1791 tukang kayu melakukan pemogokan menuntut 10 jam kerja sehari. Pada 1835, kaum buruh Philadelphia kembali mengorganisir sebuah pemogokan umum, yang dipimpin oleh buruh tambang batubara Irlandia. Dalam pemogokan itu, mereka memasang spanduk dengan tuntutan "From 6 to 6, ten hours work and two hours for meals." Empat tahun kemudian, pada 1839, di tempat yang sama tuntutan 10 jam kerja sehari itu telah menjadi tuntutan umum.

Gerakan menuntut 10 jam kerja sehari tersebut, kemudian mulai berdampak nyata pada kehidupan kaum buruh. Dari tahun 1830 sampai 1860, rata-rata kerja sehari berkurang dari 12 jam menjadi 11 jam. Pada tahun 1866, berlangsung Kongres Umum Pekerja di Baltimore, AS. Seperti dicatat Marx, Kongres itu dalam deklarasinya mengatakan, "Tugas pertama dan mendesak saat ini, adalah membebaskan negeri ini dari perbudakan kapitalis, dengan jalan menjadikan tuntutan 8 jam kerja sehari sebagai hari kerja normal di seluruh pabrik di AS."

Setelah keluarnya deklarasi tersebut, dimulailah pengorganisiran-pengorganisiran untuk menuntut 8 jam kerja sehari. Dengan di organisir oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions of the United States and Canada (FOTLU), sekitar 350 ribu orang dari seluruh AS melakukan demonstrasi massal menuntut pengurangan jam kerja, dari 10 jam sehari menjadi 8 jam kerja sehari. Di tempat lainnya, tepatnya di Chicago, pada 1 Mei, sekitar 90 ribu orang berdemonstrasi di jalanan, dimana sekitar 40 ribu dari mereka melakukan pemogokan. Dua hari kemudian, polisi membubarkan demonstrasi ini dengan kekerasan, sehingga menyebabkan enam orang terbunuh. Di kota New York, sekitar 10 ribu orang melakukan long march menuju Union Square. Ketika, aksi massa di Chicago dibubarkan paksa oleh polisi pada 3 Mei, keesokan harinya tanpa mengenal rasak takut, kaum buruh kembali melakukan rally menuju Haymarket Square di Chicago. Dalam aksi damai tersebut, polisi tiba-tiba melemparkan bom ke tengah-tengah barisan demonstran, sehingga mengakibatkan delapan orang terbunuh, 200 lainnya mengalami luka-luka. Tragedi ini kemudian dikenal dengan nama "Chicago Eight."

Pemogokan umum menuntut 8 jam kerja itu, sungguh menggentarkan jantung kelas borjuasi. Dengan memanfaatkan koran-koran terkemuka, mereka menuduh gerakan kaum buruh telah disusupi orang-orang Komunis. Tetapi, para buruh tak peduli. Samuel Gompers, pemimpin Knight of Labor, yang berorasi di Union Square mengatakan, "1 Mei selamanya akan dikenang sebagai Deklarasi Kemerdekaan yang Kedua."

Perkembangan gerakan buruh yang terjadi di AS, segera menyebar ke daratan Eropa. Pada 1989, lebih dari 400 delegasi bertemu di Paris, Perancis, bertepatan dengan peringatan 100 tahun Revolusi Perancis. Mereka berkumpul untuk menghadiri Kongres Sosialis Internasional yang pertama. Samuel Gompers yang ikut dalam pertemuan itu lantas mengusulkan agar dilaksanakan aksi pada 1 Mei 1890. Kongres juga menyatakan, 1 Mei sebagai hari buruh internasional yang kemudian populer dengan istilah Mayday.

Tak lama berselang, pada 1 Mei 1890, demonstrasi massal memperingati Mayday berlangsung di AS dan dibanyak negara Eropa. Frederick Engels, yang saat itu melakukan aksi bersama dengan setengah juta pekerja di Hyde Park, London, pada 3 Mei, menulis,

"Ketika saya menuliskan ini, proletariat Eropa dan Amerika sedang menimbang kekuatannya; mereka memobilisasi untuk pertama kalinya dalam satu balatentara, di bawah satu bendera, dan berjuang untuk satu tuntutan mendesak: 8 jam kerja sehari."


Demonstrasi juga terjadi di Chile dan Peru. Di Havana, Kuba, kaum buruh melakukan aksi turun ke jalan yang pertama kali dalam memperingati Mayday dengan tuntutan: "8 jam kerja sehari, hak yang sama bagi warga kulit hitam dan putih, dan persatuan kelas pekerja." Di Rusia, Brasil, dan Irlandia, Mayday pertama kalinya dirayakan pada 1891. Pada 1904, Internasional Kedua, menyerukan kepada seluruh kaum sosialis dan serikat buruh di seluruh negeri untuk "Berdemonstrasi sepenuh tenaga" pada tiap 1 Mei. Tujuannya, "tuntutan 8 jam kerja sehari diakui secara legal, sebagai tuntutan kelas proletariat, dan untuk perdamaian universal."

Mayday Saat Ini

Kini, Mayday telah menjadi salah satu hari raya yang diakui secara internasional. Setiap 1 Mei, seluruh rakyat pekerja di berbagai negeri melakukan pesta nasional dengan cara turun ke jalan-jalan. Tapi, kalau kita lihat makna peringatan 1 Mei, akan kita temukan kenyataan bahwa hingga kini rakyat pekerja masih ada dalam posisi yang digambarkan Marx, "sebuah kelas yang hanya hidup selama mereka mendapat pekerjaan, dan hanya mendapat pekerjaan selama kerja mereka memperbesar kapital."

Bahkan lebih dari masa-masa sebelumnya, perjuangan kelas pekerja (buruh tani, buruh industri, buruh kontrak, pengangguran kota, suku anak dalam, gerakan perempuan, kelompok masyarakat, dan pegawai negeri tingkat rendahan), semakin sulit. Kemenangan Revolusi 17 Oktober 1917 di Rusia, yang merupakan negara kelas pekerja yang pertama, pada satu masa telah memberikan inspirasi kepada kelas pekerja di seluruh benua untuk bangkit meraih kemenangannya atas kelas borjuas. Tetapi, kebangkrutan Stalinisme di Uni Sovyet, juga telah memupus harapan, impian, semangat, dan kerja keras kelas pekerja di seluruh dunia. Terjadi krisis ideologi, krisis keyakinan di kalangan kelas pekerja, bahwa mereka bisa membebaskan dirinya dari penindasan dan penghisapan kelas borjuasi. 

Pada satu ketika, melalui selembar kertas bernama saham, kelas pekerja terjatuh dalam pelukan kapitalisme untuk menjadi kaya, untuk ikut "memiliki" alat-alat produksi. Pada masa yang lain, ketika kapitalisme bertumbuh pesat dan upah buruh sedikit meningkat, kaum buruh enggan turun ke jalan, takut gaji besar yang diterimanya hilang.

Namun saat ini kita menemukan kenyataan,  kemenangan kapitalisme berarti kekalahan bagi kelas pekerja. Mimpi yang ditawarkan pada kelas pekerja itu ternyata bohong belaka. Justru melalui selembar saham itu, modal kelas pekerja kembali dirampas dengan liciknya. Hasil penelitian perhimpunan bantuan hukum Indonesia (PBHI) menunjukkan, sepanjang tahun 2001 terjadi 182 kasus perburuhan seperti, kasus pemogokan, pemutusan hubungan kerja (PHK), upah dan tunjangan termasuk pesangon, serta kondisi kerja yang buruk. Angka tingkat pengangguran tak kunjung turun, bahkan semakin bertambah dengan hengkangnya beberapa perusahaan multinasional ke luar negeri. Berdasarkan publikasi terbaru BPS, angka pengangguran meningkat hingga 45 juta orang.

Tetapi, inilah kehebatan kelas pekerja yang sulit ditaklukkan oleh legiun-legiun kapitalis. Justru di saat kondisi hidup kian memburuk, kelas pekerja selalu kembali bangkit bergerak dan berlawan. Perlawanan itu mulai dari yang kecil-kecil hingga yang berskala massal; dari tingkat desa di belahan dunia Selatan, hingga ke jantung kota metropolitan di belahan bumi Utara; dari tingkat pabrik, hutan-hutan lebat di Amazon, hingga ke kampus-kampus mentereng; dari tuntutan pemenuhan hak-hak normatif hingga ke tuntutan yang sifatnya politik-ideologis. Seluruh kelas pekerja di dunia, kini sedang bergerak bersama dengan penuh semangat, lebih dari masa-masa sebelumnya. Memang tidak dalam satu barisan yang seragam, tidak pula dipandu oleh ideologi yang dogmatik ataupun ujar-ujar moral dan religi yang kaku. 

Bagi kalangan progresif, keadaan ini adalah tantangan sekaligus harapan. Pengalaman buruk di bawah Stalinisme, telah membuat kelas pekerja tak begitu mudah memenuhi ujaran siapapun. Dan memang, kita harus menyadari bahwa kemenangan kelas pekerja  tak bisa dibangun dari atas, dari praktek yang paternalistik, elitis, dan dogmatik. Seperti dikatakan Ernest Mandel, seorang aktivis revolusioner Belgia, "Kita harus merenungkan dan menyampaikan sumbangan Karl Marx yang utama pada dunia politik: kebangkitan dan kemandirian kelas pekerja akan menjadi karya dari kaum pekerja itu sendiri."

Menyambut peringatan Mayday tahun ini, tahun yang digenangi darah dan air mata, tahun dimana krisis makin parah, saya mengingatkan kita semua untuk mengikatkan diri pada Deklarasi Umum Kongres Pekerja AS, di Baltimore: "Tugas pertama dan mendesak saat ini, adalah membebaskan negeri ini dari perbudakan kapitalis."***


Baca selengkapnya!

28 April 2008

Bangsa Ini Tidak Munafik

Harsutejo

Watak dan Perilaku Pemangku Rezim

MOCHTAR  Lubis dalam ceramahnya yang tersohor di TIM, Jakarta pada 6 April 1977 tentang “Manusia Indonesia,” menyebut sejumlah ciri. Ciri-ciri manusia Indonesia (1) Munafik, sifat ini berhubungan erat dengan sikap ABS (asal bapak senang), orang cenderung menyembunyikan pikiran dan perasaan sebenarnya, kelanjutannya pengkhianatan intelektual; (2) Tidak bertanggungjawab karena sekedar menjalankan perintah atasan [seperti robot]. Jika timbul masalah, atasan tidak salah karena tidak berbuat dan bawahan sekedar menjalankan perintah, artinya tak ada yang salah; (3) Berjiwa feodal yang berhubungan erat dengan ABS; menyembunyikan hal buruk atasan [termasuk korupsi], tabu terhadap kritik; (4) Percaya takhayul dengan segala jimat fisik maupun politik; (5) Artistik; (6) Watak yang lemah berhubungan dengan ABS yang juga berujung pada pelacuran intelektual; (7) Boros tanpa kerja keras, mental priayi dengan jabatan dan berharap cepat kaya. Selanjutnya juga kurang sabar, penggerutu, mudah cemburu dan dengki, bangga pada hal yang hampa, sok kuasa, peniru kulit luar dst.

Mochtar Lubis mencampuradukkan ciri manusia Indonesia dengan watak dan perilaku rezim militer Orba, dengan para petinggi pemangku rezim, serta tokoh-tokoh pendukungnya, termasuk tokoh intelektual, dari atas sampai bawah. Karena rezim ini munafik, feodalistik, militeristik, dan represif maka mematikan inisatif, membuat rakyat sekadar menjalankan perintah dengan takut-takut. Selanjutnya sejumlah pembesar, tokoh dan pakar bilang bangsa ini lemah, pelupa, tidak disiplin, abnormal, beringas, sakit, kurang inisiatif, boros, tidak kompetitif, tidak efisien, menuju kebangkrutan dan menjadi budak, malu menjadi Indonesia. 

Itu semua terjadi karena rezim yang amat korup dan bobrok, asyik bermasturbasi dengan kekuasaannya sendiri selama lebih tiga dekade. Dan  ini terus  berlanjut hingga kini. Hanya rezim yang berpihak kepada rakyat, akan mampu memimpin dan memberdayakan bangsa ini menjadi normal, sehat, berdisiplin, hemat, penuh inisiatif, dapat bekerja efisien, santun sekaligus berani, kuat dan tegak berdiri untuk bersaing dan bekerjasama bagi kemajuan, tidak miskin lagi, bangga menjadi Indonesia.

Sejumlah mantan petinggi Orba, seperti Prof Muladi dalam menghadapi kemelut luar biasa negeri ini dengan gagah menyatakan “Kita tidak perlu lagi mengorek-korek masa lampau, mengaduk luka masa lalu yang akan menambah beban dan persoalan bangsa ini. Kita lupakan masa lampau, kita tutup sejarah, kita harus menatap ke masa depan bagi kepentingan seluruh bangsa.” Nampaknya seruan ini memesona, jernih dan masuk akal, padahal mengandung racun tipu daya. Bagaimana kita akan mampu memahami masa kini yang carut-marut tanpa mengetahui masa lampau rezim diktator militer yang menindas rakyat dan menjual negeri? Bagaimana mungkin kita memahami korupsi yang merajalela sampai saat ini, tanpa mengetahui contoh "Bapak Pembangunan" yang menumpuk harta haram selama kekuasaannya dan membudayakan korupsi?

Dapat saya tambahkan, Mochtar Lubis ketika membuat ulasannya, sama sekali tidak menyinggung bahwa rezim Orba telah membunuh jutaan rakyat yang dijadikan lawan politiknya, ribuan orang sedang dipenjarakan sebagai tapol, termasuk 12.000 orang yang dibuang ke Pulau Buru, yang secara diam-diam disetujui olehnya. Ia juga bungkam ketika rezim militer Orba, mengatakan, negara sedang mempancasilakan kaum paria kepala batu itu.

Siapa yang Munafik

Lebih dari 100 juta rakyat miskin, tidak mengatakan bahwa dirinya kaya dan makmur. Ribuan orang yang menderita kelaparan, tidak mengatakan bahwa mereka kenyang dan sejahtera. Selanjutnya, jutaan orang yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, jutaan anak yang tidak mendapatkan layanan pendidikan sekolah yang layak, tidak mengatakan bahwa mereka sejahtera dan bahagia. Seorang petinggi negara mengatakan, rakyat tersenyum meski kebanjiran, dan itu pertanda mereka cukup bahagia. Ratusan ribu penderita tbc tidak mengatakan dirinya sehat walafiat. Jutaan kaum buruh dan tani tidak mengatakan bahwa hidup mereka berkecukupan.

Prof Habibie, mengatakan, sumber daya manusia Indonesia tidak handal, tidak kompetitif. Ia tidak menganalisis mengapa itu terjadi, apa yang dia perbuat selama berkuasa agar mereka handal dan kompetitif. Lalu selapisan petinggi negara, pemimpin dan kaum birokrat, mengatakan, rakyat malas, kaum buruh banyak tingkah, kaum tani kurang inovatif, para pelajar dan mahasiswa kurang kreatif dsb dst.

Untuk melempar tanggungjawab selapisan kaum istimewa tersebut, mengatakan, bangsa ini munafik, bangsa ini lemah, bangsa ini bermental budak, bangsa ini tidak mau maju, bangsa ini tidak punya visi ke depan, maunya menengok ke belakang terus dsb dst. Semuanya serba salah, yang benar cuma selapisan petinggi negara, pemimpin dan birokrat yang nyata-nyata munafi. Mereka menebar racun yang membingungkan, sambil terus mengondisikan agar bangsa ini benar-benar menjadi munafik, yakni situasi ketika yang miskin merasa kaya, yang lapar merasa kenyang dan diam menerima nasib.

Perjuangan rakyat Indonesia untuk meraih kemerdekaan yang sebenarnya, yakni kehidupan dalam keadilan dan kesejahteraan masih panjang, sementara kerusakan dalam segala bidang terus berjalan dalam lindungan rezim berkuasa.***


Baca selengkapnya!

Membangun Kota yang Berkeadilan

Azas Tigor Nainggolan

MIRIS sekali kehidupan di kota Jakarta ini. Suatu sore, ketika melintasi jalan Sultan Agung (Jl Pasar Rumput) Jakarta Selatan, di salah satu jembatan yang menghubungkan Jl Sultan Agung Jakarta Selatan dengan Jl Malang Menteng Jakarta Pusat, saya melihat beberapa keluarga hidup di bawahnya. Mereka tinggal hanya beralaskan papan disusun untuk mendapatkan posisi seperti lantai di dasar jembatan, yang sebenarnya menggantung di atas sungai Ciliwung tersebut.

Mengerikan sekali keadaan tempat tinggalnya. Sudah di bawah jembatan, menggantung pula posisinya di atas sungai. Salah bergerak saat tidur atau anak-anak mereka salah posisi bermain, bisa langsung tercebur ke sungai. Tanpa sadar saya menggeleng kepala, setelah membayangkan semua kejadian mengerikan yang mungkin akan dialami warga di kolong jembatan tersebut.

Sambil mengendarai sepeda motor, saya teringat kejadian sekitar 5 tahun lalu saat terjadi penggusuran di daerah Tanjung Duren Barat, Jakarta Barat. Sebagai korban gusuran, warga yang saat itu harus bertahan terpaksa membangun tenda seadanya. Padahal, banyak anak-anak yang masih berusia di bawah lima tahun dan bahkan, yang terkecil berusia sau bulan. Malang sekali hidup warga Jakarta yang miskin. Seperti dialami korban gusuran Tanjung Duren Barat dan warga yang tinggal di kolong jembatan Manggarai di atas sungai Ciliwung, mereka adalah korban atau dikorbankan oleh pengelola kota. Juga terbayang di benak saya, kehidupan kawan-kawan warga yang karena miskin dan digusur, akhirnya terpaksa memilih tinggal di dalam komplek Kuburan Cina di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.


Kota macam apa Jakarta ini? Bisa-bisanya membiarkan warganya hidup dalam penderitaan luar biasa, merendahkan warganya seperti hewan? Ya, Jakarta telah menjadi kota yang tidak memiliki keadilan terhadap warganya sendiri. Hidup tidak layak, tergusur di negerinya oleh bangsanya sendiri. Kondisi ini menunjukkan, perjuangan mendapatkan hak atas tempat tinggal atau perumahan bagi warga Jakarta, khususnya bagi kaum miskin, bukan perkara gampang. Menyakitkan malah. Padahal, Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 (Duham), dalam Pasal 25 ayat 1 menyatakan, "setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan standar hidup yag layak atas kesehatan dan kehidupan dirinya dan keluargannya, termasuk makanan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang dibutuhkan, dan hak untuk mendapat jaminan saat menganggur, sakit, cacat, janda, lanjut usia atau ketidakmampuan lain untuk melanjutkan kehidupan dalam situasi yang ada di luar kendalinya." Begitu pula dengan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasal 11 ayat (1) menyebutkan: “Negara-negara pihak konvenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan papan yang layak, dan atas perbaikan kondisi hidup secara berkesinambungan”.

Kesulitan hidup di kota Jakarta, membuat warga Jakarta yang miskin tidak memiliki kesempatan memilih tempat tinggal yang layak dan akhirnya penghidupan yang tidak manusiawi. Struktur pembangunan kota, keberpihakan dan kebijakan pengelola (pemerintah) kotalah, yang menyebabkan warga hidup miskin, bahkan dipermiskin secara sistematis. Pengelola kotanya tidak mengakui mereka sebagai warga, dan tidak diberi status kehidupan perdata seperti KTP atau surat-surat kependudukan lainnya. Otomatis mereka tidak mendapatkan pelayanan fasilitas publik seperti air bersih, kesehatan, subsidi perumahan publik, atau pendidikan. Mereka dibuat hidup dalam ketidakadilan dan kemelaratan, dikelilingi masalah kemiskinan seperti kelaparan dan gizi buruk.

Hidup dalam semua pembatasan pengelola kota, tidak bisa bekerja layak, tidak bisa sekolah layak, tidak mendapatkan pelayanan kesehatan layak, tidak memiliki sumber air bersih dan bahkan tidak bisa dikubur di Jakarta. Hanya dapat membangun tempat tinggal dengan menggarap lahan-lahan milik negara atau orang lain. Lokasinya sangat mengenaskan, seperti di pinggir atau bahkan di atas sungai, pinggir rel kereta api, di kolong jembatan, di balik-balik gedung bertingkat atau bahkan di lokasi pemakaman umum. Sering digusur dan berpindah-pindah dari satu lahan garapan  ke lahan garapan sejenis lainnya di kota Jakarta. Secara sistematis, mereka dibuat miskin dan menderita berkelanjutan karena kotanya dibangun tanpa rasa berkeadilan.

Sementara itu pengelola kota, aparat Pemprov dan DPRD Jakarta, terus sibuk menghitung dan mengeruk, membuat proyek, menjual otoritas perizinan, mendekati pemodal dan mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk dirinya. Misalnya saja, seorang kepala dinas Kebersihan Jakarta pada APBD 2008, dapat mengajukan proyek menyewa 50 truk pengangkut sampah senilai Rp 40 milyar. Luar biasa terbukanya korupsi di tubuh pemprov Jakarta, tapi sampai saat ini baru satu orang kepala dinas yang ditangkap dan dimasukkan ke penjara oleh KPK. Lucu sekali.

Selain itu, musim pembahasan pembahasan APBD, berarti musim korupsi. Anggota DPRD kembali memunculkan masalah dan perilaku tercela yakni, mengurangi anggaran sekitar Rp 590 Milyar tetapi, kemudian memasukkan proyek “pribadi” baru mencapai sekitar Rp 3 Trilyun pada APBD 2008. Awalnya, APBD 2008 Jakarta, disusun oleh Pemprov sebesar Rp 20,01 trilyun dan diubah oleh anggota DPRD menjadi Rp 20,59 trilyun. Penambahannya seolah-olah hanya terjadi sekitar Rp 590 milyar, tetapi sebenarnya tidak. Perubahan APBD itu dilakukan anggota DPRD dengan mengurangi usulan sebesar Rp 444,37 Milyar, namun menambahkan proyek baru lagi sebesar Rp 2, 943 trilyun oleh DPRD, sehingga terkoreksi menjadi Rp 3,381 trilyun. Angka ini yang menjadi proyek “pribadi” anggota DPRD.

Penambahan atau kenaikan tersebut dilakukan anggota DPRD dengan jurus baru, seolah-olah anggarannya pro warga padahal mau mengeruk uang APBD. Modusnya dilakukan dengan cara:
  • Menambahkan anggaran pada pos-pos yang tidak diajukan oleh pemprov karena dipandang belum saatnya diajukan pada tahun 2008;
  • Menambahkan besaran anggaran yang sudah diajukan Pemprov menjadi lebih besar;
  • Mengurangi anggaran yang diajukan kemudian menaikkannya lagi anggaran yang sudah diajukan oleh pemprov dan mengalihkan ke pos lainnya yang sudah diajukan, bahkan anggaran yang sudah dikurangi anggota DPRD dialihkan dengan membuat pos anggaran baru.

Penambahan pos-pos anggaran baru yang diajukan oleh anggota DPRD itu bisa dilihat misalnya saja pada:
  • Pengadaan papan nama Ketua RT se Jakarta sebesar Rp 7 Milyar, padahal selama ini para Ketua RT sudah biasa dan bisa mengadakan papan namanya secara swadaya (Komisi A); 
  • Pengadaan proyek pengadaan Finger Print untuk kelurahan sebesar Rp 11 Milyar yang pegawainya hanya 8 orang tiap keluarahan (Komisi A);
  • Pembebasan lahan untuk hutan kota Rt 001 Rw 004 Kedlurahan Cilangkap sebesar Rp 34 Milyar (komisi B);
  • Penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan penceraman minyak di laut sebesar Rp 23 Milyar (Komisi B);
  • Asuransi Gedung-gedung Pemda sebesar RP 26 Milyar (komisi C);
  • Pengembangan alat komunikasi radio UHF TETRA Pemprov tahap 2 sebesar Rp 40 Milyar (Komisi C);
  • Pengadaan dan pembangunan Waduk Kelapa Gading sebesar Rp 80 Milyar (Komisi D);
  • Pengolahan pencemaran air pada Kali Besar Kota Tua sebesar Rp 74 Milyar (Komisi D).

Penambahan jumlah dari anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov menjadi lebih besar oleh anggota DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran:
  • Pembebasan Tanah Kali Cakung Lama dari Rp 36,15 Milyar ditambah Rp 25 Milyar;
  • Pengadaan alat pemantau kualitas udara dari Rp 5 Milyar ditambah Rp 11 Milyar
  • Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi sebesar Rp 500 Juta ditambah Rp 72 Milyar;
Pengurangan jumlah anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov menjadi lebih kecil bahkan dihapus anggota DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran:
  • Rehab total gedung SMPN 179 sebesar Rp 12 Milyar dikurangi Rp 12 Milyar;
  • Rehab total gedung SMPN 282 sebesar Rp 12 Milyar dikurangi Rp 12 Milyar;
  • Rehab total gedung SMPN 53 sebesar Rp 11 Milyar dikurangi Rp 11 Milyar;
  • Pengurangan lalu dikurangi dan kemudian ditambahkan lagi jumlah anggaran yang sudah diajukan oleh Pemprov oleh DPRD misalnya bisa terlihat pada anggaran;
  • Bantuan sosial sebesar Rp 400 Milyar ditambah Rp 159 Milyar lalu dikurangi lagi Rp 202,1 Milyar dan akhirnya menjadi Rp 443 Milyar;
  • Dinas Prendidikan dasar Rp 244,4 Milyar ditambah Rp 24,2 Milyar lalu dikurangi lagi Rp 145,2 Milyar dan akhirnya menjadi Rp 123,4 Milyar.
Selain itu juga anggota DPRD melakukan tindakan lucu lainnya. Menghapus anggaran refungsi SPBU untuk program pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diusulkan Pemprov dan menggantinya dengan program penggusuran lahan warga. Awalnya untuk refungsi lahan SPBU dianggarakan sekitar Rp 280 juta dinaikkan menjadi sebesar Rp 320,207 milyar. Anggaran penambahan yang besar itu rupanya dilakukan untuk membatalkan refungsi SPBU proyek penggusuran baru terhadap warga. Jika benar anggota DPRD memiliki keberpihakan kepada warga, mengapa saat terjadi penggusuran pedagang di Jl Barito Jakarta Selatan dan di Jl Rawasari Jakarta Pusat, tidak mati-matian membela seperti mereka membela para pengusaha yang SPBU-nya akan direfungsi menjadi RTH?

Melihat perilaku pengelola kota seperti para anggota DPRD ini, jelas bahwa struktur pembangunan kota Jakarta, keberpihakan dan kebijakan pengelola (termasuk pemerintah) kotanya, hanya memiskinkan warga (kota)nya sendiri. Kenikmatan kota hanya bisa diakses atau diberikan pada segelintir orang, para pengelola kota itu sendiri beserta keluarga, juga teman-temannya, dan pemilik modal. Seharusnya, pengelola kota membangun struktur kota Jakarta yang berkeadilan, berbasis penghargaan terhadap pemerataan akses kehidupan yang layak, dan menghidupi hak-hak dasar warganya. Bukannya membangun atas dasar ideologi “marilah memiskinkan warga sampai mati secara tidak manusiawi” seperti sekarang serta, menjual otoritas kepada pemodal. Celakanya, mereka malu mengakui peningkatan kemiskinan, kematian atas nama pembangunan, kelaparan, kurang gizi, dan juga penggusuran.***


Azas Tigor Nainggolan, adalah  Advokat pada Kantor Hukum TMA dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). Penulis bisa dihubungi di email: azastigor@yahoo.com, blog: azastigornainggolan.com


Baca selengkapnya!

25 April 2008

Harmoni Dalam Kapitalisme?

Coen Husain Pontoh

HARI-HARI ini, frasa yang paling sering didengung-dengungkan, terutama di kalangan pejabat birokrasi Partai Komunis Cina, adalah frasa “harmonious society/ héxié shèhuì” atau “masyarakat harmonis.”

Frasa ini pada mulanya digaungkan oleh Jiang Zemin, sekretaris jenderal PKC setelah Deng Xiaoping, ketika memberikan laporan dalam Kongres ke-16 PKC pada tanggal 8-14 Nopember, 2002, dimana ia mengemukakan pentingnya untuk menciptakan sebuah “masyarakat yang lebih harmonis.” Selanjutnya, pada bulan Juni 2004, People’s Daily melaporkan berita tentang aktivitas yang terjadi di provinsi Zhejiang, yang sedang mempromosikan apa yang disebut “Peaceful Zhejiang.” Laporan itu mengutip pernyataan sekretaris provinsi Xi Jinping, yang mengatakan, “Untuk mempromosikan pembangunan ekonomi adalah tujuan politik kita, dan untuk mempertahankan sebuah masyarakat yang stabil dan harmonis juga merupakan tujuan politik kita.”

Kemudian, dalam Kongres Rakyat Nasional pada 2005, pemerintahan baru Hu-Wen (Hu Jintao dan Wen Jiabao), untuk pertama kalinya secara resmi mengusung gagasan mengenai pergeseran fokus pembangunan nasional dari pertumbuhan ekonomi ke keseimbangan masyarakat secara keseluruhan. Dan menjadi sebuah isu nasional bahkan, menjadi sebuah kebijakan politik PKC, ketika Hu Jintao, sekretaris jenderal PKC pengganti Zemin, melontarkannya dalam kongres ke-17 PKC, yang berlangsung pada 15 Oktober 2007, di Beijing, Cina. Dalam pidatonya, Hu menginstruksikan kepada seluruh pejabat partai di segala tingkatan dan pemerintahan pusat untuk menjadikan “pembangunan masyarakat yang harmonis” sebagai prioritas utama dalam agenda kerjanya.

Program ini sendiri didasarkan pada tujuan untuk membangun masyarakat yang sejahtera dan pembangunan situasi sosialis yang baru. Menurut Xiao Zhuoji, profesor ilmu ekonomi di Universitas Peking dan wakil-presiden dari the Social and Legal Affairs Committee of the Chinese People's Political Consultative Conference, pembangunan sebuah masyarakat yang baru pertama-tama berarti menempatkan rakyat sebagai yang utama. Dalam masyarakat yang harmonis, diharapkan rakyat di semua tingkatan saling menghormati satu-sama lain. Dan pada akhirnya, kerja, pengetahuan, teknologi, kapital, dan seluruh faktor yang menciptakan kesejahteraan, yang bisa menghasilkan keuntungan, seharusnya saling menghormati sejauh mereka menyumbang pada masyarakat.

Ketimpangan Sosial yang Tajam

Dengan dijadikannya kebijakan “pembangunan masyarakat yang harmonis” sebagai agenda utama kerja partai dan pemerintah, muncul beragam tafsir mengenai dasar utama di balik kebijakan itu. Ini lumrah, karena inilah untuk pertama kalinya setelah reformasi pada 1978, pemerintah Cina menjadikan tema keadilan sosial sebagai kebijakan resmi.

Allen T. Cheng, misalnya, mengatakan, dasar di balik kebijakan itu harus dilihat pada pengaruh ajaran Konfusian yang melekat kuat pada diri Hu Jintao. Menurut Cheng, ketika Mao Zedong mengambilalih kekuasaan di Cina pada 1949, Hu yang saat itu baru berumur enam tahun, sedang asyik-asyiknya belajar Konfusian dari bapaknya, seorang pedagang teh di rumah mereka di sebelah timur kota Taizhou. Pendapat lain mengatakan, kebijakan “membangun masyarakat yang harmonis” sesungguhnya dimaksudkan untuk menyelamatkan nasib PKC. Seperti dikemukakan Laurence Brahm, penulis buku "China's Century: The Awakening of the Next Economic Powerhouse'' (Wiley 2001), "ideologi komunis telah mati dan di Cina saat ini terjadi kekosongan spiritual yang luar biasa. Dengan mengajukan kebijakan tersebut, Hu mencoba mengisi kekosongan itu dengan mengembalikan PKC pada nilai-nilai budaya dan kepercayaan Cina.”

Namun demikian, tafsir yang paling luas diterima, adalah makin terbelahnya masyarakat Cina saat ini. Setelah reformasi yang digulirkan pada 1978, potret kesenjangan sosial itu sangat mengerikan. Pertumbuhan ekonomi yang mencengangkan dunia luar, ternyata tidak terbagi secara adil di tengah masyarakat. Potret masyarakat egaliter warisan Mao terjungkir-balik, justru ketika ekonomi Cina berhasil menyalip posisi Jerman sebagai negara dengan kekuatan ekonomi ketiga terbesar di dunia.

Inilah pendapat Willy Wo-Lap Lam, penulis buku “Chinese Politics in the Hu era," yang juga merupakan senior fellow di Jamestown Foundation yang berbasis di Washington DC,

“Polarisasi antara kaya dan miskin semakin memburuk. Inilah sebabnya mengapa presiden Hu Jintao menekankan doktrin Masyarakat Harmonis. Partai benar-benar sangat ketakutan.”

Sebagai contoh, menurut lembaga Merrill Lynch Cap Gemini, yang berbasis di New York, ketika ledakan ekonomi menciptakan para milioner dengan pendapatan $320 ribu, daerah pedesaan justru tertinggal di belakang. Sementara sumber resmi pemerintah yakni, hasil survey yang dilakukan oleh Biro Statistik Nasional tahun 2005, menunjukkan, 10 persen teratas penduduk perkotaan menerima 45 persen dari total kekayaan di perkotaan Cina, sementara 10 persen terbawah hanya menerima 2 persen dari total kekayaan. Bank Dunia memperkirakan, lebih dari 300 juta penduduk Cina hidup di bawah $2 per hari. Survey lain yang dilakukan oleh majalah New Fortune pada 2003, menunjukkan, 400 orang terkaya (tycoons) memiliki jumlah kekayaan yang luar biasa besar, 303 milyar yuan (US38 milyar). Jumlah ini tiga kali lipat dari seluruh produk domestik bruto (GDP) Guizhou tahun itu. Guizhou adalah salah satu provinsi termiskin di Cina.

Dari ukuran Gini Coefficient (GC), kota-kota di Cina saat ini rata-rata di atas 0.4. Padahal menurut studi dari tim universitas Nankai yang dipimpin oleh Profesor Chen Zongsheng, GC pada 1988 hanya sekitar 0.35 dan meningkat mendekati 0.5 pada 2003. GC sendiri adalah alat untuk mengukur tingkat kesenjangan dengan mengambil nilai antara 0 dan 1; semakin besar angka yang diperoleh, semakin besar tingkat kesenjangan. Angka 0.4 secara umum dianggap sebagai tanda bahaya (red alert) dan 0.5 berarti bersiap-siap untuk menghadapi pemberontakan sosial.

Kesenjangan kekayaan antara wilayah perkotaan dan pedesaan juga meningkat pesat. Pada 2005, rata-rata pendapatan perkapita penduduk perkotaan adalah 3.22 kali pendapatan petani. Harian ekonomi Bloomberg melaporkan, pendapatan per kapita penduduk perkotaan meningkat menjadi 10.493 yuan, dibandingkan dengan 3.254 yuan yang diterima penduduk pedesaan. Padahal pada 1978, pendapatan penduduk perkotaan hanya sebesar 607 yuan, lebih kecil ketimbang pendapatan yang diperoleh penduduk pedesaan sebesar 624 yuan.
Kesenjangan antar wilayah juga turut meluas. Per kapita provinsi kaya Pantai Timur Cina, kini sepuluh kali lebih besar ketimbang per kapita provinsi miskin di Barat Cina. Demikian juga kesenjangan pendapatan di antara buruh berbagai industri, makin lebar.

Masalah kesenjangan sosial, yang dipicu oleh reformasi ekonomi ini, tak pelak menimbulkan gejolak luas di masyarakat. Pada tahun 2005, misalnya, menurut statistik pemerintah, tercatat 87.000 protes massa di Cina. Pencaplokan lahan pertanian dan ketidadilan merupakan penyumbang terbesar protes sosial itu yakni, 90.000 protes massa pada 2004.

Slogan Kosong

Bagi para pengamat, protes massa yang terus meluas, terutama di wilayah pinggiran, seperti mengingatkan pemerintah pusat di Beijing, akan 5000 tahun sejarah pemberontakan terhadap kekuasaan pusat.

Dalam konteks itulah, kita mesti melihat kebijakan “pembangunan masyarakat sosialis yang harmonis,” digulirkan. Soalnya, bagaimana pelaksananya dalam praktek? Di sini, ada dua pertanyaan kunci yang patut diajukan untuk menguji efektivitas slogan “Masyarakat Harmonis” itu. Pertama, jika kita menganggap ketidakadilan sosial yang meluas di Cina sebagai hasil dari salah urus kebijakan yang muncul dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka solusi praktis dari slogan “Masyarakat Harmonis” itu adalah memberlakukan kebijakan pemerintahan yang bersih. Solusi ini tampak dari kebijakan tebang pilih pemerintah dalam menindak aparatur birokrasi Cina yang terindikasi KKN.

Demikian juga, jika dasarnya adalah ketidakpedulian pemerintah terhadap lapisan terbesar rakyat miskin Cina, maka solusinya adalah menggelar serangkaian kebijakan “murah hati,” seperti yang tampak dalam gerakan membangun perumahan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi penduduk pedesaan.

Tetapi, penciptaan sistem pemerintahan yang bersih dan aktivitas “murah hati” dipandang tidak mencukupi, karena adalah musykil hal itu terjadi dalam sistem politik yang tertutup. Seperti kata Gordon Chang, penulis buku "The Coming Collapse of China'' (Arrow 2003), “yang dimaksud Hu dengan harmoni tak lain adalah semua orang setuju dengan apa yang diinginkannya.” “Jika ia benar-benar ingin menciptakan keharmonisan, “ lanjut Chang, “maka ia harus melaksanakan pemilu, menghilangkan praktek sensor, dan mengijinkan hakim untuk memutuskan setiap kasus tanpa intervensi partai.”

Cara pandang kedua  melihat, akar ketidakadilan dan disharmoni yang meluas, merupakan hasil dari pertumbuhan pohon kapitalisme. Jika ini soalnya, maka harmoni sosial hanya mungkin dibangun dengan syarat merobohkan pohon kapitalisme itu. Sebab, adalah mustahil rakyat yang lahannya dirampas, secara sukarela berdamai dengan sang perampok. Adalah musykil para imigran yang hidup bersesak-sesak di perkampungan kumuh di kota-kota, mentolerir gaya hidup orang kaya baru yang supermewah. Dan tidaklah mungkin, sebuah program “murah hati” sanggup mengentaskan rakyat dari kemiskinannya sembari pada saat yang sama  mendukung penuh pertumbuhan pohon kapitalisme dimana-mana.

Pada titik ini, saya setuju dengan Gordon Chang, bahwa “kebijakan membangun masyarakat yang harmonis tak lebih sebagai slogan kosong.”***

Kepustakaan:

Wu Zhong, "China yearns for Hu's 'harmonious society,'' Oct. 11, 2006, http://www.atimes.com/atimes/China/HJ11Ad01.html

"What is a harmonious society?" www.chinaview.cn 2005-03-21 19:45:53.

Allen T. Cheng, "Hu Invokes Confucius to Appease Masses, Save Communist Party," http://www.bloomberg.com/apps/news?pid=newsarchive&sid=avMr4F3vE_GM

By Allen T. Cheng and Dune Lawrence, "China Has 106 Billionaires, Up From 15 Last Year" (Update1), http://www.bloomberg.com/apps/news?pid=newsarchive&sid=a_TDRFAAr7.k









Baca selengkapnya!

23 April 2008

Tibet dan Empat Dilema China

I Wibowo

SAAT ini, China sedang gencar-gencarnya mengembangkan soft power, dan pesta olahraga akbar Olimpiade, yang diharapkan menjadi momentum penting yang akan membuat China semakin terpandang dan dihormati. Inilah kesempatan emas setelah 100 tahun China dapat memamerkan ”kedigdayaan”-nya kepada seluruh dunia.

Dalam Kongres Ke-17 Partai Komunis China bulan Oktober 2007, keinginan membangun soft power itu ditegaskan oleh Hu Jintao. Namun, China tiba-tiba harus berhadapan dengan Tibet, yang sejak 10 Maret 2008 terus bergolak dan mencapai titik didih yang menakutkan.

Dilema sulit

Meledaknya kerusuhan anti-China di Tibet menyebabkan China terjebak dalam dilema-dilema sulit.

Dilema pertama, di satu pihak, China harus mampu memperlihatkan sikap positif, lebih baik lagi, sikap suka berdamai. Persoalan Tibet hanya bisa diselesaikan lewat dialog dan perundingan, dan hal tersebut sudah disadari oleh Pemerintah China.

Namun, di lain pihak, kalau cara ini dilakukan dengan Tibet, China harus juga melakukannya dengan gerakan kemerdekaan Xinjiang, maupun dengan Taiwan, bahkan gerakan-gerakan lain yang sampai kini masih ”tidur”. Hal ini dengan sendirinya akan membangkitkan semangat mereka untuk juga merundingkan ulang status mereka.

Dilema kedua, berhubungan dengan yang pertama. Seandainya Pemerintah China bersedia duduk berunding dengan gerakan-gerakan kemerdekaan itu, mayoritas rakyat China tidak akan mendukungnya. Selama pembangunan ekonomi yang mencengangkan dunia, Pemerintah China secara efektif memakai kartu nasionalisme untuk menggerakkan rakyatnya untuk membangun negara.

Saat ini, rakyat China pada dasarnya sedang bermimpi akan mengembalikan ”kebesaran dan kejayaan China” (fuqiang zhongguo) sedemikian rupa sehingga rakyat China rela bekerja keras, siang-malam, berkorban demi kebesaran negara.

Propaganda ”pendidikan patriotisme” (aiguozhuyi jiaoyu) telah sangat berhasil, tidak hanya di kota-kota, tetapi juga di desa-desa. Maka, rakyat China pasti akan marah dan murka kepada pemerintahnya jika menolerir gerakan yang ”menghina” bangsa China dan ”memecah belah ibu pertiwi”.

Komplikasi ideologis


Dilema ketiga berhubungan dengan ideologi komunisme. Berdamai dengan Dalai Lama, yang adalah pemimpin tertinggi agama Buddhisme Tibet, sekalipun ini dapat diterima dari sudut strategi politik, akan menimbulkan komplikasi ideologis.

Sejak Partai Komunis China berkuasa di Daratan China pada 1949, Pemerintah China selalu bersikap antiagama. Berbagai strategi telah disusun untuk mencegah berkembangnya agama kendati ada kelonggaran akhir-akhir ini.

Secara efektif, Pemerintah China berhasil menanamkan keyakinan di kalangan rakyat China bahwa agama adalah ”takhayul feodal” (fengjian mixin), yang akan lenyap seiring dengan kemajuan ekonomi dan teknologi. Sangat sulit bagi Pemerintah China berunding dengan pemimpin agama apa pun, termasuk dengan Dalai Lama, karena hal ini bertentangan dengan keyakinan ideologis resmi saat ini.

Dilema keempat, Pemerintah China sadar bahwa ia memerlukan dunia internasional, terutama dalam membangun citra sebagai negara yang ramah dan bersahabat. Ini sangat tampak dalam pengumuman setiap pejabat China bahwa China tidak akan menjadi ancaman dan akan ikut membangun dunia yang damai dan bebas dari konflik. Di mana saja, mereka menjual slogan ”dunia yang harmonis” (hexie shijie) yang sebelumnya dirumuskan sebagai ”bangkit dengan damai” (heping jueqi).

Jika China terus memakai kekerasan di Tibet, dunia akan kehilangan kepercayaan terhadap kata-kata itu. China akan tampak sebagai unsatisfied power sehingga timbul gambaran China ”ancaman” bagi dunia. Baiklah dicatat bahwa saat ini sedang beredar China Threat Theory yang merugikan dirinya. Kalau tetangga-tetangga terdekatnya melihat China sebagai naga yang memperlihatkan taringnya, China pasti akan mengalami pengucilan lagi, seperti pada masa Perang Dingin.

Ujian besar


Tibet benar-benar menjadi sebuah ujian besar bagi China. Pemerintah China sudah didorong oleh banyak pemimpin dunia untuk mengadakan perundingan dengan Dalai Lama. Namun, menurut catatan, China telah gagal menghindarkan pemakaian kekerasan. Tentara Pembebasan Rakyat telah dikerahkan masuk ke Tibet dan terlibat dalam konflik dengan demonstran sehingga terjadi penembakan dan jatuh korban.

Sementara itu, Pemerintah China terus-menerus mengecam dan mengutuk pengikut-pengikut Dalai Lama dengan kata-kata yang makin pedas, bahkan menuduh Dalai Lama—seorang tokoh agama yang sangat dihormati di dunia—sebagai dalang semua kekerasan itu.

Sementara itu, dikabarkan bahwa di kalangan rakyat, api nasionalisme sudah berkobar besar. Mereka marah kepada orang Tibet dan mendukung pemakaian kekerasan terhadap Tibet. Dalam situs-situs di China terpampang caci maki terhadap orang Tibet. Mereka mengecam semua gerakan demonstrasi yang muncul di London, Paris, dan San Francisco.

Sebagai balasan, muncul seruan boikot terhadap Carrefour di seluruh China karena aksi demonstrasi di Paris itu dan juga karena Presiden Prancis berencana tidak hadir dalam upacara pembukaan Olimpiade. Seruan boikot ini bahkan juga sampai ke Indonesia lewat SMS!

Pemerintah China benar-benar terperangkap dalam dilema, dengan risiko gagal mengembangkan soft power. Di dunia yang makin mengglobal ini, setiap gerak-gerik negara akan dipantau oleh ratusan juta manusia, yang tidak semuanya bersimpati dengan nilai-nilai perjuangan China.

Tayangan media massa internasional dan nasional mempunyai peran penting. Amerika Serikat yang telah menggenggam soft power yang sedemikian tinggi saja bisa dikritik dan dikecam, apalagi negara yang tengah membangun soft power-nya.***

I Wibowo Ketua Centre for Chinese Studies FIB Universitas Indonesia.
Artikel ini sebelumnya dimuat di harian Kompas, Rabu, 23 April 2008 | 00:28 WIB



Baca selengkapnya!

21 April 2008

Melihat Kemiskinan, Menakar Pemahaman Untuk Usaha Perubahan

Sadikin

SEKITAR tahun 1980-an, orang pernah berdebat sengit mempersoalkan penyebab kemiskinan. Sedikitnya, ada dua pandangan yang berdebat keras tentang itu. Satu pihak memandang kemiskinan adalah produk struktur sosial masyarakat, sementara pihak penentangnya menganggap faktor kultural sebagai biang keladinya. Perdebatan itu kemudian surut dan menghilang. Tentu saja bukan pertanda bahwa persoalan kemiskinan berhasil ditangani, tetapi sebaliknya. Kemiskinan terus menjadi-jadi meski banyak pihak cenderung menolaknya,
terutama para pembuat kebijakan pembangunan.

Surutnya perdebatan struktural versus kultural, alih-alih melahirkan rumusan baru yang bisa memperjelas masalah kemiskinan, perdebatan kemudian bergeser pada isu "berdaya" dan "tidak berdaya." Mendapati istilah baru, berbondong-bondonglah berbagai macam program pembangunan, pendampingan masyarakat dan penelitian dengan label empowerment. Tidak lama berselang muncul lagi istilah "marjinal" dan "marjinalisasi".

Jika ditelaah lebih jeli lingkup bahasannya, sebenarnya tidak beranjak dari persoalan ketimpangan. Ada segelintir orang yang bisa menikmati kelimpahan materi, sementara sebagian besar justru kekurangan. Ada juga segelintir orang yang bisa mengakses banyak hal di luar kebutuhan dasar, sementara sebagian besar orang masih berkutat di usaha pemenuhan kebutuhan dasar. Itu menandakan kebuntuan pada jalan penanganan dan pemecahan soal kemiskinan.

Berbagai konsep dibuat dan diterapkan, tetapi kemiskinan tak kunjung terpecahkan. Kalaupun sementara ini kita bisa mengatakan tidak mungkin menghilangkan kemiskinan, untuk mengenalinya pun tampaknya kita masih meraba-raba. Bongkar pasang konsep bukanlah jalan yang baik, selama kita belum secara jelas mengenali kemiskinan itu sendiri.

Apa yang bisa kita lakukan menghadapi kondisi seperti itu?

Beberapa waktu lalu orang pernah ramai membahas kemiskinan "relatif" dan "absolut." Perdebatan itu sama sekali tidak produktif, bahkan cenderung membahayakan, karena kedua istilah itu mudah digunakan untuk: pertama, membenarkan kebijakan pembangunan yang tidak melindungi atau memihak kaum miskin; kedua menganggap kemiskinan sebagai hal yang ada dengan sendirinya; dan ketiga, menutupi akar penyebab kemiskinan itu sendiri.

Kemiskinan adalah kemiskinan, tanpa embel-embel absolut dan relatif. Orang miskin adalah setiap manusia yang tidak bisa memperoleh kebutuhan dasar bagi kelangsungan hidupnya sebagai manusia. Apakah mereka merasa miskin atau tidak, itu soal persepsi dan hegemoni pengetahuan, bukan persoalan material yang jelas-jelas dihadapi kaum miskin. Kalaupun orang bisa memiliki konsepsi sendiri tentang kemiskinan, rujukan kita dalam membahas persoalan itu tidak bisa beranjak semata-mata dari persepsi masyarakat, melainkan harus tetap
bersandar pada soal terpenuhi atau tidaknya kebutuhan dasar seseorang sebagai mahluk hidup.

Hal ini penting dikemukakan, mengingat penggunaan persepsi masyarakat secara tidak proporsional sangat membahayakan. Mengamini persepsi masyarakat tanpa landasan teoretis yang jelas, dapat menutup pandangan kita terhadap kenyataan yang sebenarnya. Bagi pemegang kebijakan, hal itu dapat dijadikan justifikasi atas kebijakan-kebijakannya yang tidak dirancang untuk kepentingan orang miskin. Bagi kaum intelektual dan praktisi di lapangan, hal itu bisa dijadikan pembenaran atas ketidakmampuannya memahami persoalan. Lebih dari itu, mengamini persepsi masyarakat tanpa didasari pengetahuan yang memadai tentang sejarah ekonomi politik masyarakat, hanya akan menyeret kita pada perdebatan konseptual yang besar kemungkinan tidak memiliki pijakan empiris.

Selain berdebat "kemiskinan absolut" dan "relatif," orang juga pernah ribut mempersoalkan kemiskinan "material" versus "non-material" seperti, kelemahan menajemen, tidak memiliki jaringan sosial yang luas, dan sebagainya. Mempersoalkan hal itu bisa memberi keasyikan tersendiri, tetapi bisa mengecoh pandangan kita terhadap akar persoalan kemiskinan yang sebenarnya.

Implikasinya pun tidak sederhana, jika sudah diturunkan pada tataran kebijakan dan program pembangunan yang terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, karena kemiskinan dianggap sebagai persoalan ketidakmampuan membangun jaringan sosial yang luas, maka solusinya adalah melatih masyarakat bagaimana cara memperluas jaringan sosialnya. Alasannya, kemiskinan dianggap sebagai kelemahan manajerial dan ketidakmampuan mengakses informasi, maka berbondong-bondonglah orang membuat program pelatihan manajemen seraya mendorong keterbukaan informasi tentang
peluang-peluang ekonomi yang baik untuk masyarakat.

Lucu, meski saya tak bermaksud mengatakan itu konyol, sebab kita lupa bahwa kemampuan manajerial, luas tidaknya jaringan sosial yang dimiliki seseorang, kemampuan memperoleh informasi, dan seterusnya adalah kemampuan-kemampuan yang mensyaratkan adanya basis material yang mencukupi untuk itu.

Kemampuan-kemampuan itu lahir dari hubungan-hubungan sosial di masyarakat, dan hubungan-hubungan sosial bisa terjadi karena ada materi atau sumberdaya yang dipertukarkan. Di luar tenaga fisiknya, apakah kaum miskin memiliki itu? Apakah mereka punya cukup energi yang bisa dipertukarkan untuk meningkatkan kapasitas dirinya dalam upaya meningkatkan penguasaan sumberdaya? Padahal waktunya habis untuk mememenuhi kebutuhan dasar setiap hari.

Usaha memecahkan kemiskinan juga tidak bisa ditembus melalui jalur "partisipasi" an sich. Pertama, partisipasi memprasyaratkan hal-hal yang secara faktual tidak dimiliki kaum miskin, seperti halnya kemampuan manajerial dan keluasan jaringan sosial yang dimiliki seseorang.

Kedua, seseorang bisa berpartisipasi dalam membuat atau merumuskan kepentingannya, mengandaikan orang yang bersangkutan cukup memiliki power ketika berhadapan dengan partisipan lainnya. Kesepakatan yang lahir dari partisipasi banyak pihak, mensyaratkan adanya keseimbangan kekuatan dalam proses pertukaran sumberdaya antar orang. Jika tidak, maka yang terjadi adalah partisipasi "seolah-olah," sehingga keputusan-keputusan yang
dihasilkannya pun seolah-olah pula.

Banyak contoh menunjukkan, terbukanya saluran partisipasi yang menegasikan prasyarat seperti yang saya sebutkan tadi, hanya akan menguntungkan segelintir orang yang masuk kategori elit di kalangan orang miskin. Itulah sebabnya banyak kegiatan pengorganisasian atau pendampingan yang diprakarsai organisasi non pemerintah dan lembaga-lembaga "bantuan" internasional, bukannya melahirkan partisipasi demokratis dari "kelompok sasaran" sehingga
keterlibatannya secara signifikan mempengaruhi perbaikan hidupnya, tapi justru melahirkan elit-elit baru yang memiliki kepentingan sendiri di luar kepentingan khalayak banyak. Karena itu pula lah, tidak mengherankan jika kemampuan berlari kemiskinan, jauh melampaui usaha-usaha penanganannya.***

Sadikin adalah pengelola situs Rumah Kiri, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bandung.

Artikel ini sebelumnya dimuat di Buletin Elektronik S
ADAR,  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi, www.Prakarsa-Rakyat.org, Edisi: 116 Tahun IV - 2008.








Baca selengkapnya!

20 April 2008

30 Tahun Reformasi Ekonomi Cina

Coen Husain Pontoh

TAHUN ini, reformasi ekonomi Cina berumur 30 tahun. Sejak gong reformasi ditabuh pada 1978, tak terhitung jumlah publikasi, baik dalam bentuk buku, makalah, berita di koran maupun televisi, yang memberikan pujian terhadap keputusan berani rejim Deng Xiaoping.

Data-data yang ada memang memberikan dukungannya terhadap segala puja-puji itu. Kalangan neoliberal kanan, seperti ekonom Jeffrey Sachs, mengatakan, performa ekonomi Cina menunjukkan betapa kapitalisme, atau dalam arti yang lebih politis ekonomi pasar, kembali membuktikan ketangguhannya di hadapan sistem yang lain. Benar bahwa ekonomi pasar sering menderita krisis tapi, di waktu yang lain ia kembali menunjukkan kebangkitannya yang semakin kuat.

Sementara pejalan neoliberal di sebelah kiri, seperti ekonom Joseph Stiglitz, memberikan tepuk tangan kepada Cina, karena sikapnya yang hati-hati dalam menerapkan agenda Konsensus Washington. Cina bagi Stiglitz, adalah contoh terbaik bagaimana sebuah rejim politik tidak boleh serta-merta tunduk pada rejim neoliberal. Sementara, Rusia, adalah contoh terburuk bagaimana penerapan neoliberal dalam satu malam, menyebabkan kapal negara itu karam.

Lalu bagaimana kita memaknai 30 tahun reformasi ekonomi Cina itu?

Di media ini saya beberapa kali menulis soal Cina, dimana posisi saya adalah meragukan masa depan sukses ekonomi Cina tersebut. Tapi, pada kesempatan ini, saya akan mengajak pembaca untuk melihat bagaimana rejim Deng meletakkan dasar-dasar reformasi ekonominya pada 30 tahun yang lalu.

Antitesa terhadap rejim Mao

Saya menganggap, model pembangunan yang dijalankan Cina saat ini adalah model neoliberal. Bagi saya, proyek reformasi ekonomi yang dijalankan Deng, adalah antitesa terhadap proyek yang dijalankan Mao sebelumnya. Kebijakan ekonomi kedua rejim ini sama sekali tidak memiliki kesinambungan, sebagaimana yang diyakini sebagian kalangan progresif, ketika memberi label “Sosialisme Pasar” terhadap kebijakan yang ditempuh Deng.

Seperti dituturkan pakar ekonomi-politik Gregory Albo, inti strategi pembangunan Cina mirip dengan strategi yang dilaksanakan oleh Uni Sovyet: alat-alat produksi dinasionalisasi sebagai milik negara, perencanaan komando terpusat, pembangunan industri-industri berat, perlindungan keamanan tanpa hak-hak politik buruh dan petani, penindasan terhadap level konsumsi buruh dan petani untuk memaksimalkan potensi kelebihan ekonomi, dan konversi kelebihan ekonomi ke dalam investasi tingkat tinggi di bidang manufaktur, dan industri. Albo melanjutkan, dengan jumlah populasi petani yang sangat besar, kolektivisasi pertanian dan sistem komune pedesaan menjadi komponen sentral pembangunan Cina.

Hasil dari kebijakan ini, tak bisa dipandang enteng. Ekonom Martin Hart-Landsberg dan Paul Burkett, menulis, antara tahun 1953 hingga berakhirnya era Mao, output industri Cina meningkat rata-rata 11 persen per tahun; walaupun sempat terinterupsi pada masa revolusi kebudayaan (1966-1976), produksi industri tetap meningkat rata-rata di atas sepuluh persen. Dengan pengecualian bantuan yang kecil dari Uni Sovyet pada dekade 1950an, pencapaian ini diraih tanpa ketergantungan terhadap investasi asing.

Di bidang pertanian, sebagai dampak dari penerapan sistem komune pedesaan, petani Cina memperoleh kecukupan di bidang pangan. Bahkan, dibanding dengan negara-negara berkembang lainnya, produksi sektor pertanian Cina lebih baik. Sebagai contoh, dibandingkan dengan India, pada 1977, pertumbuhan pangan Cina mencapai 30 sampai 40 persen per kapita, padahal luas tanah yang bisa dimanfaatkan kurang dari 14 persen, sementara distribusi pangannya jauh lebih merata dengan jumlah penduduk yang dua kali lebih besar dari India.

Di sektor kesehatan, tingkat kematian dini menurun drastis dan tingkat harapan hidup meningkat pesat, meninggalkan negara-negara berpendapatan rendah lainnya di belakangnya; di sektor perumahan dan jaminan sosial, rakyat, terutama petani, tak perlu khawatir. Kemiskinan massal (dengan pengecualian masa “Lompatan Jauh ke Depan” ) berhasil dienyahkan. Adapun di bidang pendidikan, pemerintah membangun sarana pendidikan massal, dan petani Cina memiliki akses yang sangat luas terhadap pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Dan ini yang tak kalah penting, di bawah Mao, polarisasi sosial yang ekstrim antara si kaya dan si miskin, yang menjadi gambaran abadi struktur sosial pra-revolusi 1949, melenyap. Tak heran jika Harry Magdoff dan John Bellamy Foster, menyimpulkan, pada akhir 1970an, Cina sukses membangun struktur masyarakat yang paling egaliter di dunia dalam pengertian distribusi pendapatan dan pemenuhan akan kebutuhan dasar.

Bukan berarti, pembangunan di bawah Mao tidak bermasalah. Ada dua soal utama penyebabnya: pertama, sistem politik yang tertutup, yang tidak akomodatif terhadap aspirasi dari bawah, menyebabkan tersumbatnya inovasi-inovasi baru sesuai dengan perkembangan masyarakat. Benar bahwa pemerintah sanggup menyediakan kebutuhan dasar tapi, hal tersebut tidak cukup untuk meredam dinamika dalam masyarakat. Misalnya, ketika ketidakpuasan yang meluas terhadap kinerja ekonomi, politik, dan sosial yang berujung pada insiden Tiananmen pada 1976, dihadapi dengan keras oleh pemerintah.

Penyebab kedua, yang berkoinsidensi dengan kebijakan politik yang tertutup, adalah situasi politik Perang Dingin saat itu. Sebagai sebuah rejim yang menantang dominasi rejim kapitalis, Cina menerima resiko pemboikotan dan isolasi ekonomi terhadap perdagangan luar negerinya. Kondisi inilah yang memaksa Mao meluncurkan kebijakan “Lompatan Jauh ke Depan” untuk memobilisasi sumberdaya internal guna memenuhi kebutuhannya. Di samping itu, isolasi dan boikot tersebut, memunculkan perdebatan luas di kalangan internal partai menyangkut jalan pembangunan Cina yakni, antara mereka yang disebut “kelompok kiri/leftist” dengan “para pejalan kapitalis/capitalist roader.”

Masalah-masalah inilah yang kemudian berimbas pada kinerja ekonomi, menjelang berakhirnya era Mao. Dan ketika Mao wafat, dan Deng Xiaoping, yang merupakan tokoh sentral “capitalist roader” menjadi pemimpin tertinggi, ia menganggap semua kesulitan ekonomi tersebut disebabkan oleh kebijakan  salah yang ditempuh Mao.

Sosialisme Pasar

Deng, yang secara publik tetap mengaku berkomitmen terhadap sosialisme, dengan segera meluncurkan kebijakan yang disebutnya “Sosialisme Pasar.” Pada kesempatan lain, ia menyebut kebijakannya sebagai “Sosialisme dengan karateristik Cina.” Melalui kebijakan ini, ia berpendapat Cina akan sanggup keluar dari kungkungan keterbelakangan dan kemelarataan yang menimpanya.

Apapun namanya, dalam Third Plenum Partai Komunis Cina, pada Desember 1979, dicapai keputusan untuk menggunakan kekuatan pasar dalam menggerakkan mesin ekonomi. Untuk itu, ada tiga kebijakan utama yang dicanangkannya, di masa-masa awal kepemimpinannya.

Pertama, pada awal 1979, di kota-kota tertentu pemerintah mempromosikan sosialisme pasar guna menciptakan pasar kerja. Pertimbangannya, tanpa kebebasan untuk mengalokasikan “sumberdaya kerja” manajer tidak akan sanggup bertindak rasional dalam merestrukturisasi produksi guna merespon sinyal yang dipancarkan oleh pasar. Pasar kerja, juga memungkinkan manajemen untuk melakukan efisiensi dan produktivitas ekonomi.

Kebijakan ini tentu saja mensyarakan pemerintah untuk melemahkan dan membungkam kekuatan serikat pekerja yang, merupakan warisan rejim Mao. Upaya penghancuran kekuatan serikat ini, berlanjut pada 1983, ketika pemerintah memutuskan agar perusahaan negara menggaji buruh baru di atas basis kontrak, tanpa jaminan kerja dan kesejahteraan yang selama ini dinikmati oleh buruh perusahaan negara. Hasilnya, pada akhir 1987, perusahaan negara Cina (China’s state-owned enterprise/SOEs), telah menggaji 7.51 juta buruh kontrak, sekitar 8 persen dari buruh industrial. Pada tahun yang sama, sekitar 6 juta buruh perusahaan negara berhadapan dengan “reformasi tenaga kerja, dimana hasilnya mereka menjadi buruh kontrak.”

Sektor swasta juga diharuskan untuk menjalankan reformasi ketenagakerjaan ini, sebagai bagian dari proses reformasi. Sebelumnya, perusahaan swasta dibatasi hanya boleh mempekerjakan kurang dari tujuh anggota keluarga. Namun, ketentuan ini kemudian dihapus pada 1987, dan hasilnya pekerja di sektor swasta meningkat dari 240 ribu pada akhir 1970an menjadi 1.1 juta pada 1981 dan 3.4 juta pada 1984.

Langkah kedua, yang ditempuh rejim Deng adalah meneken kebijakan “pintu terbuka” pada 1979. Berbekal kebijakan ini, pemerintah kemudian menetapkan empat zona khusus ekonomi di sepanjang pesisir selatan provinsi Guangdong dan Fujian, bagi investor asing. Deng berargumen, kehadiran investor asing akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan membawa masuk teknologi baru, sekaligus menjadi “sekolah” tempat belajar tentang bagaimana mengoperasikan ekonomi pasar. Kebijakan ini kemudian disusul dengan serangkaian kebijakan lain pada 1983 untuk merangsang lebih banyak investasi asing langsung masuk, dengan cara menghapuskan pembatasan-pembatasan yang membatasi investor asing untuk melakukan usaha bersama dengan investor domestik, dan juga untuk memuluskan jalan bagi kepemilikan investor asing.

Langkah ketiga, dalam proses awal reformasi ekonomi ini adalah perintah agar dibubarkannya sistem produksi kolektif, pada September 1980. Dekolektivisasi ini diikuti oleh sejumlah langkah seperti, dibentuknya sistem produksi berbasis rumah tangga sebagai ganti sistem produksi berbasis kolektif. Hasilnya, pada 1983 hampir 98 persen dari seluruh petani rumah tangga beroperasi menurut logika sistem baru ini, dimana lahan-lahan kolektif dimanfaatkan untuk memproduksi barang-barang yang dijual di pasar. Aturan baru ini kemudian disusul dengan regulasi pada 1983-1984, dimana para pemilik lahan kontrak diharuskan untuk menggunakan buruh upahan (wage workers) untuk produksi dan atau menyewakan lahannya kepada petani.

Hancurnya sistem komune ini, juga berimbas pada keseimbangan kekuasaan, dimana terjadi transfer kekuasaan politik dan ekonomi kepada pemerintahan baru. Konstitusi 1982, misalnya, semula memberikan kekuasaan administratif dan politik kepada komune untuk membentuk perusahaan kota dan desa. Dengan perubahan keseimbangan kekuasaan tadi, pemerintah baru kemudian mengambilalih ase-aset industrial komune, dan selanjutnya merestrukturisasinya menjadi perusahaan kota dan desa (township and village enterprises/TVEs).

Dihancurkannya sistem komune, juga berarti dicabutnya petani dari lahan pertaniannya. Dan seperti ditulis Jim Yardley, di harian The New York Times (12/9/2004), selama tahun 1980an itu, para petani yang tercerabut dari lahannya tersebut, kemudian bermigrasi, menempuh perjalanan lebih dari seribu mil menuju ke kota-kota seperti Beijing, Sanghai, Guangzhou, dsb. Para ahli memperkirakan, setiap tahunnya tidak kurang dari 7-10 juta migran baru menyerbu kota-kota di Cina.

Kondisi ini diperkirakan akan terus berlangsung, yang menyebabkan Cina tidak hanya dikenal sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan tapi, juga sebagai negara dengan jumlah pekerja migran yang fantastis. Celakanya,  setelah 30 tahun reformasi bergerak, serbuan penduduk pedesaan ini baru dirasakan sebagai sebuah masalah besar. Sesuatu yang tak diperkirakan sebelumnya, ketika gong reformasi ditabuh pertama kali pada 1978.***

Kepustakaan:

Gregory Albo,
“China and the World Market:Thirty Years of the "Reform" Policy,” Source: http://mrzine.monthlyreview.org/albo310308.html

Jim Yardley,
“In a Tidal Wave, China's Masses Pour From Farm to City,” The New York Times, September 12, 2004.

Martin Hans-Landsberg and Paul Burkett,
“China and Socialism Market Reforms and Class Struggle,” Monthly Review Press, NY, 2005.





Baca selengkapnya!

17 April 2008

Kuasa Modal dan Reforma Agraria

Usep Setiawan

TANGGAL  25 Maret 2008, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memenuhi sebagian dari tuntutan judicial review UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan Pasal 22, terkait hak atas tanah yang tertuang dalam UU ini. Selebihnya, UU ini dianggap konstitusional.

Keputusan MK ini ditanggapi seragam. Uniknya, yang kecewa bukan hanya penggugat, tetapi juga yang mendukung UU ini. Kalangan investor menganggap keputusan MK ini memupuskan harapan mereka untuk menanamkan modal di lapangan agraria (Kontan, 26/5/2008).

Penggugat pun kecewa. Keputusan ini dinilai tidak secara keseluruhan menganulir ”kesesatan” ideologis yang tercermin dalam tubuh UU. Dikhawatirkan, Indonesia dengan mudah masuk ke alam penjajahan baru yang memanjakan investasi asing.

Tidak cermat


Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme-Imperialisme (GERAK LAWAN)—koalisi lembaga-lembaga penggugat—memandang putusan para hakim konstitusi itu tidak cermat.

Pertama, perlakuan sama yang tidak membedakan asal negara (Pasal 3) dianggap konstitusional. Seharusnya, arah pembangunan lebih memprioritaskan kepentingan nasional. UUD 1945 tegas menyatakan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat dalam sistem perekonomian berbasis ekonomi kerakyatan.

Kedua, kekhawatiran berlangsungnya capital flight karena dibolehkannya pemindahan aset kapan dan di mana pun (Pasal 8), dianggap tidak beralasan oleh MK. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan, repatriasi aset berkorelasi langsung dengan kebijakan pemutusan hubungan kerja secara massal.

MK menyatakan, masalah penguasaan atas tanah akan dikembalikan pada UUPA 1960. Dalam praktik, UUPA 1960 tak pernah dicabut, tetapi tidak pula dijalankan. Yang justru berjalan adalah UU sektoral yang lebih menguntungkan modal internasional.

GERAK LAWAN mengingatkan para hakim konstitusi, pemerintah, parlemen, partai politik, dan pengusaha agen modal internasional untuk bertanggung jawab atas terjajahnya Indonesia, masifnya konflik agraria, PHK massal, kelaparan dan penderitaan rakyat, menyusul putusan atas UUPM ini.

Kembali ke UUPA

Bagi penulis, pembatalan klausul UUPM yang secara langsung menyentuh substansi UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) patut diapresiasi dan diberi jalan alternatif. Paling tidak, pembatalan ketentuan tentang hak guna usaha (95 tahun), hak guna bangunan (80 tahun), dan hak pakai (70 tahun) sebagai pintu masuk bagi raksasa kapital asing di republik ini kini tertutup sudah.

Lebih lanjut, pembatalan Pasal 22 UUPM membawa konsekuensi yang menuntut perhatian para pembentuk kebijakan (legislasi) nasional. Setidaknya tiga tantangan menanti di depan mata.

Pertama, perlu pengukuhan kembali semangat, posisi, dan eksistensi UUPA sebagai dasar hukum segala legislasi dan peraturan operasional terkait tanah, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Kedua, karena UUPA adalah payung, maka seluruh produk legislasi terkait perlu ditinjau ulang. Bagi UU yang bertentangan dengan semangat dan isi UUPA harus dicabut atau diganti. Untuk yang belum utuh perlu penyesuaian sehingga konsisten dengan UUPA. Untuk kebolongan-kebolongan hukum yang ada perlu ditambal dengan pembentukan peraturan perundang-undangan baru yang sifatnya mengoperasionalkan amanat UUPA.

Ketiga, salah satu agenda mendesak adalah penyusunan UU Reforma Agraria guna menambal kebolongan hukum terkait operasionalisasi program reforma agraria. Program pembaruan agraria nasional yang direncanakan pemerintah membutuhkan dasar hukum kuat dan konprehensif. Karena itu, penyusunan UU reforma agraria harus segera menjadi agenda prioritas pemerintah bersama parlemen.

Kemenangan kecil

Tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan mulai menjalankan reforma agraria (31/1/2007). Hingga kini, belum terwujud. Dari segi momentum, reforma agraria dikhawatirkan kian memudar.

Memudarnya rencana reforma agraria, terkait ketidaktegasnya kepemimpinan politik nasional dalam mengarahkan reforma agraria. Tidak solidnya jajaran pemerintahan pusat dan daerah, melambatkan agenda besar ini.

Suhu politik menjelang Pemilu 2009 pasti akan menunda hampir semua agenda besar, seperti reforma agraria. Tajamnya perbedaan dan lebarnya spektrum kepentingan dalam konfigurasi politik lokal dan nasional memacetkan agenda populis yang dicetuskan presiden.

Dari sisa waktu, di tengah kemacetan politik, sulit mengharapkan pemerintahan mampu mewujudkan reforma agraria sebagai strategi alternatif menanggulangi kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial.

Satu hal yang perlu dirawat adalah berkecambahnya harapan bahwa keadilan sosial lewat perwujudan keadilan agraria adalah solusi tak terbantahkan. Yang layak digencarkan, mendorong kekuatan rakyat untuk meraih aneka kemenangan kecil, meski terbatas tetapi terukur, sambil menunggu hasil Pemilu 2009.

Usep Setiawan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria

Artikel ini sebelumnya dimuat di harian Kompas, Kamis, 17 April 2008 | 00:27 WIB


Baca selengkapnya!

Puisi

KAPITALISME – KOMUNISME

INI CAHAYA
INI RACUN
INI DEWA
INI SETAN
MARI MASUK
MARI TOLAK
MARI KAWAN
MARI LAWAN
ITU USIR
ITU SEBAR
ITU HANCUR
ITU KEJAR
KITA SAMA
KITA RATA
KITA RASA
KITA KACAU
KAMI MASUK
KAMI UANG
KAMI HUTANG
KAMI RUSAK

Puisi ini ditulis oleh Fajran Lamuhu, mahasiswa fakultas hukum Universtitas Sam Ratulangi Manado. Mengawali keseriusan berkarya di dunia seni bersama KKBR Manado. Sempat juga menerbitkan karyanya bersama dua penyair Manado, Sulawesi Utara dalam sebuah antologi Puisi berjudul “ONTOLOGI”. Saat ini tergabung dalam Komunitas Seni ‘O’ di Gorontalo.

Puisi ini sebelumnya dimuat di http://sastra-hulondalo.blogspot.com, 9 November 2007.



Baca selengkapnya!

16 April 2008

Resensi Buku

Kisah 16 Perempuan Pejuang Gerilya
Harsutejo

Judul Buku: Hidup Bagaikan Mengalirnya Sungai, Wanita Dalam perjuangan anti-kolonial Malaya.
Penulis : Agnes Khoo, Sejarah Lisan, 2008.,
Penerbit : Hasta Mitra, 2008
penerjemah/editor: Oey Hay Djoen
Tebal : 378 halaman.

BUKU ini diluncurkan pada pertengahan Maret 2008 dalam pertemuan Bulan Purnama di kediaman Ibu Dolorosa, Pondokgede, Jakarta. Setahu saya, ini satu-satunya buku dalam bahasa Indonesia yang mengisahkan perang gerilya yang dilakukan oleh PKM (Partai Komunis Malaya) melawan tentara pendudukan Jepang, pemerintah kolonial Inggris, kemudian Malaysia. Perang itu baru berakhir pada 2 Desember 1989 ketika ditandatangani persetujuan perdamaian oleh Chin Peng dan Abdullah CD atas nama PKM dengan pemerintah Malaysia dan Thailand.

Setelah berperang dan bergerilya di hutan belantara Malaysia-Thailand dengan segala duka derita selama hampir setengah abad, di antara 16 perempuan yang kisahnya direkam dalam buku ini, tidak seorang pun yang menyesali pilihan mereka. Mereka tetap hormat kepada PKM, kepada mereka yang telah berkorban nyawa. Mereka pun tidak menunjukkan kebanggaan berlebihan, sekalipun penuh harga diri, memandang langkah yang telah mereka ambil sebagai sesuatu yang wajar dan biasa saja pada masa itu, memandang hidup mereka cukup bermakna sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan Malaysia dan Singapura. Sebagai dikatakan seorang pelaku, “Tanpa senapan dan meriam, musuh tidak akan memberikan kemerdekaan kepada kita selama-lamanya.”

Chen Xiu Zhu yang lahir pada 1937 menceritakan dengan rinci tentang berbagai pertempuran dan gempuran udara yang pernah dialami pasukannya yang terdiri dari 30 orang. Dikatakan olehnya mereka dapat tidur nyenyak meski musuh melakukan pemboman sehari suntuk. Kelaparan sebagai sesuatu yang akrab bagi mereka. Dengan pengalaman itu mereka melakukan langkah melakukan penyimpanan bahan pangan dengan amat cermat dan hemat di banyak tempat untuk jangka panjang, sampai-sampai dikatakan cukup untuk mendukubng gerilya selama 10 tahun. Ketika mereka keluar dari hutan pada 1989, bahan pangan itu masih ada. Hal itu mereka lakukan berdasar pengalaman panjang bahwa kelaparan sangat menyengsarakan dan menghambat kegiatan.

Selama bergerak di hutan-hutan, di samping memanfaatkan sayuran dan buah-buahan liar, mereka mendaptkan pasokan protein dari menangkap ikan di sungai, kura-kura, kera, babi hutan, bahkan gajah. “Gajah begitu besar. Kami perlu memotong dagingnya menjadi kepingan kecil, mencuci bersih lalu memanggangnya. Kami kerja dua hingga tiga hari terus-menerus siang malam. Saya nyaris pingsan karena tidak sempat tidur!”

Pada suatu kali, sebagai penyimpangan [yang berkali-kali terjadi] dari aturan ketat larangan untuk hamil selama bergerilya di hutan, seorang istri toh melahirkan ketika dalam kepungan musuh. Sedang persalinan harus dilakukan dengan operasi. Ketika operasi belum selesai, mereka harus segera lari dari kepungan, memasuki terowongan bawahtanah yang telah dipersiapkan. Operasi sesar dapat diteruskan....... Keesokan harinya musuh mendekati markas mereka, maka sang bayi bersama ibunya harus diungsikan. Si ibu yang baru melahirkan itu harus naik turun bukit, akhirnya digotong menghindari musuh..... Di samping itu tidak terlintas dalam pikiran mereka bahwa suatu hari mereka akan keluar hutan.

Sebagian besar dari 16 pejuang tersebut yang semula warga negara Malaya dan Singapura kini tinggal di beberapa Desa Perdamaian di Thailand Selatan sebagai petani yang diprakarsai oleh keluarga kerajaan, tanpa kewarganegaraan. Dalam hubungan ini dalam menceritakan kehidupan mereka dewasa ini yang cukup sandang pangan, seorang pelaku menyatakan, “”Selain itu, partai juga memberi bantuan sebanyak 540 Baht sebulan kepada kawan tua yang berumur 60 tahun ke atas...” Tidak ada penjelasan apa pun makna kalimat ini. Apakah yang disebut “partai” itu PKM? Adakah PKM masih eksis? Dan masih banyak pertanyaan lainnya. Saya berharap terbitan ini diikuti oleh terbitan lainnya, misalnya memoar yang ditulis Sekjen PKM, Chin Peng sebagai yang pernah diberitakan.

Kepada sejumlah orang yang menamakan dirinya radikal revolusioner, yang meneriakkan revolusi sekarang juga, patut merenungkan, adakah mereka siap mengalami segala kemungkinan kesulitan hidup, bahkan mempertaruhkan nyawanya setiap saat seperti 16 perempuan bekas anggota gerilya perempuan PKM tersebut? Adakah mereka siap bergerak di hutan belantara sebagai yang telah dan sedang dilakukan oleh New People’s Army (NPA) di Filipina selama lebih dari setengah abad sampai saat ini, dan tidak ada tanda-tanda keberhasilan mereka?

Salah satu kekurangan penerjemahan buku ini seperti telah disinggung pembahas ketika peluncuran ialah penggunaan kata “wanita” dan bukan “perempuan” yang lebih mencerminkan kejuangan. Sedang “wanita” selama tiga dekade berkonotasi dengan “dharma wanita model Orba”. Juga penyuntingannya tidak mulus, kadang mengganggu, karena a.l. dirangkap penerjemahnya sendiri.

Buku ini sungguh bagus sebagai bahan renungan bagi siapa saja yang menghendaki perubahan fundamental tatanan masyarakat kita dewasa ini.***

Bekasi, 14 April 2008.


Baca selengkapnya!

G-30-S dan Pembunuhan Massal 1965-66

Hilmar Farid   

MENULIS sejarah bukan perkara mudah. Impian agar sejarawan bisa menghadirkan masa lalu sebagaimana sesungguhnya terjadi semakin jelas tidak mungkin terwujud. Seandainya ada mesin waktu yang bisa melontarkan kita ke masa lalu pun, kita tetap akan melihatnya dari sudut pandang dan kerangka pemikiran tertentu. Setelah menyerap apa yang kita dengar, lihat dan rasakan, kita masih berurusan dengan bahasa sebagai alat kita menyampaikan gagasan yang terbatas dan tidak cukup untuk menghadirkan semua dimensi masa lalu secara penuh. Sejarah dengan kata lain adalah representasi dari masa lalu dan bukan masa lalu itu sendiri. Sejarah selalu diceritakan dan disusun kembali melalui bahasa berdasarkan informasi yang bisa diperoleh mengenai masa lalu, dan karena itu akan selalu kurang, tidak lengkap dan memerlukan perbaikan. Karena alasan itulah sejarawan umumnya mengatakan bahwa sejarah itu terbuka bagi interpretasi yang berbeda, dan selalu bisa ditulis ulang.

Tapi ini tidak berarti bahwa kita bebas menafsirkan dan menulis sejarah. Ada prinsip dasar yang membatasi kebebasan tafsir sejarah: pijakan pada fakta atau kenyataan yang diketahui berdasarkan sumber informasi yang tersedia dan dapat diuji. Tidak semua keterangan mengenai masa lalu dapat dipercaya, dan sejarawan dibekali dengan metode dan prosedur ilmiah untuk memeriksa tingkat keterandalan bahan-bahan yang dihadapinya.

Kekacauan dalam debat mengenai Gerakan 30 September atau G-30-S bersumber dari pencampuradukan fakta, fiksi dan fantasi antara apa yang sesungguhnya terjadi dengan apa yang diceritakan atau dibayangkan/diharapkan orang telah terjadi. Di pusat kekacauan ini adalah penguasa Orde Baru yang menjadikan tafsirnya yang penuh dengan fiksi dan fantasi sebagai sejarah resmi yang tidak boleh dibantah. Orde Baru bersikeras mempertahankan tafsirnya mengenai peristiwa G-30-S karena semua tindakannya untuk menghabisi PKI – mulai dari menangkapi dan menghukum sebagian pemimpin dan membunuh ratusan ribu orang – bersandar pada sejarah resmi itu. Penulisan sejarah di sini terkait dengan legitimasi politik dan tanggung jawab hukum. Selanjutnya Orde Baru menggunakan tangan besi untuk menjadikan tafsirnya terhadap peristiwa G-30-S sebagai kebenaran umum. “Sejarah” yang dibuat oleh Orde Baru pun menjadi lebih penting dari masa lalu itu sendiri.

Sejarah resmi ini, seperti nasib sejarah resmi di mana pun, mendapat kritik dari banyak pihak yang kemudian menyusun versi alternatif. Walau memikat, ada masalah besar dengan versi alternatif ini. Para penulis versi alternatif ini biasanya lebih tertarik pada persoalan politik sejarah dan ingin mengimbangi atau menentang sejarah resmi, dan bukan pada masa lalu itu sendiri. Secara sadar maupun tidak mereka menerima medan pertempuran yang dibuka oleh sejarah resmi. Di jantung medan pertempuran ini adalah pertanyaan yang selalu kita dengar: siapa dalang G-30-S? Keterpakuan dan keterpukauan pada dalang inilah yang membuat seluruh pembicaraan G-30-S seperti berjalan di tempat.

Di sinilah John Roosa membuat sumbangan penting melalui Dalih Pembunuhan Massal karena keluar dari perangkap teori dalang ini. Ia tidak sibuk membantah atau membela versi tertentu, atau mencari-cari dalang, tapi melakukan hal yang sangat elementer dan fundamental sekaligus: membuat rekonstruksi G-30-S sebagai sebuah gerakan melalui keterangan mereka yang terlibat di dalamnya.

Dalang Tanpa Lakon


Terlepas dari kesimpulan akhir yang berbeda-beda, semua teori tentang dalang G-30-S berasumsi bahwa gerakan itu adalah persekongkolan politik yang direncanakan dengan baik, memiliki rencana yang jelas, dan berada di bawah garis komando. Sebagian mengatakan bahwa dalang itu adalah Soeharto dan komplotan Angkatan Darat yang dipimpinnya, sementara Orde Baru bersikukuh bahwa PKI adalah dalangnya dengan restu dari Presiden Soekarno. Sebagian lain mengatakan pemerintah Amerika Serikat, melalui dinas rahasianya CIA, adalah dalang yang dengan lihai memainkan anak wayangnya di Indonesia. Tidak semua teori mengenai G-30-S dilengkapi bukti-bukti dan karena itu pantas untuk diperhatikan secara serius. Sebagian malah lebih banyak memberi informasi tentang kesadaran dan psikologi politik penyusunnya daripada tentang gerakan itu sendiri.

Dalih Pembunuhan Massal berbeda dengan berbagai teori ini dalam hal yang sangat mendasar, yakni perangkat pertanyaannya. Jika yang lain meyakini bahwa G-30-S adalah sebuah persekongkolan jahat yang dirancang dan dimainkan dengan sangat lihai oleh “sang dalang”, maka Dalih Pembunuhan Massal justru menyoroti bahwa G-30-S sebenarnya sama sekali tidak tepat disebut sebagai gerakan. Dengan penelitian yang cermat terhadap rangkaian bahan yang belum pernah digunakan, dan penafsiran ulang terhadap bahan yang sudah pernah digunakan, ia mereka ulang perjalanan “gerakan” yang berusia singkat itu.

Ia menunjukkan bagaimana para pemimpin gerakan sebenarnya tidak pernah punya kesamaan pandangan dan sikap, apalagi rencana lain seandainya “rencana utama” (yang juga tidak jelas) gagal. Ia merekam bagaimana sebagian pemimpin bersikeras menekankan bahwa “kita tidak bisa mundur lagi” dan menutup diskusi dan perdebatan dengan otoritas. Dan setelah mereka yakin bahwa gerakan itu gagal pun tidak ada rencana penyelamatan yang jelas: semua pihak harus menyelamatkan diri masing-masing. Dengan kata lain, G-30-S sama sekali tidak punya script yang bisa dijadikan pegangan. Analisis Brigjen Supardjo yang menjadi salah dokumen andalan dalam buku ini – karena merupakan satu-satunya keterangan tangan pertama yang dapat diandalkan – dengan jelas menggambarkan kekacauan rencana dan pelaksanaan gerakan itu dari perspektif militer dan politik.

Adalah penguasa Orde Baru yang kemudian membuat script setelah panggungnya ditutup. Dalam studinya mengenai historiografi militer, Katharine McGregor (2007), menceritakan dengan rinci proses penulisan script oleh tim yang dibentuk Angkatan Darat di bawah pimpinan Nugroho Notosusanto. Buku pertama diterbitkan dalam 40 hari, yang menunjukkan betapa pentingnya perang tafsir untuk memaknai G-30-S ini bagi penguasa Orde Baru. Isinya jelas: PKI adalah dalang dari gerakan itu yang sebenarnya bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.1 Buku kedua terbit tidak lama kemudian pada akhir 1965, ketika script pertama sudah digunakan oleh penguasa untuk melancarkan pemusnahan massal terhadap anggota, pendukung dan simpatisan PKI serta keluarga mereka.

Dalih Pembunuhan Massal tidak berpretensi dapat menjawab semua masalah. Malahan ada pertanyaan terpenting yang menjadi kunci untuk memahami G-30-S belum terjawab: siapa yang sebenarnya menyuruh pasukan-pasukan penculik membunuh para jenderal? Jika memang tujuan dari gerakan itu adalah menghadapkan para jenderal pemberontak kepada Soekarno, mengapa mereka dibunuh? Roosa mengakui keterbatasannya dan mengatakan, “siapa tepatnya yang membunuh para perwira itu masih belum diketahui.” (hlm. 60). Lembar-lembar misteri G-30-S dengan begitu belum sepenuhnya terungkap, dan hanya penelitian yang mendalam terhadap bukti-bukti – dan bukan dugaan atau khayalan yang berdasar pada keyakinan tentang adanya dalang – yang dapat membantu menyingkap misteri ini.

Dua Peristiwa Berbeda tapi Terkait

Judul buku ini, Dalih Pembunuhan Massal, memperlihatkan hubungan antara peristiwa G-30-S dengan pembunuhan massal terhadap anggota, simpatisan dan pendukung PKI dan organisasi gerakan kiri. Penguasa ORBA selama ini menjelaskan pembunuhan massal sebagai “ekses” karena masyarakat marah melihat pengkhianatan PKI. Seolah-olah reaksi terhadap PKI adalah sesuatu yang wajar/alamiah karena perilaku PKI sendiri. Dalih Pembunuhan Massal dengan cermat memisahkan antara apa yang kita ketahui telah terjadi berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan segala teori, tafsir dan juga fantasi mengenai peristiwa itu. Pembunuhan massal dengan begitu bukan sebuah konsekuensi logis dari apa yang sesungguhnya terjadi, tapi reaksi langsung terhadap script yang disusun oleh penguasa Orde Baru.

Ben Anderson (1987) menulis artikel di jurnal Indonesia yang diterbitkan Universitas Cornell dengan judul “Bagaimana Para Jenderal itu Tewas?” berdasarkan visum et repertum yang dibuat oleh tim dokter yang ditunjuk oleh Soeharto. Visum itu bertolak belakang dengan berita-berita yang dimuat dalam harian Angkatan Bersendjata dan Berita Yudha – yang dikelola oleh Angkatan Darat – bahwa para jenderal yang diculik pada dini hari 1 Oktober 1965 mengalami penyiksaan keji seperti pencungkilan mata dan pemotongan alat kelamin. Visum itu jelas memperlihatkan bahwa tidak ada mata yang dicungkil dan semua kemaluan utuh pada tempatnya. Pertanyaannya, mengapa Angkatan Darat tidak mengumumkan kebenaran itu melalui media yang dikontrolnya, dan justru membiarkan cerita-cerita yang tidak benar memenuhi halaman-halamannya?

Kita juga tahu dari kesaksian dan keterangan mereka yang terlibat dalam pembasmian PKI bahwa “kemarahan” massa yang seolah tidak bisa dikontrol sebenarnya adalah reaksi terhadap berita-berita yang tidak benar dan diketahui tidak benar oleh mereka yang menerbitkannya. Sampai sekarang belum diketahui peran dari tim Angkatan Darat yang menyusun script tentang G-30-S dalam fantasi tentang kekejaman di Lubang Buaya ini. Hal ini juga merupakan misteri yang masih harus diselidiki karena akibatnya yang luar biasa. Di mana-mana pejabat militer berpidato tentang “kekejaman” G-30-S yang tidak pernah terjadi dan menuntut balas dengan membunuh sebanyak mungkin orang komunis.

Tapi penyulut reaksi massal yang paling penting adalah pernyataan bahwa jika PKI menang dan G-30-S berhasil maka banyak orang non-komunis, apalagi anti-komunis, akan diperlakukan sama seperti cerita Angkatan Darat mengenai kekejaman di Lubang Buaya (yang tidak pernah terjadi). Di banyak tempat beredar daftar orang yang akan akan dihabisi oleh PKI seandainya G-30-S berhasil: pemimpin agama, tokoh politik, pemuda dan mahasiswa. Dalam banyak wawancara, termasuk dengan mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap orang kiri, terungkap bahwa daftar itu diumumkan oleh pemimpin militer yang “menemukannya” di kantor PKI atau organisasi massa kiri. Bersamaan dengan itu kadang “ditemukan” juga senjata api, uang dalam jumlah luar biasa, timbunan makanan, dan yang paling menghebohkan alat pencungkil mata, yang di banyak daerah penghasil karet lebih dikenal sebagai alat penyadap getah karet.

Aksi kekerasan dan pembunuhan massal karena ini bukanlah reaksi alamiah terhadap “kekejaman” G-30-S, tetapi terhadap representasi atau script yang ditulis oleh Orde Baru mengenai peristiwa itu. Cerita-cerita bohong tentang kekejaman di Lubang Buaya itulah yang membuat orang kemudian mengambil tindakan. Tapi tentu itu tidak cukup. Di banyak tempat kita tahu bahwa pembunuhan massal disulut langsung oleh pasukan militer, dan di beberapa tempat tidak akan terjadi seandainya tidak dipimpin oleh militer.

Dengan kesimpulan ini saya tidak hendak menggambarkan PKI sebagai domba dan militer, AS dan siapa pun yang terlibat dalam kampanye fitnah dan pembunuhan massal sebagai serigala. Saya juga tidak ingin mengatakan bahwa pembunuhan terhadap para perwira di Lubang Buaya dapat dibenarkan. PKI memang berniat menguasai negara, seperti juga partai politik yang lain. Di daerah-daerah banyak kadernya yang aktif dan menurut cerita yang saya dengar, juga sangar dan kadang mengintimidasi orang yang tidak sepaham. Demonstrasi PKI dan ormas kiri biasanya sangat ramai dan juga menakutkan bagi mereka yang menjadi sasarannya. Aksi-aksi sepihak untuk menegakkan UUPA 1960 yang dilancarkan BTI (dan sebenarnya organisasi petani lain juga) memang kadang disertai bentrokan, mirip dengan apa yang kita saksikan setiap hari di televisi sekarang ini. Tapi semua itu tidak dapat menjelaskan mengapa pembunuhan massal terhadap orang PKI terjadi setelah Oktober 1965.

Jika pembunuhan massal tidak dapat dilihat sebagai reaksi alamiah terhadap G-30-S, tapi sebagai tindakan yang disulut oleh script karangan Angkatan Darat, maka kita juga tidak dapat melihat pembunuhan itu sebagai konflik antara PKI dan kekuatan politik lainnya. Tidak ada pertempuran antara dua pihak seperti layaknya sebuah konflik. Di beberapa tempat orang dengan sukarela pergi ke tempat-tempat penahanan untuk “mengklarifikasi” posisi mereka terhadap G-30-S, tapi tetap ditahan. Pembunuhan massal sepenuhnya merupakan orkestrasi dari penguasa militer yang juga melibatkan elemen sipil di dalamnya. Masalahnya, dalam script karangan penguasa Orde Baru, keterlibatan elemen sipil ini menjadi “bukti” bahwa kemarahan terhadap PKI adalah sesuatu yang genuine tumbuh dari bawah, dan bahwa peran tentara dalam semua urusan ini justru menyelamatkan negara dari kehancuran. Teringat pepatah, “sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui.”

Dalih Pembunuhan Massal menegaskan hal yang sangat penting, bahwa G-30-S disalahtafsirkan secara sengaja, dipelintir dan dihadirkan kembali secara salah pula agar menjadi dalih untuk melancarkan operasi pembasmian yang menjadi salah satu kengerian terbesar dalam sejarah modern dunia. Walau masih ada beberapa lubang dan misteri yang belum terungkap, karya John Roosa ini sudah memberikan tilik-dalam yang baik tentang G-30-S sebagai sebuah gerakan. Tentu tidak dapat dikatakan sebagai karya final. Tapi jika masih ada “teori dalang” lain yang muncul berdasarkan dugaan dan desas-desus, maka itu hanya mungkin dilakukan dengan resiko mempermalukan diri sendiri dan menunjukkan ketidaktahuan tentang apa yang sudah diketahui luas. Setiap penulisan sejarah yang serius akan mempertimbangkan dengan serius apa-apa yang sudah diketahui dan ditulis sebelumnya. Tulisan tentang masa lalu yang disusun berdasarkan fantasi atau khayalan dan desas-desus karena itu tidak layak mendapat perhatian serius.


1 Belakangan para penulis script Orde Baru melawan keterangan mereka sendiri dengan memasukkan Soekarno sebagai tokoh antagonis yang mendukung G-30-S untuk menggulingkan pemerintahannya sendiri.***

* Versi awal makalah ringkas ini disampaikan dalam diskusi buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karya John Roosa, yang diselenggarakan di kampus Universitas Sanata Dharma, Jogjakarta, 31 Maret 2008. Setelah diskusi itu saya memperbaikinya dengan masukan dan komentar dari para peserta diskusi.

Hilmar Farid adalah sejarawan dari Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) dan aktivis gerakan sosial.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di situshttp://www.prp-indonesia.org, Senin, 14 April 2008.



Baca selengkapnya!

12 April 2008

Oligarki Kapitalis Lama Di Panggung Elektoral

Elza Faiz

TUMBUH suburnya kekuatan kapitalis domestik di Indonesia, pada penghujung dekade 80-an, hanya dapat dinarasikan dengan menghubungkannya pada peran negara yang sangat dominan dan sentralistik. Tidak saja dengan monopoli langsung atas akses sumber daya ekonomi tetapi, juga posisinya yang sangat menentukan dalam pengaturan dan pengalokasiannya.

Jangan membayangkan bahwa sistem pengaturan dan pengalokasian akses sumber daya ekonomi itu dilakukan melalui prosedur yang fair, sebagaimana dibayangkan terjadi di dalam sistem ekonomi kapitalis liberal. Sebaliknya, prosedur alokasi sumberdaya itu dilakukan melalui jaringan patronase yang berpusat pada Soeharto. Jaringan patronase ini sendiri melibatkan para anggota keluarga Soeharto, klik politik petinggi negara, dan segelintir kapitalis Tionghoa.

Sistem kapitalisme negara sendiri, awalnya dibangun dengan mendominasi minyak, pertambangan dan sektor-sektor sumberdaya alam, infrastruktur, perbankan, dan perdagangan. Kapitalisme negara kemudian mencapai puncak selama tahun-tahun boom minyak 1978-1982, dimana koper-koper negara padat dengan petrodolar. Akan tetapi, dalam perkembangannya, sistem kapitalisme negara terpecah juga oleh krisis anjloknya harga minyak pada tahun 1981-1982 dan sekali lagi pada tahun 1986. Krisis anjloknya harga minyak secara dramatis tersebut, menggeser pilihan-pilihan bagi para pemain utama. Hal ini menjadi lampu kuning bagi muculnya kebutuhan untuk memobilisasi sumber-sumber dana investasi baru dari sektor swasta, dengan membangun industri-industri ekspor dan membangun basis-basis pemasukan baru. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya krisis ini juga mengakibatkan lembaga donor internasional melakukan desakan kepada pemerintah untuk menjalankan paket deregulasi ekonomi.

Namun, deregulasi yang awalnya dimaksudkan untuk memupus praktik-praktik monopoli negara atas berbagai sumber daya ekonomi dalam rangka menumbuhkan sebuah perekonomian yang lebih berorientasi kepada pasar liberal, gagal diwujudkan. Penyebabnya, karena para penikmat deregulasi adalah kaum oligarki itu sendiri. Bukannya meliberalkan pasar, yang terjadi justru melicinkan jalan bagi pemindahan monopoli negara atas akses sumberdaya ke tangan para oligarki. Pada titik inilah, ‘penjarahan sistematis’ yang dilakukan kelompok oligarki atas berbagai akses sumberdaya produktif yang sebelumnya berada di bawah kendali negara, kian merajalela.

Lebih dari sekedar menguasai akses ke berbagai sumberdaya ekonomi, kaum oligarki (dalam bahasa Vedi R. Hadiz, kelompok ini disebut sebagai predator), juga berupaya melakukan penguasaan terhadap lembaga-lembaga politik sebagai instrumen untuk menjamin langgengnya dominasi mereka. Karena itu, sejak dekade 1980-an, Golkar yang sebelumnya merukakan partai negara segera beralih sebagai kendaraan politik kaum oligarki. Mengingat partai ini kerap-kali memenangkan pemilu, tidak mengherankan kalau kaum oligarki juga memperoleh posisi di parlemen. Kondisi ini terus bertahan hingga akhirnya Indonesia terhempas badai krisis financial ditahun 1997. Segera sesudahnya, struktur bangunan ekonomi politik orde baru yang bertahan hingga tiga dekade, ikut dihempas badai. Puncaknya, pada 1998 rejim yang dipimpin oleh salah satu diktator paling kuat didunia, Soeharto, terjungkal dari kursi kekuasaannya.

Beriringan dengan peristiwa tersebut,  sejumlah analis baik dalam maupun luar negeri, mulai melontarkan gagasan  bahwa perjalanan Indonesia pasca Soeharto, akan menempuh trayek mulus untuk mencapai format politik demokratis dan ekonomi liberal. Namun, kenyataannya, meskipun struktur ekonomi-politik orde baru runtuh berkeping-keping, perubahan-perubahan yang terjadi hanyalah pada konteks, dan oleh karena itu, ia tidak mengubah basis material yang sesungguhnya. Sebab proses dominasi elite orde baru beserta kalangan oligarki, tidak saja terhadap politik dan ekonomi, tetapi juga terhadap civil society, pada dasarnya tetap berlangsung. Perbedaannya dengan masa lalu, terletak pada cara melanggengkan dominasinya. Jika pada masa lalu dominasi dilakukan dengan menggunakan instrumen otoritas sentral negara, kini dominasi itu dilakukan melalui berbagai partai politik, pemilu, parlemen, dan desentralisasi.

Bersandar pada  kajian Vedi di atas, maka pilpres (pemilihan presiden) dan pilkada (pemilihan kepala daerah) akan menjadi salah satu sasaran strategis bagi kaum oligarki kapitalis lama, yang dibesarkan Orde Baru, untuk mengonsolidasikan kekuatan politik dan monopoli ekonominya, dengan cara merebut jabatan puncak di eksekutif. Apalagi, dengan kebijakan yang hanya mengakui parpol sebagai satu-satunya pemegang kunci pencalonan, maka dengan kekuatan finansial yang dimilikinya, akan memudahkan kaum oligarki ini untuk memonopoli kontestasi pencalonan dengan membeli tiket pada parpol. Pada akhirnya, mereka juaah yang kembali menjadi penguasa-penguasa terdepan di negeri ini. Jika ini terjadi, jalan reformasi akan semakin terjal dan berliku sehingga, mimpi untuk menciptakan demokrasi yang terkonsolidasi menjadi makin jauh panggang dari api.

Karena itu, untuk menghambat laju mereka dalam membangun kerajaan predatornya, sekaligus untuk melempangkan jalan reformasi, maka pilpres dan pilkada harus membuka pintu seluas-luasnya untuk kontestasi calon, termasuk pintu bagi calon independen, agar rakyat dari berbagai latar belakang dapat berkontestasi secara fair, adil dan demokratis. Dengan demikian, terbuka peluang lahirnya ‘nakhoda-nakhoda’ di daerah yang mampu menyelami bahasa dan kebutuhan rakyatnya.***

Elza Faiz adalah aktivis center for constitutional law studies, Yogyakarta.

Judul asli artikel ini, "Mewaspadai Laju Kelompok Oligarki Kapitalis Lama Di Panggung Elektoral," sebelumnya diposting di http:// imperiumelza.blogspot.com, 23 Maret, 2008.



Baca selengkapnya!

10 April 2008

Upah, Dalam Kemiskinan Industri

Dominggus Oktavianus

"Maka prinsip kita harus: Apakah kita mau Indonesia Merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyat sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang-pangan kepadanya?"
- Pidato Soekarno (Pancasila), 1 Juni 1945.

KENYATAAN  setelah puluhan tahun merdeka, kemiskinan tidak hanya bertambah dalam angka tapi, juga dalam wujud turunnya kualitas hidup rakyat. Penyebabnya, selain perilaku korup, adalah kapital yang dibiarkan merajalela oleh negara, dalam hal ini, pemerintah berkuasa. Orde baru menyediakan syarat, reformasi melempangkan jalannya.

Kapital dari luar maupun dalam negeri, bebas melakukan apa saja, termasuk bebas saling bersaing. Dan sudah diketahui, kapital luar negeri yang lebih unggul, dan kemudian merajalela lagi. Dalam kekalahannya, kapital domestik tidak sepenuhnya mati, tapi terkondisikan menjadi tergantung (dependent) terhadap asing. Tergantung dalam hal permodalan, bahan baku, teknologi, sampai dengan pasar. Sehingga, kemiskinan bangsa ini lahir dari dua lapis eksploitasi, oleh kapital domestik dan asing, dengan sebagian besar hasilnya terakumulasi ke luar negeri.

Nilai tambah dan nilai upah

Ilustrasi dari pola ketergantungan tersebut, bisa ditemukan pada kondisi struktur industri yang paralel dengan kondisi perburuhan. Pertama, hasil kerja buruh di industri bahan mentah (pertambangan/ekstraktif, perkebunan, kelautan, kehutanan) dijual ke luar negeri, berbuah nilai tambah yang kecil—akibat tanpa melalui proses pengolahan. Sebaliknya, pengolahan di luar negeri dengan dukungan teknologinya, dan kemudian, pemasaran kembali ke negeri ini, menghasilkan nilai tambah yang besar bagi mereka.

Kedua, hasil rakitan buruh di industri barang-barang impor setengah jadi (garmen, elektronik, otomotif, dll) dipasarkan ke dalam dan luar negeri, dengan nilai tambah yang kecil, karena umumnya bersifat alih-daya (outsource) dari perusahaan induk di luar negeri.

Ketiga, hasil kerja buruh di sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi (tekstil, makanan-minuman, kerajinan tangan, dll). Umumnya berskala kecil dan menengah dengan sejumlah ketergantungan lain, bila tidak ingin dibilang kalah, dalam hal modal, teknologi, serta ketergantungan sebagian bahan baku pendukung dari luar negeri.

Ketergantungan ini berakibat pada rendahnya nilai tambah yang dihasilkan dari tiap-tiap industri, sehingga berdampak lebih lanjut pada rendahnya nilai upah yang diterima oleh buruh. Ada penyebab lain rendahnya upah, yaitu sekitar tiga puluh persen ongkos perusahaan yang harus dikeluarkan untuk membayar kebutuhan aparatus, formal dan nonformal (dikenal dengan biaya siluman). Namun, konteks ini berada pada fokus pembahasan yang berbeda (korupsi).

Nilai upah dan kemiskinan

Seperti sudah disimpulkan, lemahnya industri berdampak pada miskinnya buruh. Bulan Januari baru lalu, pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, memberlakukan upah minimum tahun 2008, di masing-masing wilayah kekuasaannya. Angka terendah adalah 547.000 rupiah (Jawa Tengah), dan angka tertinggi masih di sekitar plafon kritis bagi buruh atau pekerja, yaitu 1.105.500 rupiah (Papua) . Dengan angka ini pun mayoritas dari 40 juta UKM (yang mempekerjakan 3 – 100 orang) sudah terengah-engah membayar, seperti sedang kelelep lumpur Lapindo.

Data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) tahun 2007 berikut ini menggambarkan komposisi penghasilan buruh. Sektor formal menyerap tenaga kerja sejumlah 36.103.441. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.519.842, atau sekitar 80% tenaga kerja, memperoleh upah bulanan antara 200 ribu sampai 2 juta rupiah. Dengan asumsi tiap pekerja menanggung empat orang dalam keluarga, maka setiap anggota keluarga hidup dengan dua ribu hingga tujuh belas ribu rupiah per hari (masuk standar miskin versi Bank Dunia). Di luar itu terdapat pekerja di sektor informal dengan prosentase yang tak jauh berbeda.

Upah layak dan kemandirian ekonomi


Upah layak adalah upah yang mencupi kebutuhan hidup layak, yaitu cukup sandang, pangan, perumahan, ditambah pendidikan, kesehatan, dan berkreasi, sebagai kebutuhan pokok manusia modern sekarang. Harus diakui, penghitungan standar upah sekarang sekedar agar buruh bertahan hidup dan mampu bekerja keesokan harinya.

Upah di satu sisi, dengan harga barang dan jasa kebutuhan pokok di sisi lain, merupakan sepasang instrumen yang menentukan kesejahteraan buruh. Wewenang dan kekuasaan untuk mengatur instrumen ini, keduanya ada di tangan negara. Hanya negara yang bisa diandalkan untuk menaikkan upah, menurunkan harga barang, serta menyediakan pelayanan sosial yang murah dan berkualitas. Tidak bisa oleh pasar, atau kapital (khususnya asing) yang dibiarkan merajalela.

Bagaimana negara mengatur instrumen kesejahteraan buruh tersebut? Syarat awal adalah perubahan pargadigma, dari yang menganggap globalisasi adalah segala-galanya, menjadi pengembangan dan maksimalisasi potensi yang dimiliki bangsa ini.

Pertama, pandangan bahwa upah sebagai keunggulan komparatif untuk menarik investor sudah harus ditinggalkan. Selain tertinggal dari perkembangan ekonomi global, pandangan ini juga hakekatnya telah merendahkan martabat bangsa dan kemanusiaan secara umum. Kedua, industri yang menyokong program kemandirian ekonomi nasional (tidak bergantung pada asing), baik besar, kecil dan menengah, didukung melalui regulasi, insentif, subsidi, permodalan, sampai dengan pasar. Nilai upah tinggi harus sejalan dengan industri yang sehat. Ketiga, untuk mencapai hal tersebut, kedaulatan atas sumber daya ekonomi harus dipastikan, seperti nasionalisasi industri pertambangan, dan pemutihan utang luar negeri.***

Dominggus Oktavianus, Ketua Pengurus Pusat Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PP FNPBI), Ketua Bidang Politik dan Demokratisasi PAPERNAS.


Baca selengkapnya!

9 April 2008

Kapitalisme

Coen Husain Pontoh

SEJAK runtuhnya Tembok Berlin, kapitalisme telah dibaptis sebagai pemenang sejarah. Kapitalisme menjadi sesuatu yang unik, dibutuhkan, dan jalah tak terhindarkan bagi masa depan umat manusia.

Ironisnya, kalangan liberal yang menyematkan mahkota kemenangan kepada kapitalisme, lebih suka menggunakan kosakata Ekonomi Pasar (Market Economy). Tak tanggung-tanggung, Friedrich August von Hayek, nabinya kalangan neoliberal, menolak untuk menggunakan atau sekadar mendengar pengucapan kata kapitalisme.

Ironisme ini muncul, dengan beragam alasan. Misalnya, karena tak kunjung ada satu definisi memuaskan tentang apa itu kapitalisme. Kapitalisme memang bisa dibicarakan dari beragam sudut: ideologi, politik, ekonomi, sosial, atau budaya. Itu sebabnya, penggunaan kata yang mulai populer sejak akhir abad ke-19 ini, mengandung banyak bias. Tapi, ada alasan lain yakni, bersembunyinya kepentingan ideologis di balik penggunaan kata ekonomi pasar.

Karena itu, ada baiknya kita kembali sejenak ke akhir abad sembilan belas itu. Sejak hancurnya sistem masyarakat feodal, sebagian aspek dalam kehidupan manusia berkembang sangat pesat. Mislanya, meluasnya pemakaian uang dan hubungan pertukaran; perkembangan pesat hubungan pasar yang secara perlahan menjadikannya sebagai elemen penting dalam pabrik sosial; pertumbuhan cepat sektor perbankan, kredit, keuangan, dan spekulasi sebagai motor penggerak sektor produksi dan distribusi; berkembangnya hubungan baru yang kian kompleks antara seluruh aspek-aspek ekonomi tersebut dengan negara; peningkatan secara rasional dan sistemik mobilisasi pengetahuan keilmuan dan potensi tekknik yang bertujuan menciptakan komoditi-komoditi baru; serta harapan kelompok kaya dan mereka yang ingin menjadi kaya untuk mengembangkan kebutuhan-kebutuhan baru.

Keseluruhan aspek-aspek ini, menurut Michel Beaut, merupakan bagian dari kata kapitalisme. Ini berarti, kapitalisme tidak bisa dimakna hanya sebatas moda produksi (mode of production). Demikian juga, pemakaian kata ekonomi pasar sebagai kata ganti kapitalisme merupakan sebuah penyederhaan. Menurut Samir Amin, pasar tak lebih dari sekadar bentuk manajemen sosial-ekonomi kapital. 


Definisi lain yang kurang memadai mengenai kapitalisme, dikemukakan oleh ensiklopedis David Robertson, yang mengatakan, kapitalisme sebagai sebuah sistem ekonomi yang merupakan kombinasi dari kepemilikan pribadi, pasar yang kompetitif dan relatif bebas dari campur tangan negara, dan asumsi umum tentang sekumpulan besar tenaga kerja yang terlibat dalam proses kerja yang memproduksi barang-barang untuk kemudian dijual guna mendatangkan keuntungan.

Mungkin menyadari bahwa definisinya terlalu menyederhanakan, Robertson kemudian menambahkan, bahwa kapitalisme memiliki ideologi dan teori ekonominya sendiri seperti halnya seluruh sistem ekonomi politik. Sayangnya, tidak ada penjabaran lebih lanjut dari Robertson soal yang dimaksudnya ini. Pada akhir paparannya, ia kembali melakukan penyederhanaan dengan mengatakan, “saat ini kapitalisme terfokus pada dua gagasan: produksi untuk keuntungan dan keberadaan kepemilikan pribadi, dimana sebagian kecil darinya dikuasai oleh negara.”

Definisi lain yang simplistis, dikemukakan oleh intelektual kiri Amerika Serikat, Leo Huberman. Ia mengatakan, kapitalisme adalah sistem produksi dan distribusi. Ekonom Inggris, Anthony Brewer, mendefinisikan kapitalisme atas dua ciri utama: kapitalisme sebagai sistem produksi komoditi dan di dalam sistem itu, produksi dikontrol oleh kapitalis yang mempekerjakan buruh.

***

Menurut sejarawan Eric Hobsbawn, kosakata kapitalisme mulai memasuki perbincangan ekonomi dan politik pada tahun 1860an. Dan orang yang pertama kali menggunakan kata ini, yang membuat kita berhutang kepadanya, ujar sejarawan Jerry Z. Muller, adalah Karl Marx dan Friedrich Engels. Sebelumnya, demikian Muller, kosakata yang akrab dipakai untuk menggambarkan kemunculan sebuah sistem masyarakat yang baru itu adalah kosakata merchant-society (masyarakat-dagang) dari Adam Smith, atau civil-society (masyarakat-sipil) dari Georg Wilhelm Friedrich Hegel .

Jika begini ceritanya, ada baiknya kita menelisik apa yang dimaksud Marx dengan kata kapitalisme. Saya mau meminjam tafsiran dari Howard dan King untuk melihat definisi Marx tentang kapitalisme. Marx mengatakan, kapitalisme didasarkan pada empat ciri utama: pertama, kapitalisme dicirikan oleh produksi komoditi (production of commodities); kedua, adanya kerja-upahan (wage-labour); ketiga, kehendak untuk menumpuk kekayaan tanpa batas (acquisitiveness); dan keempat, kapitalisme dicirikan oleh organisasi yang rasional.

Mari kita periksa satu demi satu. Pertama, kapitalisme dicirikan oleh produksi komoditi. Ciri ini hanya salah satu aspek saja karena, seperti ditegaskan Marx, kapitalisme hanyalah salah satu bentuk khusus dari produksi komoditi; dalam pengertian, tidak semua sistem produksi komoditi adalah sistem kapitalis. Menurut Marx, produksi komoditi adalah umum terjadi dibanyak bentuk masyarakat. Dalam masyarakat non-kapitalis yang masih murni, seperti di Amerika Utara masa kolonial, kata Marx, para pengrajin dan petani yang menetap di wilayah itu memiliki sendiri alat-alat produksinya dan menjual kelebihan produksinya sebagai komoditi.

Produksi komoditi bagi Marx bermakna, sebuah sistem dimana aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh agen-agen yang independen atau bebas tapi, dikoordinasikan oleh pasar pertukaran. Aktivitas ekonomi di sini, menyangkut hampir semua tipe-tipe ekonomi termasuk elemen-elemen produksi komoditi. Tentu saja, di masa pra-kapitalis aktivitas komersial telah berkembang tapi, mereka tidak dominan. Aktivitasnya berada di pinggiran, terutama lebih merupakan aktivitas perkotaan dalam sistem ekonomi pertanian skala besar, dan secara umum hanya terlibat dalam aktivitas perdagangan ketimbang aktivitas produksi.

Tetapi, Marx buru-buru mengatakan, dominasi pasar yang merupakan mekanisme koordinasi ekonomi, tidaklah mencukupi untuk menggambarkan karakter dari kapitalisme. Di sini, ia kemudian berbicara tentang aspek kedua dari kapitalisme yang dicirikan oleh tenaga kerja manusia yang telah berubah menjadi komoditi, bersamaan dengan kemunculan sistem kerja-upahan, dimana buruh bebas menjual tenaga kerja yang dimilikinya. Hubungan kapital-buruh ini merupakan hubungan kelas yang utama, kunci sukses dalam memahami keseluruhan moda produksi dan formasi sosial yang mendasarinya. Dan kenyataannya, hubungan buruh-kapital ini memang tidak menempati peran yang menentukan dalam teori neo-klasik.

Menurut Marx, dalam sistem ini uang dan komoditi bukan lagi kapital melainkan, sekadar alat-alat produksi, alat-alat subsistensi yang kemudian ditransformasikan menjadi kapital. Tetapi, proses transformasi itu sendiri hanya mungkin terjadi di bawah kondisi-kondisi tertentu yang berpusat pada,

"…the two very different kinds of commodity-possessors must come face to face and into contact; on the one hand, the owners of money, means of production, means of subsistence, who are eager to increase the sum of values they possess by buying other people’s labour-power; on the athoer hand, free labourers … in the double sense that neither they themselves form part and parcel of the means of production, as in the case of slaves, bondsmen etc, nor do the means of production belong to them, as in the case of peasent-proprietors; they are, therefore, free from, ununcumbered by, any means of production if their own…

….dua hal yang sangat berbeda, komodi-pemilik komoditi, saling berhadap-hadapan dan berhubungan; di satu pihak, pemilik uang, pemilik alat-alat produksi, alat-alat subsisten, yang sangat berhasrat untuk meningkatkan jumlah nilai yang mereka miliki, dengan cara membeli tenaga kerja orang lain; pada pihak lain, adalah pekerja bebas ….dalam pengertian ganda, dimana mereka bukan bagian dari alat-alat produksi sebagaimana dalam kasus perbudakan atau perhambaan dan sebagainya, … juga mereka tidak memiliki alat-alat produksi seperti dalam kasus petani-pemilik; mereka bebas dari alat-alat produksi yang dimilikinya…."


Dalam karyanya Wage, Labour, and Capital, Marx menekankan kembali keberadaan buruh bebas ini, dimana baginya,  tenaga kerja tidak melulu berarti komoditi. Buruh tidak sendirinya berarti buruh-upahan tapi, yang lebih penting adalah statusnya sebagai buruh-bebas. Seperti tampak pada kutipan di atas, buruh bebas ini menjual dirinya sendiri, lebih dari itu, menjual karakter dirinya. Ia menjual sejumlah delapan, sepuluh, dua belas, lima belas jam dalam sehari, setiap harinya, kepada pembeli tertinggi, pemilik alat-alat produksi, dan alat-alat subsisten yakni, si kapitalis. Pada saat yang sama, si buruh bebas meninggalkan si kapitalis kapan saja ia mau,demikian juga dengan si kapitalis, bebas menendang si buruh jika ia menganggap si buruh tidak lagi mendatangkan keuntungan baginya. Tetapi, si buruh, yang menjual sumber inti penghidupannya kepada si kapitalis, tidak bisa melepaskan dirinya dari keseluruhan kelas yang membelinya, kelas kapitalis tanpa mendeklarasikan keberadaan dirinya. Di sinilah letak utama keunikan sistem kapitalis, dimana hubungan buruh-kapital ini melampaui hubungan personal buruh-kapitalis tapi, lebih dari itu membentuk hubungan antara klas buruh dengan klas kapitalis yang lebih kompeks.

Sedangkan yang dimaksud dengan kehendak untuk menumpuk kekayaan tanpa batas (acquisitiveness), yang merupakan aspek ketiga dari kapitalisme, merupakan motivasi utama seorang kapitalis. Bagi seorang kapitalis, akumulasi kekayaan adalah tujuan utamnya ketimbang, bentuk-bentuk tertentu dari kekayaan seperti, tanah atau obyek-obyek konsumsi lainnya. Mengenai hal ini, Marx dengan sangat jelas mengatakan,

"The expansion of value …. Becomes his subjective aim, and it is only in so far as the appropriation of ever more and more wealth in the abstract becomes the sole motive of his operations, that he functions as a capitalist …. Use-value must therefore never be looked upon as the real aim of the capitalist.

Ekspansi nilai ….menjadi tujuan subyektif seorang kapitalis, dan motif utama ini hanya berlaku sejauh ia memperoleh lebih dan lebih banyak lagi kekayaan dalam fungsinya sebagai seorang kapitalis…. Nilai-guna, dengan demikian, tidak bisa dilihat sebagai tujuan utama seorang kapitalis."


Aspek terakhir dari kapitalisme, adalah kebutuhan akan sebuah organisasi yang rasional. Organisasi ini yang memungkinkan motivasi kapitalis, misalnya, terwujud sepenuh-penuhnya. Di sini, Marx mengatakan, motivasi untuk terus “memperkaya diri” bukanlah ekspresi “alamiah” gerak ekonomi universal. Bagi Marx, motivasi kapitalis itu muncul dalam proses sejarah yang mendahului dominasi produksi kapitalis. Pada tahap ini, momen paling krusial dalam sejarah Eropa abad pertengahan, adalah berkembangnya asosiasi-asosiasi yang beriringan dengan pertumbuhan kota-kota di Eropa dimana, secara khusus, muncul gerakan yang menghendaki terbentuknya otonomi kotamadya dan diciptakannya ekonomi uang yang memungkinkan ekspansi dagang berkembang pesat. Dalam proses ini, kata Marx lebih lanjut, kota terbebas dari kungkungan etika komunal yang kaku dan pembatasan-pembatasan yang diberlakukan oleh sistem feodal. Sementara, meluasnya hubungan uang, mempromosikan akuisisi rasional dari “kekayaan secara umum” melalui ketersediaan alat-alat produksi.

Dari sini, Marx secara implisit selalu mengatakan, bahwa bagi seorang kapitalis, motivasinya tidak bisa disederhanakan sekadar keinginan untuk menumpuk kekayaan belaka melainkan, ia secara rasional akan terus-menerus mencari dan mengadopsi alat-alat produksi yang terbaik untuk merealisasikan tujuannya yakni, penumpukan kekayaan tanpa batas. Dan, organisasi rasional yang dibutuhkan kapitalis untuk memudahkan pemenuhan kebutuhannya itu adalah Negara.***

Kepustakaan:


Anthony Brewer,
“A Guide to Marx’s Capital,” Cambridge University Press, 1984.

David Robertson,  
“The Routledge Dictionary of Politics,” Routledge, 2002.

Eric Hobsbawn,
“The Age Of Capital 1848-1875,” Abacus, 1997.

Jerry Z. Muller,
“The Mind And The Market Capitalism in Modern European Thought,” Albert A. Knopf, 2002.

Karl Marx, “
Capital I,” Progress Publishers, Moscow, 1974.

Leo Huberman & Paul M. Sweezy,
“Introduction to Socialism,” Monthly Review Press, 1968.

M.C. Howard & J.E. King,
“The Political Economy of Marx,” New York University Press, 1985.

Michel Beaud,
“A History of Capitalism 1500-2000,” Monthly Review Press, 2001.

Robert C. Tucker (ed),
“The Marx-Engels Reader” second edition, W.W. Norton & Company, 1978.

Samir Amin,
“Market Economy’ or Oligopoly Finance Capitalism?” Monthly Review, Vol. 59, April, 2008.




Baca selengkapnya!

7 April 2008

Pilkada, Televisi, dan Demokrasi

Nurani Soyomukti

KETIKA Televisi (TV) menayangkan iklan Rano Karno, yang tengah merayu penonton agar memilih pasangannya sebagai bupati dan wakil bupati Tangerang, sesungguhnya itu bukan pertama kalinya seorang mantan selebriti tenar muncul di TV. Jauh hari sebelumnya, Rano Karno sudah dikenal masyarakat Tangerang, sebagai artis terkenal terutama melalui serial Si Doel Anak Sekolahan.

Berbekal popularitas plus iklan media, tak heran jika Rano Karno berhasil menghantarkan pasangannya sebagai orang nomor satu di Tangerang, dalam pemilihan kepala daerah. Kasus ini menunjukkan, popularitas yang dibangun melalui media seperti TV, cukup efektif dalam mengatrol citra calon pemimpin.

Persoalannya, jika dikaitkan dengan demokrasi, sejauh mana televisi sebagai media iklan bagi calon kepala daerah, mampu menghasilkan kualitas demokrasi? Dari fakta, hanya calon yang memiliki uang yang mampu memasang iklan dan membangun citra diri (termasuk merayu agar memilih dirinya). Dari sini saja bisa dikatakan, demokrasi telah didistorsikan oleh kepemilikan uang. Siapa yang berkuasa atas uang dan media, besar kemungkinan  akan mendulang perolehan  suara. Artinya, proses demokrasi masih tetap dikangkangi oleh hubungan kekuasaan dan kepemilikan di ranah kekuatan produksi, berupa modal dan media.

Fakta lainnya, setelah pemilihan berakhir, yang tersisa adalah kekalahan bagi rakyat, karena tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan ekonomi dan politik, yang dilakukan oleh pasangan yang menang. Sebab, iklan tak lebih dari promosi diri. Apa yang bisa diharapkan dari tayangan satu dua detik?

Kekuatan Televisi

TV bukanlah media yang netral atau tanpa kepentingan ekonomi-politik. Sebagaimana telah ditunjukkan banyak pengamat  kirits, TV adalah sebuah kekuatan yang berpihak dan berusaha mengarahkan masyarakat ke dalam gaya hidup tertentu. Melalui tayangan-tayangannya, TV mengonstruksi cara berpikir masyarakat. Tujuannya, mengarahkan pola pikir masyarakat sesuai selera TV. TV dengan demikian, menjadi aparat utama dalam mencetak generasi yang kondusif bagi pelanggengan tatanan kapitalis, yang menginginkan keuntungan dengan cara merubah corak budaya masyarakat.

Berkaitan dengan itu, sesungguhnya media seperti TV, hanya menjadikan masyarakat sebagai pemuja para elit, terutama selebriti. Kritisisme dan tindakan partisipatif warga agar bisa mengontrol elit, justru menjadi hal yang menakutkan. Padahal, demokrasi berjalan dan mencapai arah kematangan jika kesadaran masyarakat tercipta. Akibatnya, industrialisasi media kapitalis menciptakan—apa yang disebut Alex Comfort sebagai— “masyarakat penonton” yang “berjejal-jejal tetapi kesepian, dipandang dari segi teknik sama sekali tidak merasa aman, dikendalikan oleh suatu mekanisme tata tertib yang rumit tetapi, tidak bertanggungjawab terhadap individu”.

Tak heran jika sejak awal, sosiolog ternama seperti C. Wright Mills, mengajukan pandangan yang pesimistik terhadap fungsi media. Dalam bukunya “The Power Elite” (1956), Mills mengutuk fungsi media yang lebih berfungsi sebagai instrument fasilitator dari apa yang disebutnya “kebutahurufan psikologis.” Mills juga memandang media sebagai pemimpin “dunia palsu” (pseudo-world), yang menyajikan realitas eksternal dan pengalaman internal serta penghancuran privasi dengan cara menghancurkan “peluang untuk pertukaran opini yang masuk akal dan tidak terburu-buru serta manusiawi.”

Ketika tampil di TV dalam bentuk iklan untuk mencoblos, calon kepala daerah memang telah berhasil memasuki dunia pencitraan. Pencitraan tentu saja adalah dunia yang tidak sesuai dengan realitas sejatinya, ia adalah representasi dan citra (image). Dan ketika dunia citra menjadi dominan, masyarakat lupa pada aspek yang paling riil dari hidupnya. Misalnya, bagaimana mereka dapat mencukupi kebutuhan akan makan, sekolah anak, harga-harga yang terjangkau, dan masa depan yang aman dari pemenuhan kebutuhan ekonomis mereka.

Ketika saat ini pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada) akan dilakukan di beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, di masyarakat juga terjadi keresahan yang luar biasa: harga kebutuhan bahan pokok melonjak drastis, bencana datang silih berganti. Rentetan kejadian ini menjelaskan, krisis kesejahteraan itu masih sedang dan akan terjadi hingga waktu yang belum jelas.

Tetapi, dunia TV telah menciptakan masyarakat imagologis yang akut, akibat serangan beruntun media pada kesadaran masyarakat. Sehingga, apa yang muncul di TV, dunia imagologis itu, seakan adalah yang nyata dan justru dirasa paling ‘nyambung’ dengan kebutuhan (psikologis) mereka. Karenanya, kehadiran calon kepala daerah melalui (iklan yang dibuat di) TV, punya peran dalam memperkuat legitimasi mereka. Tampil di TV akan menambah kekuatan seperti kewibawaan, kecerdasan, modern, dan menjelaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Masalahnya, dalam kehidupan struktur sosial yang eksploitatif kini, media informasi dan komunikasi telah mendesain dunia manusia dan kebutuhannya, menjadi dunia semu (hyperreality). Dalam dunia seperti itu, sandaran eksistensial manusia tak lagi ditemukan pada realitas sejati yang kuantitatif tetapi, pada dunia citra yang dibentuk oleh media (terutama TV). Kondisi ini menyebabkan masyarakat hidup dengan kesadaran yang palsu, terbalik, dan goncangnya dunia kenyataan menjadi dunia ilusi. Persis seperti masyarakat feudal menyebarkan dongeng-dongeng agar massa rakyat percaya pada kaum elit bangsawan dan raja-raja, sehingga rakyat mau membayar upeti dan mempersembahkan semua hasil kerjanya pada kalangan raja. Dan raja di era (pos)industrialisasi adalah media.

Inilah kenyataan hari ini. Media telah menjadi tentara yang efektif dari dunia citra, untuk mengalahkan dunia nyata. Maka tak aneh banyak yang berpendapat, jika ingin menguasai medan pertempuran politik, sangat penting untuk menguasai dan memanfaatkan media.***


Nurani Soyomukti, peneliti di Lembaga Survey Pilgub Jatim TASKFORCE dan pendiri Yayasan KOMUNITAS TEMAN KATAKATA (KOTEKA) Jawa Timur.




Baca selengkapnya!

Seni Untuk Publik

sebuah pandangan tentang kesenian saat ini

Andre GB

DUNIA saat ini adalah kapitalisme. Tak terkecuali Indonesia. Telah banyak ekonom kritis memberi nama baru untuk sistem ini, dengan melihat perkembangannya yang semakin gila di akhir abad 20: neoliberalisme. Dari sudut pandang ekonomi-politik, kapitalisme dapat diartikan tentang bagaimana suatu aspek kehidupan, yang seharusnya diakses oleh semua orang, menjadi hanya milik segelintir orang yang beruntung (secara ekonomi dan politik). Dan kerja–kerja kesenian, semacam lukisan-lukisan, buku–buku puisi, kerajinan tangan ataupun ukiran-ukiran, lagu-lagu dan sebagainya, bukanlah pengecualian dari hukum umum ini.

Dewasa ini, kondisi tersebut telah menjadi suatu kenyataan di Indonesia. Kita bisa melihat, bagaimana lukisan-lukisan indah, patung-patung berestetika tinggi, sampai kerajinan-kerajinan tangan bermutu, dipajang dan dijual dengan harga melangit di galeri-galeri bonafit. Warga Sulawesi Utara (Sulut), khususnya di kota Manado, tentu masih ingat tragedi terjualnya lukisan Sonny Lengkong, ketika pameran tunggalnya diadakan di salah satu hotel mewah di kota Manado, mencapai total lebih dari Rp 300 juta beberapa waktu silam. Tentu saja akhirnya, para penikmat seni yang datang ke galeri ataupun pameran pun relatif mapan secara ekonomi. Tak jarang, sebuah karya seni mahal tersebut setelah laku terjual, dibawa pulang ke rumah, diletakkan dalam satu ruangan khusus yang hanya bisa diakses segelintir orang, atau untuk dinikmati oleh pribadi ataupun keluarganya. Sebuah karya seni telah kehilangan sifat publiknya.

Manusia sejatinya tidak dapat dipisahkan dari kesenian, termasuk menikmati karya seni. Tapi, kini karya seni telah semakin nyata teralienasi dari manusianya, seiring menguatnya neoliberalisme sebagai perkembangan tertinggi kapitalisme dunia. Sepertinya, tangan manusia semakin kurang panjang agar mampu menggapai karya–karya seni tersebut. Yang ironisnya, justru lahir dari bekal pengalaman yang kemudian lahir dan menemukan medianya dalam bentuk karya seni.

Namun setiap thesis tentu memiliki anti-thesis. Realitas kesenian di bawah imperum kapitalisme, pasti memiliki kontradiksi internal dalam dirinya. Untuk dapat membongkarnya, pertama-tama kita harus mengetahui dengan benar bagaimana wujud kerja kapitalisme dalam kesenian.

Mistifikasi Seni

Secara teori, perpustakaan, museum maupun galeri dimaksudkan untuk menjamin akses publik terhadap kesenian, menyediakan ruang tertentu agar nyaman dalam menikmatinya, dan memang sukses tetapi dalam derajat tertentu. Meskipun demikian, masih banyak apresian seni, terutama yang berkemampuan ekonomi lemah, telah terlanjur membenarkan dalam pikirannya, bahwa tempat–tempat semacam itu tidaklah mungkin dibuat untuk kalangan mereka. Suasana khidmat perpustakaan besar, museum dan galeri membuat mereka seperti terintimidasi. Sebagaimana kenyataan sekarang, tempat–tempat itu memang “ada” untuk kaum menengah maupun kelas atas. Dan sungguh sebuah kesialan yang sangat tepat untuk watak masyarakat kita, yang masih kurang percaya diri dalam mengapresiasi maupun untuk menghasilkan karya seni itu sendiri.

Seorang teoritikus seni terkenal, John Berger, menggambarkan proses yang sedang berlangsung ini sebagai sebuah bagian utuh dari kecenderungan umum mistifikasi terhadap kesenian di dalam dunia kapitalisme. Pierre Bourdieu, sosiolog Perancis, melakukan observasi yang mirip. Penelitian itu mengantarkannya pada sebuah fakta, terdapat perbedaan cara pandang terhadap kesenian untuk masing–masing kelas sosial yang berbeda tingkatannya. Secara hegemonis maupun ekonomis, kelompok masyarakat kelas bawah akan dipaksa untuk terus menganggap bahwa karya-karya seni yang tengah dipajang di galeri-galeri, adalah suatu hal yang sakral (bukan untuk kalangan mereka) dan tidak terjangkau.

Langkah kedua adalah tentang bagaimana upaya sistematis dari kapitalisme, untuk terus mencegah akses manusia secara luas terhadap kesenian, adalah dengan menjadikan karya seni sebagai komoditi mewah yang diperjual-belikan di pasar dengan harga yang sangat mahal. Seniman-seniman profesional didorong untuk tunduk dan membebek pada pola pasar, agar bisa terus bertahan hidup. Sedang sekelompok kecil individu yang kaya raya, memiliki dan menguasai karya–karya seni yang mashyur dan mahal.

Tak ketinggalan, institut-institut kesenian, sebagai alat ideologi formal penghasil seniman–seniman, secara seragam mengajarkan kepada semua anak didiknya bagaimana berkesenian agar mampu terjual dengan harga tinggi nantinya. Dan secara tak sadar, akhirnya mereka melakukan kerja kesenian dengan tidak menggunakan sense, melainkan logika pasar. Sayangnya, logika tersebut pada perjalanannya, semenjak lahirnya di abad 18, tak pernah seiring dengan logika mayoritas rakyat.

Seni Langsung Turun Ke Jalan

Bagaimana cara melawan arus kapitalisme dalam seni? Salah satu yang bisa dicoba adalah dengan mengeluarkan seni dari perpustakaan elit, museum ataupun galeri ke jalanan. Biarkan seluruh apresian seni, yang adalah rakyat, dari tua muda, kaya maupun miskin, agar menikmatinya. Galeri–galeri mewah itu terlalu sakral untuk masyarakat kita yang mayoritas miskin. Dengan meletakkan kesenian di jalanan, akan menghancurkan elitisme dari galeri-galeri, museum–museum, maupun perpusatakaan elit sekaligus, untuk mendapatkan kembali ruang publik dan menghambat upaya-upaya pengkomoditian kesenian.

Kegiatan ini telah banyak dilakukan oleh seniman-seniman muda di Sulawesi Utara. Di bidang seni pertunjukan, pentas teater jalanan yang diadakan oleh Teater Kronis Manado, selama rentang tahun 1997 sampai 2004, Komunitas Pekerja Sastra (KONTRA) Sulut sepanjang 2001 sampai 2005, lalu dilanjutkan Kolektif Kerja Budaya Rakyat (KKBR) Manado, selama rentang tahun 2005 - 2007, adalah anti thesis terhadap pertunjukan–pertunjukan teater yang digagas oleh lembaga–lembaga pemerintah (penguasa) seperti, Persatuan Artis Teater Sulut (PATSU) ataupun Dewan Kesenian Sulawesi Utara, yang hanya terus sembunyi di gedung–gedung mewah, sibuk dengan lomba–lomba yang lebih berorientasi pada kalah menang dan perebutan uang hadiah.

Di bidang seni rupa, bisa mencontoh apa yang pernah dilakukan oleh seniman Arie Tulus bersama Mawale Art Comunity pada tanggal 7 April 2007. Bersamaan dengan pentas dan musikalisasi puisi, ia memamerkan lukisan–lukisannya di ruang terbuka dan secara langsung menjemput apresiasi publik.

Di bidang sastra, penerbitan buku–buku puisi karya penyair lokal secara underground dan peluncurannya yang justru hanya di laksanakan di sekretariat–sekretariat komunitas ataupun kelompok seni, atau kedai kecil di fakultas Sastra UNSRAT (Universitas Sam Ratulangi). Sebuah ruang yang terbuka akan akses para apresian, tanpa harus menemukan kesulitan yang berarti. Buku–buku yang juga dicetak dan di publikasikan secara underground, menjadi tamparan telak bagi banyak seniman mapan yang ingin karya–karyanya diterbitkan oleh penerbit besar dan akhirnya secara sadar, menjebakkan diri dalam budaya mengemis. Dan ketika biaya menjadi hambatan, proses kreatifpun seringkali mandek atau bahkan berhenti sama sekali.

Di bidang seni musik, apa yang dilakukan oleh musisi Witho Bangsat Abadi (yang populer lewat hitsnya Maitua & Aku Bukan Dispenser), mungkin bisa dijadikan bukti nyata, bahwa menghasilkan seni yang kerakyatan, anti hegemoni dan anti privatisasi adalah mungkin. Lagu–lagu ciptaannya, yang kemudian populer di chart indie beberapa radio lokal seperti Radio Suara Minahasa (93.3 FM) dan SIP FM, tidaklah direkam di studio mewah yang penuh peralatan mahal. Dengan berbekal kemampuan memanfaatkan teknologi lalu mempublikasikannya lewat jaringan seni yang dipunyai (ingat, bahwa pacar, teman, ataupun keluarga termasuk jaringan seni kita yang paling dekat), Witho BA memberi bukti eksistensi musik indie di tengah gempuran major label yang hanya berorientasi pada akumulasi keuntungan. Dan tentu saja ada garansi akan kualitas karya musik tersebut.

Tentu saja berkesenian di jalanan, tidak secara otomatis menjadikan kesenian tersebut berwatak kerakyatan dan menghasilkan iklim apresiasi yang positif. Kita pasti ingat, para penguasa di negeri manapun, selalu membangun patung-patung atau monumen–monumen mengenai diri atau kekuasaan mereka, untuk ditampilkan di tempat–tempat publik. Tujuan bangunan–bangunan tersebut adalah untuk mengintimidasi rakyat dan agar kita terus menganggap bahwa kekuasaan mereka yang otoriter itu adalah hal yang alami. Tak perlu jauh mengambil contoh, para penguasa kerajaan-kerajaan di Nusantara pun tidak lupa melakukannya. Berbagai prasasti, patung-patung dan artefak lainnya peninggalan zaman mereka telah menunjukkan kecenderungan itu. Terlepas bahwa apa yang dihasilkan juga merupakan sebuah hasil dari tingkat kesenian pada saat itu.

Tapi konsep kesenian model penguasa yang saat ini dipraktekkan pada rakyat, jelas sangat jauh berbeda dari kesenian jalanan yang sejati. Mereka (karya–karya seni penguasa) tak lain merupakan alat agitasi dan propaganda penguasa pada rakyatnya, demi langgengnya kekuasaan. Sebaliknya, kesenian jalanan yang kerakyatan, menunjukkan suatu potensi bagi sebuah dunia di mana kesenian adalah bagian integral dari hidup kita. Sebuah perayaan atas kretivitas kita dan kekayaan atas imajinasi kita. Program–program kesenian yang bersifat massal (misal : program sejuta mural untuk rakyat) di seluruh kota, haruslah menjadi prioritas pertama untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap seni. Sehingga, nantinya, cita-cita masyarakat yang mengerti akan estetika dari sebuah karya seni bukan sekedar mimpi.***


Andre GB, adalah seniman muda berkebangsaan Nanusa, kelahiran Manado 12 Agustus 1986. Ia bisa dihubungi di http://sastra-nanusa.blogspot.com/.

Artikel ini sebelumnya dimuat di Jurnal Sastra Manado, versi online, http://jurnal-sastra-manado.blogspot.com/, Januari, 2008.




Baca selengkapnya!

5 April 2008

Wajah Pejabat Negara Dalam Pengelolaan Kota

Studi Kasus Kendari

Khalisah Khalid

TANGGAL 26 Maret 2008, menjadi catatan hitam bagi pembangunan demokrasi dan pengakkan hak asasi manusia di kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tindakan kekerasan dan premanisme itu dilakukan oleh Walikota Kendari, terhadap massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak Penggusuran Kendari (peserta kongres Sarekat Hijau Indonesia, PKL, mahasiswa dan gerakan pro demokrasi dan HAM lainnya).

Tak berhenti di situ. Tindak kekerasan berikut dilakoni oleh aparat kepolisian yang seharusnya memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara. Dengan sengaja, polisi membiarkan aksi premanisme itu berlanjut. Polisi bahkan terlibat dalam tindak kekerasan brutal tersebut, dengan menggunakan kekuasaan secara berlebihan. Padahal, pada April 2008, Pemerintah Indonesia akan melaporkan kemajuan pengakkan HAM di Indonesia dalam forum internasional, khususnya terkait dengan kemajuan reformasi di dalam tubuh kepolisian.

Kota Yang Diskriminatif

Sebenarnya, penggusuran terhadap pedagang kaki lima (PKL), bukanlah cerita baru dalam seluruh proses pengurusan kota-kota di Indonesia. Pedagang Kaki Lima dan kaum miskin kota lainnya, selalu dipandang sebagai kelas rendah yang menjadi objek dari cerita pembangunan kota, oleh sebuah entitas yang memiliki power system dimana tata kuasa, tata produksi, tata konsumsi, tata guna lahan berada di genggaman penguasa dan pemilik modal yang hari ini sedang berkolaborasi dengan sangat manis.

Parahnya, pejabat wilayah yang memiliki kuasa tersebut, menggunakan praktek-praktek kekerasan dan premanisme dalam pengelolaan kotanya. Penggusuran dan penyerangan, hanyalah sekian kecil dari penggunaan kekerasan oleh pengurus wilayah. Padahal, kekerasan dan premanisme dalam pengelolaan kota, menyebabkan jarak antara pejabat negara dan rakyat yang mengalami krisis, semakin jauh bahkan, berada di ruang yang saling berbeda.

Kota sesungguhnya, merupakan sebuah gambaran wilayah yang melingkupi sebuah entitas kehidupan masyarakat di dalamnya, dengan karakteristik masyarakat yang biasa mengikutinya dan dari berbagai macam struktur kelas yang melingkupinya. Pertumbuhan kota dengan kelengkapan problematikanya seperti, laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat akibat kebijakan negara yang masih berpikir sentralistik, berkonsekuensi pada masalah permukiman dan problem kependudukan lainnya.

Dengan dasar pemikiran yang sederhana itulah seharusnya, politik pembangunan ruang-ruang perkotaan ditujukan bagi seluruh warga kota di dalamnya, tanpa membedakan status sosial, jenis kelamin, umur dan lain-lain. Karena ruang kota seharusnya memberikan jaminan atas perlindungan seluruh hak warga kota di dalamnya.

Celakanya, penataan ruang, sebagai sebuah politik kebijakan, justru menjadi awal dari serangkaian intimidasi yang dilakukan pejabat negara terhadap warga negara. Penataan ruang kota, malah menjadi alat legitimasi negara untuk mengusir warganya atas nama lingkungan hidup dan ketertiban umum. Padahal, dalam penataan ruang, harus memenuhi prasyarat sebelumnya yakni, bagaimana tata ruang dapat memberikan jaminan atas pelayanan alam (ekologis), memberikan jaminan keberlanjutan fungsi-fungsi sosial, dan memberikan jaminan atas keberlanjutan kehidupan warganya (ekonomis). Sayangnya, prasyarat tersebut seringkali diabaikan oleh pejabat negara. Sehingga yang terjadi kemudian, ruang justru menjadi sarana pengkaplingan kawasan-kawasan yang mengabaikan hak rakyat atas ruang-ruang hidupnya.

Prasyarat tersebut juga, seringkali diputarbalikkan sesuai dengan kepentingan politik penguasa. Kadang kala mengatasnamakan lingkungan hidup seperti, menggusur pedagang yang berada di ruang terbuka hijau, atau atas nama ketertiban umum seperti, melarang pedagang kaki lima, pengamen atau pedagang asongan untuk mencari nafkah. Padahal, di banyak kasus, pemerintah justru melegalisasi alih fungsi lahan yang semula berfungsi sebagai daerah resapan atau tangkapan air, menjadi pusat-pusat komersil.

Penataan ruang, seharusnya juga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua orang, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini tidak memiliki akses dan kontrol yang cukup terhadap proses pembangunan perkotaan. Penataan ruang kota saat ini masih diskriminatif bagi kelompok rentan seperti kelompok miskin kota. Politik penataan ruang tidak memberikan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fullfil) terhadap ruang hidup orang-orang miskin yang selama ini telah memberikan subsidi kepada negara, melalui cara bertahan hidup mereka dengan bekerja di sektor informal seperti menjadi pedagang asongan, pengamen dan lain-lain yang sesungguhnya sedang membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan.

Perda yang mengatur soal ketertiban umum, semakin memperlihatkan bahwa rakyat miskin tidak boleh ada atau bahkan tidak boleh hidup di kota. Akses dan kontrol rakyat miskin terhadap ruang, kemudian dihilangkan secara paksa oleh institusi negara, melalui perangkat hukumnya yang memang sejak awal tidak pernah dihitung sebagai warga negara. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob), yang artinya, negara bukan saja hanya memastikan hak tersebut dapat terpenuhi, tetapi negara juga harus mendorong dan memfasilitasi agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi, khususnya bagi kelompok rentan.

Dalam kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap Perda Ketertiban Umum di DKI Jakarta, menyatakan secara tegas, bahwa Perda tersebut yang selalu dijadikan legitimasi untuk menggusur PKL dan miskin kota, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tidak membawa manfaat bagi perbaikan kualitas hidup manusia Indonesia. Dan diindikasi kuat, Perda yang mengatur ketertiban umum di daerah lain juga banyak melanggar konstitusi negara.

Bukan hanya Perda tentang ketertiban umum ini yang dinilai sedang melakukan penghilangan terhadap sebuah entitas rakyat miskin. Perda tentang tata ruang kota, juga menjadi alat untuk menggusur rakyat miskin kota. Selain itu, dalam skala nasional, kita juga bisa melihat untuk kepentingan siapa penataan ruang itu. Misalnya, dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang No. 26/2007 yang sudah disahkan pada bulan April lalu, secara filosofis memang tidak berpihak kepada rakyat miskin, melainkan kepada pemilik modal besar.

Tentu saja realitas politik ini, kian meyakinkan kita, bahwa kota di negara ini memang tidak lagi memberikan politik ruang yang sah kepada kelompok rentan di Ibukota, untuk bisa hidup di bumi dan tanah yang sesungguhnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Perda tentang ketertiban umum hanya menjadi tameng atas kegagalan paradigma pembangunan yang selalu bertumpu pada nilai-nilai pertumbuhan ekonomi, dengan jargon kesejahteraan dengan sistem ekonomi dan politik yang sentralistik. Kenyataannya, pertumbuhan ekonomi hanya menciptakan akumulasi modal, dan tidak pernah memberikan distribusi yang adil bagi seluruh rakyat, terutama bagi rakyat miskin yang tidak memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya.

Penutup

Kasus kekerasan yang terjadi di Kendari, sesungguhnya memberikan pelajaran penting bagi pejabat kota yang lain, bahwa penggusuran bukan sebuah alternatif di dalam pengelolaan kota. Penggusuran hanya memicu konflik yang lebih panjang, dan bahkan dapat mengakumulasi kemarahan rakyat. Jika pejabat kota Kendari, dapat secara konsisten mengimplementasikan visi pembangunan kotanya sampai tahun 2020 untuk mewujudkan kota Kendari sebagai kota dalam taman yang bertakwa, maju, demokratis dan sejahtera, secara politik visi itu harus diturunkan kepada tingkatan rakyat yang selalu menjadi korban dari pembangunan, dalam hal ini kelompok rentan seperti pedagang kaki lima. Belajar melihat krisis dari rakyat, tanyakan kepada rakyat apa yang bagi rakyat miskin sebut sebagai sebuah keselamatan dan kesejahteraan.

Jika membaca krisis rakyatnya saja tidak mampu, apalagi mengimplementasikan visi dengan jargon kesejahteraan dan demokratis. Tidak aneh, jika kemudian kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kota, bahkan tidak ada relasi sama sekali dengan krisis yang dialami oleh rakyat miskin kota. Karenanya, kekerasan dan menggunakan kekuatan preman menjadi tidak relevan, apalagi hanya untuk melanggengkan sistem kekuasaannya.

Kasus kekerasan dan premanisme yang terjadi di Kendari, juga semakin meyakinkan kita, bahwa laporan pemerintah Indonesia tentang bagaimana penegakkan HAM dilakukan dengan salah satu indikatornya komitmen reformasi dalam tubuh institusi kepolisian, ternyata tidak berdasar bahkan, berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Penyerbuan yang dilakukan oleh polisi  ke dalam kampus UNHALU di Kendari, merupakan contohnya.***

Khalisah Khalid, Biro Politik dan Ekonomi Pimpinan Pusat Sarekat Hijau Indonesia (SHI), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

Artikel ini sebelumnya dimuat di Buletin elektronik
SADAR Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi, Edisi: 111 Tahun IV – 2008, http://www.prakarsa-rakyat.org




Baca selengkapnya!

4 April 2008

Reformasi Birokrasi Bukan Birokratisasi Reformasi

Dita Indah Sari

KOMISI Pemberantasan Korupsi bergerak cepat. Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan segera diikuti dengan penahanan dan penggeledahan sejumlah ruangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung berikut rumah kediaman Sjamsul Nursalim (Kompas, 4/3). Penangkapan ini tentu adalah aib, bukan saja bagi Kejagung, tetapi juga bagi segenap jajaran birokrasi penegakan hukum, bahkan bagi pemerintahan SBY.

Kebobrokan birokrasi di republik kita sudah jamak dirasakan, telah mendarah daging dan berurat akar. Bagaimana mungkin birokrasi bisa mengurus keperluan publik jika mengurus dirinya sendiri saja tidak mampu? KKN, struktur yang gemuk dan tidak efisien, profesionalisme rendah, minimnya gaji, dan cara pandang feodal merupakan wajah publik birokrasi kita, apa pun bidangnya. Reformasi birokrasi pun kemudian menjadi soal mendesak yang banyak dibahas serta menjadi salah satu program pemerintah.

Pembentukan komisi

Reaksi terhadap kekacauan birokrasi kemudian melahirkan gagasan pembentukan berbagai komisi yang juga dikenal sebagai lembaga negara independen. Komisi-komisi ini diharapkan dapat melakukan check and balances serta memelopori penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif. Komisi-komisi ini juga diharapkan dapat mem-by-pass belitan kusut proses birokrasi sehingga dalam jangka panjang dapat mewujudkan reformasi birokrasi.

Namun, belakangan muncul keluhan soal efektivitas komisi-komisi ini. Selain terlihat ada upaya dari kekuasaan (pemerintah dan DPR) untuk menggergaji otoritasnya, sejumlah komisi sedari awal memang tidak dilengkapi dengan wewenang besar. Beberapa komisi memang kokoh berdiri di atas pijakan UU yang disahkan oleh DPR, tetapi sejumlah lainnya ditetapkan hanya oleh keppres. Komisi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dipersenjatai dengan wewenang untuk menyusun peraturan, memeriksa, memberi putusan yang mengikat, bahkan menjatuhkan sanksi. Namun, tidak sedikit komisi yang hanya berhak memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah. Komnas HAM merupakan contoh lembaga yang wewenang puncaknya sekadar memberi rekomendasi kepada Kejaksaan Agung tentang kasus-kasus pelanggaran HAM.

Pendirian berbagai badan ini pada era reformasi (50 lembaga/ komisi negara dan 25 lembaga pemerintah nondepartemen) seakan menciptakan birokratisasi baru. Meskipun dimaksudkan sebagai ”tandingan” atau ”pengimbang” terhadap birokrasi yang ada, dalam praktiknya memang menciptakan prosedur dan formalitas baru.
KPK dan Komnas HAM

Di sisi lain, gebrakan KPK di Kejaksaan Agung memberikan bukti bahwa auxillary bodies atau lembaga tambahan dapat berfungsi sangat efektif jika memiliki otoritas besar. Wewenang KPK yang setara dengan Kejaksaan Agung dalam soal korupsi membuatnya dapat bertindak cepat dan tuntas, mulai dari menyelidiki hingga membawa kasusnya ke pengadilan. Demikian juga hukuman KPPU terhadap Temasek Holdings untuk melepaskan seluruh saham di Telkomsel dan Indosat serta membayar denda yang bersifat otoritatif. Hampir mustahil birokrasi resmi pemerintah saat ini berani melakukan kedua hal di atas. Lebih mustahil lagi bagi komisi-komisi yang ada untuk sanggup menjalankan ini tanpa wewenang yang besar.

Kewenangan Komnas HAM yang terbatas membuat begitu banyak kemacetan dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM. Tanpa otoritas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan seperti yang dimiliki oleh KPK, upaya Komnas HAM untuk memeriksa berbagai petinggi negara juga mudah dimentahkan. Padahal, hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM biasanya sudah sangat kuat. Pascapembatalan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, sangat wajar jika untuk mengisi kekosongan yang ada, otoritas Komnas HAM-lah yang diperkuat dalam mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Keberadaan komisi-komisi tanpa pengokohan wewenangnya tidak akan menyumbang banyak dalam upaya percepatan reformasi birokrasi. Sebaliknya, penguatan dan perluasan KPK menjadi suatu keharusan. Untuk saat ini KPK dapat dianggap sebagai ujung tombak membenahi birokrasi yang tercemar. Sudah saatnya KPK dibentuk di daerah- daerah, minimal hingga tingkat provinsi. Dengan otoritas besar, proses seleksi yang ketat tetapi wilayah kerja yang lebih kecil, KPK di daerah-daerah dapat menjadi tulang punggung pemberantasan KKN dalam birokrasi pemerintah daerah. Penggabungan beberapa komisi pun dapat menjadi pilihan jika dinilai dapat membuat proses pengawasan dan penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien.
Reformasi birokrasi pada intinya menuntut keberanian politik. Penguatan otoritas komisi/ lembaga negara yang strategis, KPK, Komnas HAM, KPPU, dan sebagainya, bergantung pada seberapa besar pemerintah memiliki keberanian dan komitmen untuk membenahi birokrasinya. Reformasi birokrasi pada era reformasi ini dengan sekadar mengandalkan tindakan ad-hoc tidak akan menghasilkan perubahan mendasar.***

Dita Indah Sari, MPP Papernas.

Artikel ini sebelumnya dimuat di harian Kompas, Rabu, 2 April 2008.




Baca selengkapnya!

1 April 2008

Merebut Kembali Jalan Raya

Dian Yanuardy

PENGEMIS, pengamen, penjaja koran, pedagang kakilima, dan anak jalanan di pinggir jalan, kini semakin lazim dijumpai di kota-kota besar di Indonesia. Sebagaimana elemen-elemen sosial yang lain — seperti polisi, pemilik rumah makan, pengendara motor dan mobil, atau perusahaan periklanan — mereka juga menjadikan keramaian jalan raya sebagai tumpuan utama kehidupan.

Tak ada lagi beda antara perusahaan periklanan yang memasang iklan-iklan besar dan menarik mata dengan pengamen yang melengkingkan suaranya. Tak ada lagi beda antara polisi yang mencari sasaran tilang dengan penjaja koran yang mencari sasaran pembeli. Semua elemen itu sama dan tak bisa dibedakan. Dalam arti, mereka sama-sama menggunakan jalan raya untuk mencari makan dan penghidupan.

Namun, mengapa elemen yang pertama (pengemis, pengamen, penjaja koran, pedagang kakilima, anak jalanan), dalam leksikon ilmu sosial sekalipun, disebut dengan nada minor yaitu sebagai kaum miskin kota (lumpen proletariat)? Dan mengapa pula elemen yang kedua (polisi, pengusaha, dan mereka yang bermobil atau bermotor di jalan raya) disebut dengan sebutan terhormat: aparatus negara, pelaku ekonomi, atau pengguna jalan raya? Meski sama-sama menggunakan jalan raya, mengapa relasi di antara keduanya tak pernah setara? Mengapa yang disebut sebagai kaum miskin kota selalu terancam pengusiran? Mengapa para pengemis, penjaja koran, pedagang kakilima selalu didefinisikan sebagai pihak yang mengganggu ketertiban? Bagaimana ‘mestinya’ kita memandang kelompok ini?

Konstruksi Marginalitas


Relasi yang tak setara semacam itu selalu dibangun dalam suatu konstruksi marginalitas. Bukan sesuatu yang terjadi secara alamiah. Konstruksi marginalitas itu dibentuk oleh suatu mekanisme kekuasaan yang beragam, dari kekuasaan ekonomi-politik hingga kuasa budaya. Sebagai hasil dari marginalitas dalam ranah ekonomi-politik, secara umum kaum miskin kota merupakan residu dari sistem ekonomi dan pembangunan yang berporos pada bias kota (urban bias) yang dimulai semenjak pasca Perang Dunia Kedua yaitu, semenjak berkembangnya model pembangunan yang mematok model modernisasi negara-negara Barat sebagai acuan.

Strategi umum dari model pembangunan ini adalah mengutamakan pembangunan dan modernisasi yang bertumpu pada pertumbuhan dan pengembangan kota. Di beberapa negara sedang berkembang, akibat dari duplikasi kebijakan ini adalah munculnya gelombang migrasi ke kota secara massif. Alasan perubahan nasib, sempitnya peluang kerja di desa dan daya tarik industralisasi di kota menyebabkan migrasi ke kota bertambah dari tahun ke tahun. Gelombang migrasi inilah yang kemudian turut menyuburkan keberadaan kaum miskin kota.

Selain hasil dari urbanisasi dan modernisasi kota di awal abad 20, kaum miskin kota di Yogyakarta terbentuk dari sisa-sisa budak di masa kerajaan (orang-orang miskin, berpenyakit) dan urbanisasi. Situs-situs kaum miskin kota di Yogyakarta ini, sebenarnya juga telah ada sejak jaman kolonial, seperti kelompok pemulung dan pengemis di bantaran Kali Code, kelompok lumpen proletariat di Badran, para pengemis dan penderita kusta di Mergangsan. Situs-situs kaum miskin kota ini tetap ada hingga kini. Mereka ini, selain tak memiliki tanah dan pekerjaan yang layak di sektor formal, juga tak memiliki akses terhadap rumah tinggal dan sarana pendidikan dan kesehatan yang layak. Secara ekonomi, politik dan kebudayaan, mereka adalah kelompok yang paling terpinggir di tengah arus modernisasi perkotaan yang semakin kencang.

Di samping sebagai hasil dari proses ekonomi-politik, marginalisasi kaum miskin kota juga merupakan produk dari kuasa budaya yang didefinisikan oleh elit feodal maupun kaum kapitalis di Yogyakarta. Salah satu bentuk dari kuasa budaya ini adalah slogan, wacana dan norma-norma yang didefinisikan oleh elit feodal atau kaum kapitalis. Slogan-slogan seperti “Yogyakarta Kota Pariwisata” dan “Yogyakarta Berhati Nyaman,” misalnya, terkandung di dalamnya suatu upaya untuk menjadikan kota Yogyakarta sebagai suatu kota yang ‘bersih’ dan ‘terbebas’ dari pedagang kakilima, pengamen jalanan, penjaja koran, dan anak jalanan. Wacana tentang “Jogja Never Ending Asia” juga berupaya menggabungkan antara kepentingan untuk membuat kota Yogyakarta ramah bagi investasi perdagangan dan pariwisata dengan kepentingan untuk ‘membersihkan’ kota Yogyakarta dari unsur-unsur yang dianggap berada di luar sistem wacana tersebut, seperti pengamen, pedagang kakilima, dan sebagainya.

Selain ‘dikeluarkan’ dari sistem ekonomi-politik dan budaya, kaum miskin kota ini juga kerapkali dilabeli dengan stigma-stigma negatif yang memperparah keberadaan mereka. Misalnya: pedagang kakilima dituduh sebagai pihak yang membuat kemacetan; anak jalanan dan pengemis seringkali dianggap sebagai diorganisir oleh sekelompok preman, dan dianggap sebagai kelompok yang sebenarnya memiliki penghasilan melimpah; pengamen dan penjaja koran juga seringkali dianggap sebagai biang keruwetan, dan kesemrawutan lalu lintas kota.

Membongkar Mitos


Sekali lagi, kita akan gagal memahami kaum miskin kota jika kita tak memandangnya dari sudut pandang konstruksi marginalitas. Karena itu, daripada dipandang sebagai pihak yang melulu bersalah, berperilaku buruk dan jahat, kita mestinya menempatkan mereka sebagai ‘korban’. Korban dari apa? Korban dari paradigma pembangunan yang bertumpu pada industri dan modal besar, dan mengabaikan ekonomi rakyat. Korban dari kebijakan publik yang tak pernah melibatkan partisipasi mereka. Korban dari pengabaian seluruh partai politik yang tak pernah mendudukkan mereka sebagai subyek politik yang penting. Korban dari perencanaan ruang kota yang tak pernah berpihak pada mereka. Korban dari sistem budaya yang memojokkan dan memberi stigma buruk pada mereka.

Dengan memandangnya sebagai suatu konstruksi marginalitas, maka kita bisa melihat bahwa dalam sejarahnya kaum miskin kota dan gelandangan tak selamanya dipandang sebagai suatu yang buruk. Pada masa-masa feodalisme Jawa, gelndangan dan kaum marjinal dipandang seabagai ‘kaum nomad’ yang memiliki ciri-ciri yang mulia, ksatria, dan menyukai ilmu pengetahuan dan sastra. Bagi masyarakat di jaman feodal, kaum gelandangan seringkali dipuja sebagai satria lelana, yaitu kaum ksatria atau bangsawan yag memilih untuk mengembara karena alasan politik, ideologi, atau menimba ilmu. Kaum gelandangan itu, diidentikkan dengan orang-orang suci yang memilih laku menyepi dari pergulatan kekuasaan yang kejam dan korup.

Begitu pun di jaman revolusi kemerdekaan. Kaum gelandangan diidentikkan dengan laskar-laskar pejuang, dan diidentikkan sebagai agen-agen politik yang revolusioner. Beberapa dari gelandangan dan kaum miskin kota ini juga membuat laskar-laskar rakyat, dengan nama Laskar Kere, Laskar Pengemis, dan Laskar Grayak. Pada jaman ini, kaum miskin kota dan gelandangan memiliki status sosial yang terhormat, sebagai pejuang dan pembela masyarakat.

Namun, status sosial yang terhormat itu menjadi luruh ketika Orde Baru berdiri dan pembangunan ekonomi dilancarkan, dan gagasan modernisasi digemakan. Di jaman pembangunan itu, kaum miskin kota dan gelandangan dipandang sebagai pihak-pihak yang harus dikendalikan, dikontrol dan dikuasai sesuai dengan selera kekuasaan. Akibatnya, norma-norma dan perilaku kaum gelandangan dan miskin kota yang dulu dihormati sebagai norma-norma yang berguna bagi masyarakat, menjadi suatu norma yang kini dicaci dan dimusuhi atau dipinggirkan.

Merebut Kembali Jalan Raya

Namun, selain mesti dipandang sebagai korban dalam suatu konstruksi marginalitas, kita juga harus melihat mereka sebagai suatu subyek politik dan agen budaya yang memiliki dinamika, perjuangan hidup, dan bahkan memiliki sumbangan-sumbangan penting dalam struktur sosial-politik kita. Meski ditundukkan, dikuasai, dan dipinggirkan oleh struktur sosial-ekonomi yang buas, bukan berarti mereka tak pernah melakukan perlawanan. Hanya saja perlawanan itu, tak selalu dilakukan dalam bentuk yang frontal, konfliktual, atau berwatak ideologis. Perlawanan itu, jika kita lihat secara detail dan seksama, dilakukan dalam praktik-praktik harian yang halus yang meluruhkan dan melarutkan sesuatu yang awalnya digunakan sebagai alat dominasi

Model perlawanan kaum marjinal semacam ini sudah ada presedennya dalam sejarah Indonesia. Dalam karya Rudolf Mrazek Engineers of Happy Land (2006), kita bisa menyaksikan perlawanan kaum marginal itu terjadi. Di awal abad ke 19, sebuah proyek raksasa yang berwatak Napoleonik, yaitu Jalan Raya Pos Deandels, dibangun di sepanjang utara Jawa, dari ujung barat hingga timur. Proyek jalan raya yang ambisius ini membawa kematian dan kelaparan yang besar di kalangan rakyat miskin Hindia Belanda. Proyek ini dibangun sebagai pertahanan untuk menghadapi invasi Inggris, juga sebagai sarana untuk memudahkan mobilisasi ekonomi, sosial dan kebudayaan orang-orang Belanda di masa itu. Dengan demikian, awalnya jalan raya dan juga rel-rel kereta api, dibangun untuk memenuhi kekuasaan kaum kolonial. Para pebisnis Eropa memakainya untuk mengirim hasil industrinya. Para bangsawan dan wanita Eropa menggunakannya sebagai media untuk plesir dan berbelanja di pusat-pusat kota. Para bangsawan pribumi lebih memakainya untuk berhubungan dengan atasan kolonialnya atau dengan sejawatnya.

Namun, dalam perkembangannya, justru rakyat kecil yang paling banyak menggunakan jalan raya dan rel kereta api. Mereka memberi makna berbeda pada jalan raya dan kereta api yang awalnya berada dalam kuasa kaum kolonial. Menyadari bahwa rakyat pribumi mulai ‘menguasai’ jalan raya dan kereta api, pemerintah kolonial menerapkan aturan yang berwatak rasis. Namun, aturan itu telah terlambat. Lambat laun, kereta api dan jalan raya menjadi sarana bagi kaum pergerakan pribumi untuk mengkonsolidasikan kekuatannya. Jalan raya yang awalnya berguna untuk mengukuhkan dominasi dan koloni kaum penjajah, berubah menjadi jalan raya yang berguna sebagai sarana untuk mengkonsolidasikan kekuatan sang terjajah untuk mengusir penjajahnya. Jalan raya, bagi Mrazek, menjadi sebuah titik-titik permulaan bangkitnya suatu negara-bangsa yang kelak disebut Indonesia.

Hari ini, secara perlahan-lahan kita menyaksikan kaum marjinal kembali menyemuti jalan-jalan raya. Mereka mengisi jalan raya dengan nyanyian, acungan tangan, teriakan, dan kadangkala tatapan tajam dan ancaman. Secara perlahan-lahan, mereka merebut kembali jalan raya dari kaum pemodal, kalangan bermotor dan bermobil, dan aparatus negara dengan mengacuhkan norma, aturan dan sistem yang belaku. Seribu kali pun penggusuran dilakukan, tak akan pernah menghalangi mereka untuk merebut kembali jalan raya.

Karena itu, bagi saya, mereka adalah agen kebudayaan dan politik yang penting. Kemampuan kaum marjinal merebut, menduduki, dan memberi makna baru pada jalan raya patut dipelajari oleh gerakan mahasiswa yang semakin kehilangan visi dan imajinasi. Mengambil istilah Gilles Deleuze dan Felix Guattari, saya percaya bahwa kaum yang merebut kembali jalan raya ini adalah ‘kaum nomad’ yang tak suka pada pijakan yang tetap, dan yang tak memiliki ‘ruang tinggal’ yang baku dan teratur.

Bagi saya, mereka telah menyebarkan benih-benih ‘pikiran-pikiran nomadik’ (nomadic thought), yaitu suatu gagasan dan pemikiran yang tak pernah terikat pada sumber-sumber dan sistem otoritas tertentu. Pikiran-pikiran nomadik yang berupaya menggoncang kestabilan, menghancurkan basis-basis otoritas, dan mengajak kita untuk tak pernah puas dengan kemapanan.***

Artikel ini sebelumnya dimuat di http://dyanuardy.wordpress.com, pada 29 Januari, 2008.



Baca selengkapnya!